Imam Samudra
dan
Muklas
Tetap
Dihukum
Mati
Jakarta (Bali Post) -
Nasib
Abdul Aziz alias Imam
Samudra
dan Ali Gufron alias
Muklas
akhirnya
sama
dengan
Amrozy.
Dua
terpidana
mati
kasus bom
Bali I
itu
ditolak upaya
hukum
peninjauan kembali (PK)
oleh
Mahkamah Agung (MA).
Keduanya
tetap
dijatuhi hukuman
mati.
Demikian
dikatakan
Kepala Biro
Hukum
dan Humas MA
Nurhadi,
Senin (24/9)
kemarin.
Menurutnya,
perkara Ali
Gufron
bernomor 67PK/Pid/2007 telah
diputus
pada 23 Agustus 2007.
Majelis
hakim
dalam perkara
ini
diketuai Iskandar
Kamil
dengan anggota
Bahauddin
Qaudry
dan Kaimuddin Sale.
Sedangkan
perkara Imam
Samudra
bernomor 68PK/Pid/2007
diputus pada
19 September
2007.
Majelis
hakimnya
juga
diketuai Iskandar
Kamil
dengan hakim
anggota
Djoko Sarwoko
dan
Moegihardjo.
''Dengan
putusan
ini berarti
hukuman yang
berlaku
bagi kedua
terpidana
bom Bali I
itu
adalah vonis yang
dijatuhkan
pada
tingkat kasasi
yakni
hukuman mati,''
kata
Nurhadi.
Mengenai
dasar
penolakan PK tersebut,
lanjutnya,
tidak
berbeda dengan
pertimbangan yang
diputuskan
majelis PK
dalam
perkara Amrozy.
Novum
yang diajukan
terpidana
tidak
bisa dijadikan
sebagai
bukti baru.
Novum yang
berisi
putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) yang
menilai UU
Nomor 15
Tahun 2003
tentang
Pemberantasan Terorisme
tidak
dapat berlaku
surut.
Namun,
majelis
berpendapat putusan
MK itu
bukan novum.
Putusan
MK itu
tidak serta
merta
membuat putusan PN
Denpasar
dan PT
Bali yang
menghukum
mati Imam
Samudra
dan Ali Gufron
sebagai
sesuatu kekeliruan.
Putusan
itu
bukan menunjukkan
kesalahan
penerapan
hukum.
Alasannya,
hukum
acara UU Pemberantasan
Terorisme
telah
mengatur prinsip safe
guarding rules (pembatasan
kekuasaan
negara) yang
menjaga
dan melindungi HAM
tersangka
dan
terdakwa kasus
terorisme.
Sebelumnya,
MA juga
menolak permohonan PK
yang diajukan
Amrozy
pada 18 September lalu.
Majelis
hakim
tersebut diketuai
Iskandar
Kamil
dengan beranggotakan
Djoko
Sarwoko dan
Moegihardjo.
Dasar
penolakan PK
dikarenakan
novum yang
digunakan
terpidana
bukan
sebagai bukti
baru.
Dengan
demikian,
ketiga
terpidana ini
tetap
dijatuhi hukuman
mati.
(kmb3)