kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Kliwon, 25 September 2007

 Nusantara


Imam Samudra dan
Muklas

Tetap
Dihukum Mati

Jakarta (Bali Post) -
Nasib
Abdul Aziz alias Imam Samudra dan Ali Gufron alias Muklas akhirnya sama dengan Amrozy. Dua terpidana mati kasus bom Bali I itu ditolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA). Keduanya tetap dijatuhi hukuman mati. Demikian dikatakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, Senin (24/9) kemarin.

Menurutnya, perkara Ali Gufron bernomor 67PK/Pid/2007 telah diputus pada 23 Agustus 2007. Majelis hakim dalam perkara ini diketuai Iskandar Kamil dengan anggota Bahauddin Qaudry dan Kaimuddin Sale. Sedangkan perkara Imam Samudra bernomor 68PK/Pid/2007 diputus pada 19 September 2007. Majelis hakimnya juga diketuai Iskandar Kamil dengan hakim anggota Djoko Sarwoko dan Moegihardjo.

''Dengan putusan ini berarti hukuman yang berlaku bagi kedua terpidana bom Bali I itu adalah vonis yang dijatuhkan pada tingkat kasasi yakni hukuman mati,'' kata Nurhadi.

Mengenai dasar penolakan PK tersebut, lanjutnya, tidak berbeda dengan pertimbangan yang diputuskan majelis PK dalam perkara Amrozy. Novum yang diajukan terpidana tidak bisa dijadikan sebagai bukti baru. Novum yang berisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme tidak dapat berlaku surut.

Namun, majelis berpendapat putusan MK itu bukan novum. Putusan MK itu tidak serta merta membuat putusan PN Denpasar dan PT Bali yang menghukum mati Imam Samudra dan Ali Gufron sebagai sesuatu kekeliruan. Putusan itu bukan menunjukkan kesalahan penerapan hukum. Alasannya, hukum acara UU Pemberantasan Terorisme telah mengatur prinsip safe guarding rules (pembatasan kekuasaan negara) yang menjaga dan melindungi HAM tersangka dan terdakwa kasus terorisme.

Sebelumnya, MA juga menolak permohonan PK yang diajukan Amrozy pada 18 September lalu. Majelis hakim tersebut diketuai Iskandar Kamil dengan beranggotakan Djoko Sarwoko dan Moegihardjo. Dasar penolakan PK dikarenakan novum yang digunakan terpidana bukan sebagai bukti baru. Dengan demikian, ketiga terpidana ini tetap dijatuhi hukuman mati. (kmb3)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)