Pemerintah
Tanggung PPN
Migor
Jakarta (Bali Post) -
Pemerintah
akhirnya
menanggung
Pajak
Pertambahan Nilai
(PPN) minyak
goreng (migor)
dalam
negeri 10 persen.
Nantinya
pengusaha
tidak
lagi membebankan PPN
ke distributor
atau
konsumen. Kebijakan
tersebut
dikuatkan
dalam
Keputusan Menkeu No.
188/011/2007 tanggal 24
September 2007 tentang PPN
migor
ditanggung pemerintah,
yang mengacu
pada UU No 41/2007
tentang
Anggaran Pengeluaran
dan
Belanja Negara-Perubahan
2007.
Keputusan
ini
berlaku mulai 25
September 2007 untuk PPN
migor
curah dan
tidak
bermerek di
tingkat
produsen Ditanggung
Pemerintah (DTP).
Demikian
diungkapkan
Menko
Perekonomian Boediono
kepada
wartawan di
Jakarta, Senin (24/9)
kemarin.
"Pemerintah
memandang
stabilitas
harga
kebutuhan pokok
termasuk
migor
merupakan hal yang
penting
bagi masyarakat
dan
bagi perekonomian
khususnya
di
hari-hari menjelang
dan
sekitar Idul
Fitri
serta diakhir
tahun 2007,"
urai
Boediono.
Khusus
untuk
minyak goreng,
sebelumnya
dilalukan
melalui
paket kebijakan
stabilisasi
bahan
pokok 1 September 2007.
Saat
itu
pemerintah telah
menerapkan
kebijakan
Pungutan
Ekspor (PE)
untuk CPO
dan
turunannya.
Sehingga
dapat
adaptif terhadap
perkembangan
harga CPO
dunia.
Pemerintah
juga
telah menerapkan
kebijakan
penjualan
migor
murah ke
masyarakat
dengan
harga khusus.Proses
ini
akan
segera
diikuti oleh
penjualan
minyak
goreng bersubsidi
oleh
pemerintah yang besaran
subsidinya
Rp 2.500 per liter.
Kebijakan-kebijakan
tersebut,
kata
Menko, terlihat
cukup
efektif untuk
mengendalikan
harga
migor.
Terlihat
dari
hasil pemantauan BPS
yang menunjukkan
bahwa
hingga minggu
ketiga September
harga
migor segala
jenis
turun 0,98
persen
dibanding Agustus.
"Guna
menstabilkan
harga
minyak goreng
itulah
pemerintah menerapkan
subsidi
minyak goreng,"
kata
Menko.
Dalam
pelaksanannya,
setiap
faktur pajak
pengeluaran
produsen
dan
penjual migor
dicap DTP.
Melalui
mekanisme DTP ini,
dikatakan
Menko, PPN 10
persen yang
lazimnya
termasuk
komponen
harga
migor dari
produsen
ke
distrsibutor
akan
disubsidi
dalam
bentuk DTP, dengan
memanfaatkan
dana
subsidi minyak
goreng yang
sudah
dialokasikan di APBN
2007 Rp 300
milyar.
Harga
Stabil
"Melalui
kebijakan
ini
produsen dan
distributor akan
diringkankan
karena
sebagian biaya
produksinya
dibayar
pemerintah.
Diharapkan
produsen
dan distributor
turut
bertanggung jawab
memastikan agar
harga
minyak goreng
dapat
turun lebih
rendah
dan stabil
hingga
akhir tahun,"
papar
Menko.
Pelaksanaan
ini,
lanjut Menko,
akan
terus
dimonitor pelaksanaan
dan
dievaluasi efektivitasnya
dalam
menurunkan harga
migor.Mengenai
potensi
pajak yang hilang
akibat
ditanggungnya PPN, Menko
mengatakan
ini
tidak terjadi.
"Tidak
ada.
Ini
kan
seperti
keluar kantong
kiri
masuk kantong
kanan,
jadi
kan
pemerintah
mensubsidi
pajak
tapi nanti
pajaknya
itu
masuk lagi
ke
kantong pemerintah,"
dalih
Boediono.
Kesempatan
sama,
Menteri
Perindustrian Fahmi
Idris
memprediksi harga
migor
curah akan
berada
di level Rp 8.000 per
kg. Hal ini
terjadi
bila harga
minyak
sawit mentah
dunia
berada di
kisaran 800
dolar AS per ton
hingga 850
dolar AS
per ton. Sedangkan
dengan
subsidi Rp 300
milyar
diperkirakan subsidi
akan
berlangsung
hingga
dua bulan.
"Tahun
lalu
dengan harga
internasional 500
dolar AS per ton
harga
minyak goreng
di
dalam negeri
mencapai
Rp 6.000 per kg
sampai
Rp 6.500 per kg.
Namun
dengan
harga internasional
850 dolar
ASper ton
harga
dalam negeri
bisa
mencapai Rp8.000 per kg,"
jelas Fahmi.
(kmb1)