kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Kliwon, 25 September 2007

 Ekonomi


Pemerintah Tanggung PPN Migor

Jakarta (Bali Post) -
Pemerintah
akhirnya menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) minyak goreng (migor) dalam negeri 10 persen. Nantinya pengusaha tidak lagi membebankan PPN ke distributor atau konsumen. Kebijakan tersebut dikuatkan dalam Keputusan Menkeu No. 188/011/2007 tanggal 24 September 2007 tentang PPN migor ditanggung pemerintah, yang mengacu pada UU No 41/2007 tentang Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara-Perubahan 2007.

Keputusan ini berlaku mulai 25 September 2007 untuk PPN migor curah dan tidak bermerek di tingkat produsen Ditanggung Pemerintah (DTP). Demikian diungkapkan Menko Perekonomian Boediono kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/9) kemarin.

"Pemerintah memandang stabilitas harga kebutuhan pokok termasuk migor merupakan hal yang penting bagi masyarakat dan bagi perekonomian khususnya di hari-hari menjelang dan sekitar Idul Fitri serta diakhir tahun 2007," urai Boediono.

Khusus untuk minyak goreng, sebelumnya dilalukan melalui paket kebijakan stabilisasi bahan pokok 1 September 2007. Saat itu pemerintah telah menerapkan kebijakan Pungutan Ekspor (PE) untuk CPO dan turunannya. Sehingga dapat adaptif terhadap perkembangan harga CPO dunia.

Pemerintah juga telah menerapkan kebijakan penjualan migor murah ke masyarakat dengan harga khusus.Proses ini akan segera diikuti oleh penjualan minyak goreng bersubsidi oleh pemerintah yang besaran subsidinya Rp 2.500 per liter.

Kebijakan-kebijakan tersebut, kata Menko, terlihat cukup efektif untuk mengendalikan harga migor. Terlihat dari hasil pemantauan BPS yang menunjukkan bahwa hingga minggu ketiga September harga migor segala jenis turun 0,98 persen dibanding Agustus. "Guna menstabilkan harga minyak goreng itulah pemerintah menerapkan subsidi minyak goreng," kata Menko.

Dalam pelaksanannya, setiap faktur pajak pengeluaran produsen dan penjual migor dicap DTP. Melalui mekanisme DTP ini, dikatakan Menko, PPN 10 persen yang lazimnya termasuk komponen harga migor dari produsen ke distrsibutor akan disubsidi dalam bentuk DTP, dengan memanfaatkan dana subsidi minyak goreng yang sudah dialokasikan di APBN 2007 Rp 300 milyar.

 

Harga Stabil

"Melalui kebijakan ini produsen dan distributor akan diringkankan karena sebagian biaya produksinya dibayar pemerintah. Diharapkan produsen dan distributor turut bertanggung jawab memastikan agar harga minyak goreng dapat turun lebih rendah dan stabil hingga akhir tahun," papar  Menko.

Pelaksanaan ini, lanjut Menko, akan terus dimonitor pelaksanaan dan dievaluasi efektivitasnya dalam menurunkan harga migor.Mengenai potensi pajak yang hilang akibat ditanggungnya PPN, Menko mengatakan ini tidak terjadi.

"Tidak ada. Ini kan seperti keluar kantong kiri masuk kantong kanan, jadi kan pemerintah mensubsidi pajak tapi nanti pajaknya itu masuk lagi ke kantong pemerintah," dalih Boediono.

Kesempatan sama, Menteri Perindustrian Fahmi Idris memprediksi harga migor curah akan berada di level Rp 8.000 per kg. Hal ini terjadi bila harga minyak sawit mentah dunia berada di kisaran 800 dolar AS per ton hingga 850 dolar AS  per ton. Sedangkan dengan subsidi Rp 300 milyar diperkirakan subsidi akan berlangsung hingga dua bulan.

"Tahun lalu dengan harga internasional 500 dolar AS per ton harga minyak goreng di dalam negeri mencapai Rp 6.000 per kg sampai Rp 6.500 per kg. Namun dengan harga internasional 850 dolar ASper ton harga dalam negeri bisa mencapai Rp8.000 per kg," jelas Fahmi. (kmb1)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)