Sekilas
tentang
Pengenaan Fiskal LN
SEKADAR
kilas
balik, pengenaan
fiskal
bagi mereka yang
berkunjung
ke luar
negeri (LN)
diberlakukan
sejak
tahun 1998.
Dasar
hukumnya,
Peraturan
Pemerintah (PP)
Nomor 17
Tahun 1998.
Berdasarkan
PP ini
ditetapkan setiap
orang yang
bepergian
ke luar
negeri
akan
dikenakan
pajak
penghasilan (PPh)
terhitung
sejak 5
Februari 1998. Bagi
yang naik
pesawat
terbang, PPh-nya
ditetapkan
sebesar
Rp 1 juta,
kapal
laut Rp 500.000,
dan
melalui darat
Rp 200.000.
PP Nomor 17
Tahun 1998
sendiri
dikeluarkan berdasarkan
Undang-undang (UU)
Pajak
Penghasilan Pasal 25
Ayat (8) yang
isinya
menyatakan bahwa
setiap
orang yang akan
bepergian
ke luar
negeri
harus membayar
PPh.
Besarnya PPh
ditetapkan
dalam PP.
Sudah
beberapa kali kebijakan
ini
dipersoalkan dalam
sejumlah forum ASEAN
karena Indonesia
satu-satunya
negara
dari 10 anggota ASEAN
yang memberlakukan
fiskal LN.
Kalau
ditelusuri,
jauh
sebelum UU PPh
itu
berlaku, dengan
mendasarkan
pada
Keputusan Presiden (Keppres)
Nomor 84
Tahun 1982
tanggal 18
Desember 1982,
Dirjen
Pajak (saat
itu) AT
Salamun bahkan
sudah
menetapkan, siapa pun
orang Indonesia yang
akan
bepergian ke
luar
negeri diwajibkan
memiliki
Surat
Keterangan Fiskal
Luar
Negeri sebagai
tanda
bukti pembayaran
fiskal
sebesar Rp 150.000
untuk
setiap orang.
Aturan
ini
juga berlaku
pada
pejabat negara,
seperti
menteri, pegawai
negeri
sipil (PNS), dan
anggota TNI/Polri,
baik
dalam rangka
dinas
maupun
tidak.
Sejauh
ini,
pengenaan fiskal
terhadap
orang yang
bepergian
ke luar
negeri
masih menjadi
kontroversi.
Hal
ini
mengingat adanya
sejumlah
keinginan
dari
sejumlah pihak
untuk
menghapuskan pengenaan
fiskal
tersebut.
Termasuk
dari
kalangan maskapai
penerbangan.
Pada
era pemerintahan
Presiden Megawati
Seokarnoputri,
sempat
muncul rencana
untuk
menghapus fiskal
perjalanan
ke luar
negeri.
Bahkan,
Sekretaris Negara/Kabinet
Bambang
Kesowo saat
itu
menegaskan, penghapusan
fiskal LN
dimulai
tahun 2005. ''Penghapusan
fiskal
luar negeri
itu
sebetulnya hanya
soal
waktu saja.
Hal itu
akan
diatur
dalam keppres,''
ujar
Bambang Kesowo
usai
menghadiri acara "Gelar
Budaya Indonesia
Kalamatra"
di Jakarta Convention Center
(JCC). (Bali Post, 18 Agsutus
2004)
Dalam
perjalanannya,
rencana
ini tak
kunjung
dilaksanakan menyusul
kekalahan Megawati
oleh
Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY)
pada
Pilpres 2004.
Pemerintahan
SBY cukup lama
tidak
beratensi pada
rencana
penghapusan fiskal
ke LN
ini, sampai
akhirnya
Rabu (19/9)
lalu,
Menteri Keuangan Sri
Mulyani
Indrawati mengisyaratkannya
kembali.
Ini
sebagai
bagian dari
materi
pembahasan RUU Pajak
Penghasilan.
Direncanakan
efektif
berlaku mulai
tahun 2010.
Kita tidak
tahu,
apakah rencana
ini
benar-benar bisa
diberlakukan,
kalau
ada pergantian
rezim
baru tahun 2009
mendatang.
Namun,
terlepas
dari
semua itu,
pemerintah
pusat
juga diminta
memperhitungkan
banyak
aspek sebelum
benar-benar
memutuskan.
Mengutip
mantan
Dirjen Pajak
Departemen
Keuangan
Hadi
Purnomo, potential loss
pendapatan negara
bila
fiskal ke LN
dihapus
mencapai sekitar
Rp 1,2
trilyun per
tahun.
Ini
bukan
suatu jumlah yang
kecil,
di tengah
Indonesia sedang
mengalami
krisis
likuiditas.
Kalau
memang
alasannya untuk
memenuhi
kesetaraan (resiprokal)
dengan
negara-negara anggota
ASEAN, bisa
saja
dilakukan khusus
untuk
kawasan ASEAN.
Apalagi
sejak
dideklarasikannya ASEAN Tourism Agreement
tahun 1997,
selalu
didorong lahirnya
destinasi
tunggal ASEAN (ASEAN Single
Destination).
Tetapi
perlu
juga diingat,
Indonesia
jangan
sampai terjebak
dalam
suatu kesepakatan
yang secara
holistik
sesungguhnya
merugikan
kita
sendiri.
(gre)