kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Kliwon, 25 September 2007

 Ekonomi


Sekilas tentang Pengenaan Fiskal LN

SEKADAR kilas balik, pengenaan fiskal bagi mereka yang berkunjung ke luar negeri (LN) diberlakukan sejak tahun 1998. Dasar hukumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1998.

 Berdasarkan PP ini ditetapkan setiap orang yang bepergian ke luar negeri akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) terhitung sejak 5 Februari 1998. Bagi yang naik pesawat terbang, PPh-nya ditetapkan sebesar Rp 1 juta, kapal laut Rp 500.000, dan melalui darat Rp 200.000.

PP Nomor 17 Tahun 1998 sendiri dikeluarkan berdasarkan Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan Pasal 25 Ayat (8) yang isinya menyatakan bahwa setiap orang yang akan bepergian ke luar negeri harus membayar PPh. Besarnya PPh ditetapkan dalam PP. Sudah beberapa kali kebijakan ini dipersoalkan dalam sejumlah forum ASEAN karena Indonesia satu-satunya negara dari 10 anggota ASEAN yang memberlakukan fiskal LN.

Kalau ditelusuri, jauh sebelum UU PPh itu berlaku, dengan mendasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84 Tahun 1982 tanggal 18 Desember 1982, Dirjen Pajak (saat itu) AT Salamun bahkan sudah menetapkan, siapa pun orang Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri diwajibkan memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri sebagai tanda bukti pembayaran fiskal sebesar Rp 150.000 untuk setiap orang.

Aturan ini juga berlaku pada pejabat negara, seperti menteri, pegawai negeri sipil (PNS), dan anggota TNI/Polri, baik dalam rangka dinas maupun tidak.

 Sejauh ini, pengenaan fiskal terhadap orang yang bepergian ke luar negeri masih menjadi kontroversi. Hal ini mengingat adanya sejumlah keinginan dari sejumlah pihak untuk menghapuskan pengenaan fiskal tersebut.

 Termasuk dari kalangan maskapai penerbangan.
Pada era pemerintahan Presiden Megawati Seokarnoputri, sempat muncul rencana untuk menghapus fiskal perjalanan ke luar negeri. Bahkan, Sekretaris Negara/Kabinet Bambang Kesowo saat itu menegaskan, penghapusan fiskal LN dimulai tahun 2005. ''Penghapusan fiskal luar negeri itu sebetulnya hanya soal waktu saja. Hal itu akan diatur dalam keppres,'' ujar Bambang Kesowo usai menghadiri acara "Gelar Budaya Indonesia Kalamatra" di Jakarta Convention Center (JCC). (Bali Post, 18 Agsutus 2004)

Dalam perjalanannya, rencana ini tak kunjung dilaksanakan menyusul kekalahan Megawati oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Pilpres 2004. Pemerintahan SBY cukup lama tidak beratensi pada rencana penghapusan fiskal ke LN ini, sampai akhirnya Rabu (19/9) lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkannya kembali. Ini sebagai bagian dari materi pembahasan RUU Pajak Penghasilan. Direncanakan efektif berlaku mulai tahun 2010.

Kita tidak tahu, apakah rencana ini benar-benar bisa diberlakukan, kalau ada pergantian rezim baru tahun 2009 mendatang. Namun, terlepas dari semua itu, pemerintah pusat juga diminta memperhitungkan banyak aspek sebelum benar-benar memutuskan. Mengutip mantan Dirjen Pajak Departemen Keuangan Hadi Purnomo, potential loss pendapatan negara bila fiskal ke LN dihapus mencapai sekitar Rp 1,2 trilyun per tahun. Ini bukan suatu jumlah yang kecil, di tengah Indonesia sedang mengalami krisis likuiditas.

Kalau memang alasannya untuk memenuhi kesetaraan (resiprokal) dengan negara-negara anggota ASEAN, bisa saja dilakukan khusus untuk kawasan ASEAN. Apalagi sejak dideklarasikannya ASEAN Tourism Agreement tahun 1997, selalu didorong lahirnya destinasi tunggal ASEAN (ASEAN Single Destination). Tetapi perlu juga diingat, Indonesia jangan sampai terjebak dalam suatu kesepakatan yang secara holistik sesungguhnya merugikan kita sendiri. (gre)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)