Kembali
''Mabanjar'',
Bayar
Rp 200
juta
Seorang
Warga
Kedunggu
''Kasepekang''
...
Tabanan
(Bali Post) -
Seorang
warga
Kedunggu, I Ketut
Riteg alias Pan
Sini (65),
dikeluarkan (kasepekang)
dari
banjar, gara-gara
persoalan
sepele
yakni menggantung
kursi
plastik dekat
Padmasana Bale
Banjar
Kedunggu.
Kalau
ingin
mabanjar kembali,
diputuskan
ia
harus
membayar Rp 200
juta
selama dua
tahun.
Selain itu,
ia
harus
berhadapan dengan
hukum,
karena dilaporkan
telah
menodai tempat
suci.
Warga lain
juga
dilarang untuk
berkomunikasi
dengan
keluarganya.
Jika
ketahuan
didenda
Rp 500 ribu.
Kapolsektif
Kediri AKP IB Swastika
seizin
Kapolres Tabanan AKBP
Rudolf Alberth
Rodja
Senin (24/9) kemarin,
menyatakan
sejauh
ini pihaknya
menangani
kasus
hukumnya setelah
adanya
laporan dari
warga.
Dinyatakannya,
kasus
ini berawal 21
Juli
lalu.
Saat
itu,
warga menemukan
ada
sebuah kursi
plastik
tergantung di
belakang
padmasana.
Setelah
diselidiki,
hal itu
dilakukan Pan
Sini.
Dia
bisa
dijerat dengan
pasal 177 KUHP
tentang
penodaan tempat
suci
dengan ancaman 4
bulan 7
hari penjara.
Kejadian
ini
membuat warga
Kedunggu
marah.
Mereka
rapat 5
Agustus lalu
dan
memutuskan Riteg
dan
seluruh keluarganya
kasepekang
atau
harus keluar
Banjar.
Pihak
kepolisian
dan
Pemda, kata Swastika,
melakukan
mediasi
dan pendekatan
terkait
kasus tersebut.
Warga
kembali menggelar
rapat
pada 21 September lalu,
diputuskan
Riteg
dan keluarga
bisa
tetap tinggal
di
banjar itu
dengan
syarat harus
membayar
denda
Rp 200 juta,
selama
dua tahun.
Setelah
dua tahun
tersebut,
ia
dapat
diterima kembali
mabanjar.
Selain
itu
ditetapkan warga
tidak
boleh berkomunikasi
dengan
Riteg dan
keluarganya.
Jika
ada warga yang
ketahuan
berkomunikasi
maka
akan
dikenai
denda Rp 500
ribu.
Jika
dalam
dua tahun
Riteg
tidak mampu
membayar,
maka
harus keluar
dari
banjar Kedunggu.
Namun
sayangnya
kata
Kapolsek, Riteg yang
diwakili
anaknya
mengaku tidak
sanggup
membayar.
Dia
mengaku
hanya memiliki
uang Rp
10 juta.
Untuk
sementara
Riteg
harus mengungsi
di
rumah anaknya
di
Canggu, Kuta
Utara.
Pihak
kepolisian
kata Swastika
hanya
menangani kasus
hukum
seperti laporan
warga
tersebut.
Sementara
itu,
kata Kapolsek,
persoalan
ini
muncul diduga
karena
persoalan lama.
Tanah
tempat
balai banjar
itu
berdiri diklaim
milik Pan
Riteg.
Terkait
penempatan kursi
di
dekat padmasana,
Riteg
mengaku tidak
punya motif
apa
pun. (upi)