Tanpa
Pengacara,
Sidang
Istri Bunuh
Suami
Ditunda
Tabanan
(Bali Post) -
Karena
tanpa
didampingi pengacara,
sidang
kasus pembantaian
yang dilakukan Ni Made
Juwitri (37),
terhadap
suaminya I
Nyoman
Mudiana, warga
Belimbing
Kelod,
Belimbing, Pupuan
Senin (24/9)
kemarin,
ditunda.
Majelis
hakim Pengadilan
Tabanan
terpaksa menunda
sidang
hingga Senin (1/10)
mendatang
dan
menunjuk I Made Arta
Yasa
sebagai penasihat
hukum yang
akan
mendampinginya.
Sidang
perdana
kemarin, hanya
berlangsung
sekitar 15
menit
dan Juwitri
awalnya
tampak tenang,
tanpa
dihadiri kerabat
korban
maupun terdakwa.
Sidang
yang dipimpin
Ketua
Majelis Hakim I Nyoman
Wiryana
didampingi Ardhi
Wijayanto
dan
Dewa Gede
Rai
Agung Prayajana
berlangsung
sepi.
Terdakwa
Juwitri
tampak lebih
gemuk
saat mengikuti
persidangan
dengan
mengenakan celana
jins
biru
dipadu baju
warna
krem.
Nenek
dua
cucu ini
tampak
tegang ketika
memasuki
ruang
sidang dengan
kawalan
beberapa petugas.
Agenda
sidang
sedianya pembacaan
dakwaan,
tetapi
karena Juwitri
tanpa
didampingi pengacara,
maka
dakwaan jaksa
urung
dilaksanakan.
Sidang
ditunda
hingga Senin
depan,
sementara jaksa Ni
Wayan
Sulasmini sudah
siap
membacakan
surat
dakwaan.
Dalam
dakwaannya,
Jaksa
menjerat Juwitri yang
tega
menghabisi suaminya
sendiri
itu dengan
dakwaan primer
melanggar
pasal 44 (3) UU No. 34
tahun 2004
tentang
penghapusan kekerasan
dalam
rumah tangga (KDRT).
Serta
dakwaan
sekunder pasal 43 (1)
UU No. 23 tahun 2004.
Sebelumnya
ibu
dari Ni Wayan
Eka
Widiantari dan Ni
Made Ari
Astuti
ini digelandang
petugas
ke Mapolres
Tabanan,
karena
tega menghabisi
suaminya
dengan
menggunakan kayu
dan
memukulinya, setelah
sebelumnya
sempat
terjadi pertengkaran.
Ia
juga
diduga memiliki PIL
dan
suaminya marah
ketika
ia baru
pulang
subuh, 11 Juli 2007
lalu.
(upi)