kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Kliwon, 25 September 2007

 Bali


Tanpa
Pengacara, Sidang Istri Bunuh Suami Ditunda

Tabanan (Bali Post) -
Karena
tanpa didampingi pengacara, sidang kasus pembantaian yang dilakukan Ni Made Juwitri (37), terhadap suaminya I Nyoman Mudiana, warga Belimbing Kelod, Belimbing, Pupuan Senin (24/9) kemarin, ditunda. Majelis hakim Pengadilan Tabanan terpaksa menunda sidang hingga Senin (1/10) mendatang dan menunjuk I Made Arta Yasa sebagai penasihat hukum yang akan mendampinginya.

Sidang perdana kemarin, hanya berlangsung sekitar 15 menit dan Juwitri awalnya tampak tenang, tanpa dihadiri kerabat korban maupun terdakwa. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiryana didampingi Ardhi Wijayanto dan Dewa Gede Rai Agung Prayajana berlangsung sepi. 

Terdakwa Juwitri tampak lebih gemuk saat mengikuti persidangan dengan mengenakan celana jins biru dipadu baju warna krem. Nenek dua cucu ini tampak tegang ketika memasuki ruang sidang dengan kawalan beberapa petugas. Agenda sidang sedianya pembacaan dakwaan, tetapi karena Juwitri tanpa didampingi pengacara, maka dakwaan jaksa urung dilaksanakan.

Sidang ditunda hingga Senin depan, sementara jaksa Ni Wayan Sulasmini sudah siap membacakan surat dakwaan. Dalam dakwaannya, Jaksa menjerat Juwitri yang tega menghabisi suaminya sendiri itu dengan dakwaan primer melanggar pasal 44 (3) UU No. 34 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Serta dakwaan sekunder pasal 43 (1) UU No. 23 tahun 2004. Sebelumnya ibu dari Ni Wayan Eka Widiantari dan Ni Made Ari Astuti ini digelandang petugas ke Mapolres Tabanan, karena tega menghabisi suaminya dengan menggunakan kayu dan memukulinya, setelah sebelumnya sempat terjadi pertengkaran. Ia juga diduga memiliki PIL dan suaminya marah ketika ia baru pulang subuh, 11 Juli 2007 lalu. (upi)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)