kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Kliwon, 25 September 2007

 Bali


Rencana
Pelaksanaan UN SD  ---
Boleh
Saja, asal Kelulusan Jadi Hak Guru

PADA tahun ajaran 2007/2008 ini, pemerintah berancang-ancang menyelenggarakan ujian nasional (UN) untuk tingkat sekolah dasar (SD) sebagai pengganti ujian sekolah (US) yang diberlakukan selama ini. Meskipun masih berkutat di tataran rencana, pelaksanaan UN SD itu sudah menuai reaksi pro dan kontra. Pihak yang kontra menuding kebijakan itu sangat potensial "mencederai" komitmen pemerintah menuntaskan program Wajib Belajar Sembilan Tahun. Sementara itu, pihak yang pro menilai kebijakan itu merupakan langkah konstruktif guna mempercepat pemerataan kualitas pendidikan secara nasional.

Dihubungi Bali Post, Senin (24/9) kemarin, anggota Komisi D DPRD Kota Denpasar Oktan Hidayat mengatakan dirinya tidak setuju dengan pelaksanaan UN SD. Apalagi, jika hasil UN itu diberlakukan secara saklek untuk menentukan kelulusan siswa. Pasalnya, tidak semua mata pelajaran yang diajarkan di SD merupakan materi yang di-UN-kan. "Saya lebih sreg jika hak menentukan kelulusan siswa itu sepenuhnya diserahkan kepada dewan guru. Sebab, mereka yang paling tahu apakah anak didiknya sudah layak untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi atau tidak," katanya.  

Format UN sebagai penentu kelulusan, kata dia, cenderung menggiring siswa hanya serius belajar pada mata pelajaran yang di-UN-kan semata guna mengejar target lulus. Sedangkan mata pelajaran non-UN praktis dikesampingkan. "Kalau UN SD dipakai sebagai alat untuk memetakan kualitas pendidikan secara nasional dan dimanfaatkan sebagai alat untuk mengikuti seleksi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi (SMP-red), saya sangat setuju. Tetapi, tidak setuju jika hasil UN digunakan secara saklek sebagai penentu kelulusan siswa," tegasnya.

Format yang berlaku saat ini, kata dia, mewajibkan seorang siswa lulus UN dan lulus ujian sekolah (US) sekaligus untuk bisa mengantongi predikat lulus satuan pendidikan. Sepintas, pola itu terlihat ideal. Namun dalam realitanya, nilai US setinggi apa pun tetap tidak ada artinya jika siswa bersangkutan gagal meraih nilai minimal UN yang dipersyaratkan. "Kalau pemerintah tetap kukuh menyelenggarakan UN SD itu, seharusnya antara nilai UN dan US dijumlahkan lantas dibagi secara merata berdasarkan jumlah mata pelajaran yang merupakan materi UN dan US. Dengan kata lain, siswa yang prestasinya jeblok di UN masih bisa terselamatkan asalkan nilai US-nya bagus. Jadi, nilai kedua ujian itu harus dikonversikan satu sama lain. Pola ini akan membuat siswa serius mempelajari seluruh mata pelajaran," katanya menyarankan.

 

Amanat Konstitusi

Sementara itu, pengamat pendidikan Prof. Dr. I Wayan Maba dan Ir. Putu Rumawan Salain menegaskan penyelenggaraan UN SD merupakan amanat konstitusi karena dituangkan dalam PP No: 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan UU No: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Karena sudah diamanatkan oleh konstitusi, mau tidak mau seluruh komponen anak bangsa harus tunduk kepada amanat konstitusi tersebut.

"Kalau UN SD itu benar-benar diberlakukan tahun depan, tidak ada alasan bagi Bali untuk tidak siap. Terkait adanya pihak-pihak yang tidak setuju UN SD itu diberlakukan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, tentu saja PP dan UU yang mengatur hal itu harus direvisi terlebih dahulu," kata kedua pengamat pendidikan itu dan menambahkan, dalam proses peningkatan kualitas pendidikan harus ada target kompetensi dasar yang wajib dipenuhi siswa untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Apabila kompetensi dasar atau standar ketuntasan belajar minimal itu tidak terpenuhi, maka siswa bersangkutan harus siap tidak lulus sampai kompetensi dasar itu terpenuhi. (ian)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)