Rencana
Pelaksanaan UN
SD ---
Boleh
Saja,
asal Kelulusan
Jadi
Hak Guru
PADA
tahun
ajaran 2007/2008 ini,
pemerintah
berancang-ancang
menyelenggarakan
ujian
nasional (UN) untuk
tingkat
sekolah dasar (SD)
sebagai
pengganti ujian
sekolah (US) yang
diberlakukan
selama
ini.
Meskipun
masih
berkutat di
tataran
rencana, pelaksanaan
UN SD
itu
sudah menuai
reaksi pro
dan
kontra.
Pihak yang
kontra
menuding kebijakan
itu
sangat potensial "mencederai"
komitmen
pemerintah
menuntaskan program
Wajib
Belajar Sembilan
Tahun.
Sementara
itu,
pihak yang pro menilai
kebijakan
itu
merupakan langkah
konstruktif
guna
mempercepat pemerataan
kualitas
pendidikan
secara
nasional.
Dihubungi
Bali Post, Senin (24/9)
kemarin,
anggota
Komisi D DPRD Kota Denpasar
Oktan
Hidayat mengatakan
dirinya
tidak setuju
dengan
pelaksanaan UN SD. Apalagi,
jika
hasil UN itu
diberlakukan
secara
saklek untuk
menentukan
kelulusan
siswa.
Pasalnya,
tidak
semua mata
pelajaran yang
diajarkan
di SD
merupakan materi yang
di-UN-kan.
"Saya
lebih
sreg jika
hak
menentukan kelulusan
siswa
itu sepenuhnya
diserahkan
kepada
dewan guru.
Sebab,
mereka yang paling
tahu
apakah anak
didiknya
sudah
layak untuk
melanjutkan
ke
jenjang pendidikan
lebih
tinggi atau
tidak,"
katanya.
Format UN sebagai
penentu
kelulusan, kata
dia,
cenderung menggiring
siswa
hanya serius
belajar
pada mata
pelajaran yang
di-UN-kan
semata
guna mengejar target
lulus.
Sedangkan
mata
pelajaran non-UN praktis
dikesampingkan.
"Kalau
UN SD dipakai
sebagai
alat untuk
memetakan
kualitas
pendidikan
secara
nasional dan
dimanfaatkan
sebagai
alat untuk
mengikuti
seleksi
ke jenjang
pendidikan yang
lebih
tinggi (SMP-red), saya
sangat
setuju.
Tetapi,
tidak
setuju jika
hasil UN
digunakan
secara
saklek sebagai
penentu
kelulusan siswa,"
tegasnya.
Format yang berlaku
saat
ini, kata
dia,
mewajibkan seorang
siswa lulus UN
dan lulus
ujian
sekolah (US) sekaligus
untuk
bisa mengantongi
predikat lulus
satuan
pendidikan.
Sepintas,
pola
itu terlihat ideal.
Namun
dalam realitanya,
nilai US
setinggi
apa
pun tetap
tidak
ada artinya
jika
siswa bersangkutan
gagal
meraih nilai minimal
UN yang dipersyaratkan.
"Kalau
pemerintah
tetap
kukuh menyelenggarakan
UN SD
itu,
seharusnya antara
nilai UN
dan US
dijumlahkan lantas
dibagi
secara merata
berdasarkan
jumlah
mata pelajaran yang
merupakan
materi UN
dan US.
Dengan
kata lain,
siswa yang
prestasinya
jeblok
di UN masih
bisa
terselamatkan asalkan
nilai US-nya
bagus.
Jadi, nilai
kedua
ujian itu
harus
dikonversikan satu
sama
lain. Pola
ini
akan membuat
siswa
serius mempelajari
seluruh
mata pelajaran,"
katanya
menyarankan.
Amanat
Konstitusi
Sementara
itu,
pengamat pendidikan
Prof. Dr.
I Wayan
Maba dan Ir.
Putu
Rumawan Salain
menegaskan
penyelenggaraan UN
SD
merupakan
amanat
konstitusi karena
dituangkan
dalam PP No:
19 Tahun
2005 tentang
Standar
Nasional Pendidikan
dan UU No: 20
Tahun 2003
tentang
Sistem Pendidikan
Nasional.
Karena
sudah
diamanatkan oleh
konstitusi,
mau
tidak mau
seluruh
komponen anak
bangsa
harus tunduk
kepada
amanat konstitusi
tersebut.
"Kalau
UN SD itu
benar-benar
diberlakukan
tahun
depan,
tidak
ada alasan
bagi Bali
untuk
tidak siap.
Terkait
adanya pihak-pihak
yang tidak
setuju UN SD
itu
diberlakukan dengan
pertimbangan-pertimbangan
tertentu,
tentu
saja PP dan UU yang
mengatur
hal itu
harus
direvisi terlebih
dahulu,"
kata
kedua pengamat
pendidikan
itu dan
menambahkan,
dalam
proses peningkatan
kualitas
pendidikan
harus
ada target kompetensi
dasar yang
wajib
dipenuhi siswa
untuk
melanjutkan ke
jenjang yang
lebih
tinggi. Apabila
kompetensi
dasar
atau standar
ketuntasan
belajar minimal
itu
tidak terpenuhi,
maka
siswa bersangkutan
harus
siap tidak
lulus
sampai kompetensi
dasar
itu terpenuhi.
(ian)