Soal
Aset di
Badung---
35 Motor dan
30 Mobil
Diputihkan
Denpasar
(Bali Post) -
Rencana
pemutihan
sejumlah
aset
Badung disetujui DPRD
Badung.
Dalam
rapat pleno DPRD
Badung,
Senin (24/9) kemarin,
disepakati
sejumlah
aset
berupa 35 sepeda
motor dan 30
mobil
akan
diputihkan.
Ketua
DPRD Badung
Gede
Adnyana, S.Sos.
mengatakan
selain
pemutihan aset
kendaraan yang
sudah
tidak layak
pakai,
ada rencana
menjual
atau menyewakan
sejumlah
aset
tanah dan
bangunan
milik
Pemkab Badung yang
tidak
dipergunakan atau
berada
di luar
wilayah
Badung.
Misalnya
sentral
parkir, rumah
jabatan
ketua DPRD, tanah
di
Kesiman dan
tanah
di Kantor
Perdagangan.
Menurutnya,
dana
penjualan
atau
penyewaan aset
itu
bisa dipergunakan
menambah
dana
pembangunan Puspem
Badung.
Sementara
itu,
Ketua Tim Pansus
Aset DPRD
Badung Drs. I
Ketut
Suiasa menjelaskan
berdasarkan
survai
dan berbagai
pertimbangan,
sejumlah
aset
kendaraan milik
Pemkab
Badung memang
sudah
tidak layak
dipergunakan.
Hal itu
dilihat
dari kondisi
fisik
kendaraan dan
rentang
waktu pembuatan
kendaraan.
Untuk
langkah
berikutnya, dia
meminta
pihak eksekutif
menyiapkan
pemutakhiran
ulang data
fisik
dan melengkapi
administrasi
kendaraan
seperti BPKB
maupun
pelat kendaraan yang
tidak
sesuai dokumen.
''Sedangkan
mengenai
pelelangannya,
sebaiknya
dilaksanakan
secara
bertahap,'' imbuhnya.
Menanggapi
hal
tersebut, Kepala
Badan
Pengelolaan Keuangan
dan
Aset Daerah (BPKAD)
Badung I Made
Wira
Dharmajaya, S.H., M.M.
mengatakan
masih
mempelajarinya.
Perlu
kajian
lebih lanjut.
Sedangkan
pelelangan
aset
itu berdasarkan
ketentuan
Permendagri
berupa
lelang tertutup
dan
lelang terbuka.
(kmb21)