kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Kliwon, 25 September 2007

 Bali


Pilih
Cagub Bali ...
Hentikan
Budaya Rekayasa Dukungan

Denpasar (Bali Post) -
Politisi
Bali didesak untuk segera membangun agenda politik yang jelas dan menghentikan budaya rekayasa dukungan politis. Parpol harus membangun strategi politik yang memberi ruang pada terpilihnya figur pemimpin Bali yang berkualitas, bukan figur yang mampu membayar kendaraan politik.

Demikian harapan pengamat politik Universitas Gajah Mada (UGM) Dr. I Ketut Putra Erawan, M.Si., Senin (24/9) kemarin. Ia kembali mengingatkan agar elite parpol di Bali segera membangun jaringan politik yang bisa menguatkan daya tawar politisi lokal. ''Dalam penjaringan Cagub Bali cenderung terjadi rekayasa dukungan politis untuk pencitraan diri. Parpol harus jeli mencermati hal ini agar jangan sampai salah pilih figur,'' sarannya.

Erawan mengatakan rakayasa dukungan politis bisa menjadi sisi pembodohan publik dan mengaburkan strategi yang akan diambil parpol untuk memenangkan jagonya. Ia mengingatkan parpol sebaiknya melakukan pemetaan dukungan kandidat, sikap politik kader, serta menakar tingkat konsistensi perkataan calon dengan perbuatannya. Cara-cara ini, kata dia, untuk menghindari calon yang terpilih tidak hanya pandai membangun wacana namun ketika terpilih gagal menjabarkan tugas-tugasnya sebagai pemimpin.

Di lain pihak, KPU Bali juga mengingatkan parpol dan calon perseorangan yang akan membidik kursi gubernur memperhatikan mekanisme pengajuan calon. KPU akan mencoret figur yang diajukan jika dalam pendaftarannya tidak dilengkapi berita acara penjaringan atau berita acara penjaringannya sarat rekayasa politik. ''KPU akan mendiskualifikasi calon yang diajukan parpol jika proses pemunculan kandidat tak bisa diakses publik dan sarat rekayasa. Seorang calon harus muncul dari proses penjaringan yang benar, bukan sekadar kesepakatan elite parpol apalagi beraroma transaksi politik,'' tegas anggota bidang Hukum KPU Bali Lanang Perbawa Sukawati, S.H., M.H.

Lanang menegaskan tata cara pengajuan calon gubernur diatur tegas dalam Peraturan KPU No. 7/2007. Parpol diingatkan untuk tidak melakukan rekayasa data atau fakta dalam melakukan makanisme penjaringan kandidat. (044)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)