kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Kliwon, 25 September 2007

 Bali


Berlanjut, Pencekalan Sejumlah Anggota DPRD Bali
*
13 Orang Gagal ke Australia

Denpasar (Bali Post) -
Pencekalan
terhadap 66 anggota dan mantan anggota DPRD Bali, Kota dan seluruh kabupaten se-Bali, terus berlanjut. Pencekalan kali ini merupakan perpanjangan sebelumnya, saat IBP Wesnawa dkk. menjalani sidang pada peradilan tingkat pertama. Akibatnya, 13 orang anggota DPRD gagal berangkat ke Australia yang rencananya menyertai rombongan Disperindag Bali pada Perth Royal Show.

Perpanjangan pencekalan dilakukan Kejakgung serta ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM. Surat pencekalan itu bernomor 1592/D.DSP.3/08/2007 tertanggal 27 Agustus 2007. ''Kami mengajukan pencekalan, dengan pertimbangan kasus ini masih dimohonkan kasasi. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, makanya kami mengajukan pencekalan,'' ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali AY Endrawan.

Sehubungan dengan langkah yang dimohonkan Kejati Bali, praktis para wakil rakyat yang sebelumnya divonis onslag, bebas murni dan pidana penjara, untuk sementara tidak bisa bepergian ke luar negeri. Cekal baru kemungkinan akan dicabut, setelah vonis terhadap Wesnawa dkk. memiliki kekuatan hukum tetap.

Yang mengejutkan, di antara mereka yang dimohonkan pencekalan tersebut terselip nama Wayan Sember. Padahal saat sidang di PN Denpasar, tokoh politik kelahiran Buleleng ini telah dikeluarkan dari berkas dakwaan dengan pertimbangan yang bersangkutan menderita sakit. ''Permohonan cekal tetap diajukan, mengingat yang bersangkutan pernah disidik. Siapa tahu suatu saat yang bersangkutan bisa kembali normal, sehingga proses hukum bisa dilanjutkan,'' kata Endrawan.

Para mantan atau anggota DPRD yang dicekal, secara keseluruhan berjumlah 66 orang.

 

Tak Bisa ke LN

Sementara dampak pencekalan itu, 13 orang anggota DPRD Bali dari pimpinan sampai anggota Dewan mesti mengurut dada. Pasalnya, mereka tak bisa mengikuti rekannya yang bergiliran ke luar negeri. Rabu (26/9) besok tiga anggota DPRD Bali masing-masing Ir. Dauh Wijana, Drs. Dewa Made Suamba Negara dan Ir. Ketut Suania menyertai rombongan Disperindag Bali pada Perth Royal Show di Australia. Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Bali I Gusti Made Sunendra, S.H. sesaat sebelum rapat panitia anggaran DPRD Bali, Senin (24/9) kemarin di Renon.

Sunendra mengakui tiga belas anggota Dewan ini tak dibolehkan ke luar negeri karena adanya surat perpanjangan pencekalan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung.

Sejumlah anggota DPRD Bali yang dicekal membenarkan adanya surat perpanjangan pencekalan sejak 27 Agustus 2007 lalu. Dalam surat tersebut disebutkan, terhitung sejak surat perpanjangan tersebut, setahun ke depan yang bersangkutan tak boleh bepergian ke luar negeri.

Surat pencekalan Kejaksaan Agung nomor 1592/D.DSP 3/8/2007 yang kemudian ditembuskan ke Imigrasi. Selanjutnya Imigrasi berkewajiban mengamankan surat tersebut. Surat Kejaksaan Agung tersebut kemudian merujuk PP 30/1994 tentang cegah dan tangkal ke luar negeri.

Meski pimpinan Dewan dan sejumlah anggota Dewan dicekal, tak menghalangi sejumlah anggota Dewan lainnya bepergian ke luar negeri. Sebanyak 42 orang anggota Dewan bergilir ke luar negeri sejak tahun 2007. Dari catatan, sudah puluhan anggota DPRD Bali melawat ke luar negeri menyertai rombongan misi kesenian Dinas Kebudayaaan, delegasi pameran perdagangan Disperindag, serta ikut rombongan Diparda Bali ke sejumlah event pariwisata seperti ITB Berlin di Jerman. Sejumlah negara yang telah dikunjungi yakni Jepang, Korea, Cina, Thailand, Jerman dan besok ke Australia. (015/029)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)