Berlanjut,
Pencekalan
Sejumlah
Anggota DPRD Bali
*13
Orang
Gagal ke Australia
Denpasar
(Bali Post) -
Pencekalan
terhadap 66
anggota
dan mantan
anggota DPRD Bali, Kota
dan
seluruh kabupaten
se-Bali, terus
berlanjut.
Pencekalan
kali ini
merupakan
perpanjangan
sebelumnya,
saat IBP
Wesnawa
dkk.
menjalani
sidang
pada peradilan
tingkat
pertama.
Akibatnya,
13 orang
anggota DPRD
gagal
berangkat ke
Australia yang rencananya
menyertai
rombongan
Disperindag Bali
pada Perth Royal Show.
Perpanjangan
pencekalan
dilakukan
Kejakgung
serta
ditujukan kepada
Menteri
Hukum dan HAM.
Surat
pencekalan
itu
bernomor 1592/D.DSP.3/08/2007
tertanggal 27
Agustus 2007.
''Kami
mengajukan
pencekalan,
dengan
pertimbangan kasus
ini
masih dimohonkan
kasasi.
Untuk
menghindari
hal-hal yang
tidak
diinginkan, makanya
kami
mengajukan pencekalan,''
ujar
Kasi Penkum
dan
Humas Kejati Bali AY
Endrawan.
Sehubungan
dengan
langkah yang dimohonkan
Kejati Bali,
praktis
para wakil
rakyat yang
sebelumnya
divonis
onslag, bebas
murni
dan pidana
penjara,
untuk
sementara tidak
bisa
bepergian ke
luar
negeri.
Cekal
baru kemungkinan
akan
dicabut,
setelah
vonis terhadap
Wesnawa
dkk.
memiliki kekuatan
hukum
tetap.
Yang mengejutkan,
di
antara mereka yang
dimohonkan
pencekalan
tersebut
terselip
nama
Wayan
Sember.
Padahal
saat
sidang di PN
Denpasar,
tokoh
politik kelahiran
Buleleng
ini
telah dikeluarkan
dari
berkas dakwaan
dengan
pertimbangan yang
bersangkutan menderita
sakit.
''Permohonan
cekal
tetap diajukan,
mengingat yang
bersangkutan
pernah
disidik. Siapa
tahu
suatu saat yang
bersangkutan
bisa
kembali normal, sehingga
proses
hukum bisa
dilanjutkan,''
kata
Endrawan.
Para
mantan
atau anggota DPRD
yang dicekal,
secara
keseluruhan berjumlah
66 orang.
Tak
Bisa ke
LN
Sementara
dampak
pencekalan itu, 13
orang
anggota DPRD Bali dari
pimpinan
sampai
anggota Dewan
mesti
mengurut dada.
Pasalnya,
mereka
tak bisa
mengikuti
rekannya yang
bergiliran
ke luar
negeri.
Rabu (26/9)
besok
tiga anggota DPRD
Bali masing-masing Ir.
Dauh
Wijana, Drs. Dewa
Made Suamba Negara
dan Ir.
Ketut Suania
menyertai
rombongan
Disperindag Bali
pada Perth Royal Show
di Australia.
Hal itu
disampaikan
Sekretaris DPRD Bali I
Gusti Made
Sunendra, S.H.
sesaat
sebelum rapat
panitia
anggaran DPRD Bali, Senin
(24/9) kemarin
di
Renon.
Sunendra
mengakui
tiga
belas anggota
Dewan
ini tak
dibolehkan
ke luar
negeri
karena adanya
surat
perpanjangan
pencekalan yang
dikeluarkan
Kejaksaan
Agung.
Sejumlah
anggota DPRD Bali yang
dicekal
membenarkan adanya
surat
perpanjangan
pencekalan
sejak 27
Agustus 2007
lalu.
Dalam
surat
tersebut
disebutkan,
terhitung
sejak
surat
perpanjangan
tersebut,
setahun
ke depan yang
bersangkutan
tak
boleh bepergian
ke luar
negeri.
Surat
pencekalan
Kejaksaan
Agung
nomor 1592/D.DSP 3/8/2007 yang
kemudian
ditembuskan
ke
Imigrasi.
Selanjutnya
Imigrasi
berkewajiban
mengamankan
surat
tersebut.
Surat
Kejaksaan
Agung
tersebut kemudian
merujuk PP 30/1994
tentang
cegah dan
tangkal
ke luar
negeri.
Meski
pimpinan
Dewan
dan sejumlah
anggota
Dewan dicekal,
tak
menghalangi sejumlah
anggota
Dewan lainnya
bepergian
ke luar
negeri.
Sebanyak
42 orang
anggota
Dewan bergilir
ke luar
negeri
sejak tahun 2007.
Dari catatan,
sudah
puluhan anggota DPRD
Bali melawat
ke luar
negeri
menyertai rombongan
misi
kesenian Dinas
Kebudayaaan,
delegasi
pameran
perdagangan Disperindag,
serta
ikut rombongan
Diparda Bali
ke
sejumlah event pariwisata
seperti ITB Berlin
di
Jerman.
Sejumlah
negara yang
telah
dikunjungi yakni
Jepang,
Korea,
Cina,
Thailand, Jerman
dan
besok ke Australia.
(015/029)