Sidang
Dugaan
Korupsi Telkom---
Siauw
Wie Sin
Ikuti Jejak
Haryantha
Denpasar
(Bali Post) -
Aksi
lempar
tanggung jawab,
kembali
mewarnai sidang
dugaan
korupsi PT Telkom
dengan
terdakwa Wayan
Haryantha,
Syamsul
Bakhrie Pahar,
Gregory Budianto
dan
Siauw Wie Sin,
di PN
Denpasar, Senin
(24/9) kemarin.
Bila
pada
sidang sebelumnya
Haryantha
menyatakan
bahwa
tindak pidana
korupsi
itu terjadi
kerena
kesalahan anak
buahnya,
maka
berikutnya giliran
Siauw
Wie Sin memberikan
alibi tidak
mengenal PKS 240.
Pada
sidang yang
dipimpin Hakim
Istining
Kadariswati
itu,
mengagendakan pemeriksaan
terdakwa
Siauw
Wie Sin (Komisaris PT
KDN).
Seminggu
sebelumnya
juga
telah diperiksa
tiga
terdakwa lainnya.
Siauw
Wie Sin yang
saat
itu didampingi
Penasihat
Hukum
Suryatin Lijaya
dkk.
menyatakan
tidak
mengetahui PKS 240.
Alasannya,
PT KDN tidak
memiliki
akses
lengkap untuk
penyaluran traffic.
PT KDN
tidak
mempunyai ISP (Internal Server
Porvaider)
dan ITKP (Internal
Keperluan
Publik).
Diakuinya
bahwa yang
menandatangani PKS 240
itu
adalah Sutrisno.
Perjanjian
yang ditandatangani
itu
meliputi perjanjian
bisnis
untuk penyaluran
traffic. ''Saya
hanya
ikut calling card saja.
Cuma
bisnis
itu tidak
jalan
karena Telkom
tidak
memiliki koneksi
ke bank
penagih,'' kata
Siauw
Wie Sin, menjawab
pertanyaan JPU
Olopan
Nainggolan.
Akibat
dari
semua itu, yang
jalan
dari perjanjian
itu
hanya sistem
terminating saja.
Pernyataan
Siauw
Wie Sin tersebut
bertentangan
dengan
keterangan yang pernah
disampaikan
saksi Simon
sebelumnya.
Memang
benar PKS 240
itu
ditandatangani Sutrisno.
Cuma
yang memberikan
rekomendasi
adalah
terdakwa Siauw
Wie Sin
dalam kedudukannya
sebagai
komisaris utama PT
KDN.
Seharusnya yang
memberikan
rekomendasi
adalah
direktur utama yang
dalam
hal ini
dijabat Gregory
Budianto.
Sidang
dilanjutkan 3
Oktober
mendatang, guna
memberikan
kesempatan
kepada
Syamsul Bakhrie
Pahar
mengajukan saksi ad
de charge. (015)