kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Kliwon, 25 September 2007

 Bali


Sidang
Dugaan Korupsi Telkom---
Siauw
Wie Sin Ikuti Jejak Haryantha

Denpasar (Bali Post) -
Aksi
lempar tanggung jawab, kembali mewarnai sidang dugaan korupsi PT Telkom dengan terdakwa Wayan Haryantha, Syamsul Bakhrie Pahar, Gregory Budianto dan Siauw Wie Sin, di PN Denpasar, Senin (24/9) kemarin. Bila pada sidang sebelumnya Haryantha menyatakan bahwa tindak pidana korupsi itu terjadi kerena kesalahan anak buahnya, maka berikutnya giliran Siauw Wie Sin memberikan alibi tidak mengenal PKS 240.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Istining Kadariswati itu, mengagendakan pemeriksaan terdakwa Siauw Wie Sin (Komisaris PT KDN). Seminggu sebelumnya juga telah diperiksa tiga terdakwa lainnya.

Siauw Wie Sin yang saat itu didampingi Penasihat Hukum Suryatin Lijaya dkk. menyatakan tidak mengetahui PKS 240. Alasannya, PT KDN tidak memiliki akses lengkap untuk penyaluran traffic. PT KDN tidak mempunyai ISP (Internal Server Porvaider) dan ITKP (Internal Keperluan Publik).

Diakuinya bahwa yang menandatangani PKS 240 itu adalah Sutrisno. Perjanjian yang ditandatangani itu meliputi perjanjian bisnis untuk penyaluran traffic. ''Saya hanya ikut calling card saja. Cuma bisnis itu tidak jalan karena Telkom tidak memiliki koneksi ke bank penagih,'' kata Siauw Wie Sin, menjawab pertanyaan JPU Olopan Nainggolan. Akibat dari semua itu, yang jalan dari perjanjian itu hanya sistem terminating saja.

Pernyataan Siauw Wie Sin tersebut bertentangan dengan keterangan yang pernah disampaikan saksi Simon sebelumnya. Memang benar PKS 240 itu ditandatangani Sutrisno. Cuma yang memberikan rekomendasi adalah terdakwa Siauw Wie Sin dalam kedudukannya sebagai komisaris utama PT KDN. Seharusnya yang memberikan rekomendasi adalah direktur utama yang dalam hal ini dijabat Gregory Budianto. Sidang dilanjutkan 3 Oktober mendatang, guna memberikan kesempatan kepada Syamsul Bakhrie Pahar mengajukan saksi ad de charge. (015)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)