kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Kliwon, 25 September 2007

 Bali


Main Palu, Divonis 10 Bulan

Denpasar (Bali Post) -
Terdakwa
Wahyu Hari Kristi alias Wahyu akhirnya divonis 10 bulan penjara sebagai akibat perbuatannya menganiaya korban Kadek Sri, pada sidang di PN Denpasar, Senin (24/9) kemarin. Terdakwa dinyatakan terbukti memukul saksi dengan palu serta melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Vonis yang dibacakan Hakim Daniel Palittin itu, lebih ringan dari tuntutan JPU Agung Kusumayasa yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara. Cuma sebelum memberikan putusan, hakim sempat memberikan nasihat kepada terdakwa agar jangan memaksakan keinginan untuk bisa dicintai seseorang. ''Jangan memaksakan orang yang tidak mencintai kamu. Itu fatal akibatnya,'' ujar Hakim Daniel, yang disambut anggukan kepala oleh terdakwa.

Hakim Daniel dalam amar putusannya menyatakan tindakan terdakwa untuk memaksa agar Kadek Sri mencintai dirinya, sama sekali tidak dibenarkan. Apalagi disertai dengan penganiayaan berupa pemukulan dengan palu, makin memperjelas perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, sudah sewajarnya terdakwa menjalani hukuman sesuai tingkat kesalahan yang dilakukannya.

Sementara itu, terdakwa Wahyu tidak memperlihatkan sikap berlebihan menyikapi vonis hakim tersebut. Tatapan pria tamatan SMP itu lurus ke depan mengarah pada hakim yang sedang membacakan putusan. Sesekali terdakwa tampak menahan napas, begitu mendengar hakim membeberkan kesalahan yang dilakukannya.

Kasus ini terjadi disebabkan adanya penolakan yang dilakukan saksi korban Kadek Sri terhadap perasaan cinta yang dimunculkan terdakwa. Wahyu tertarik dengan saksi korban karena sering bertemu. Mungkin karena sering bertemu, tumbuh benih-benih cinta pada diri terdakwa. Namun tidak demikian halnya dengan saksi korban, sedikit pun tidak merasakan getaran cinta.

Pada 7 Juni 2007, terdakwa mengutarakan rasa cinta dengan mengajak Kadek Sri pacaran. Meski dibumbui dengan rayuan menghanyutkan, Kadek Sri tetap tidak tergoyahkan. Saksi korban menyatakan tidak mungkin kasihnya dibagi lagi, karena saat ini sudah memiliki seorang kekasih. Merasa cintanya ditolak, terdakwa sempat pulang ke rumahnya. Namun beberapa saat kembali lagi membawa palu. Palu tersebut dilayangkan kepada saksi korban, sehingga menyebabkan korban terluka. (015)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)