Main Palu,
Divonis 10
Bulan
Denpasar
(Bali Post) -
Terdakwa
Wahyu
Hari Kristi alias Wahyu
akhirnya
divonis 10
bulan
penjara sebagai
akibat
perbuatannya menganiaya
korban
Kadek Sri, pada
sidang
di PN Denpasar,
Senin (24/9)
kemarin.
Terdakwa
dinyatakan
terbukti
memukul
saksi dengan
palu
serta melanggar
pasal 351
ayat (1) KUHP.
Vonis
yang dibacakan Hakim Daniel
Palittin
itu,
lebih ringan
dari
tuntutan JPU Agung
Kusumayasa yang
sebelumnya
menuntut 1
tahun
penjara. Cuma
sebelum
memberikan putusan,
hakim
sempat memberikan
nasihat
kepada terdakwa agar
jangan
memaksakan keinginan
untuk
bisa dicintai
seseorang. ''Jangan
memaksakan
orang yang
tidak
mencintai kamu.
Itu fatal
akibatnya,''
ujar Hakim Daniel, yang
disambut
anggukan
kepala
oleh terdakwa.
Hakim Daniel dalam
amar
putusannya menyatakan
tindakan
terdakwa
untuk
memaksa agar Kadek
Sri mencintai
dirinya,
sama
sekali tidak
dibenarkan.
Apalagi
disertai dengan
penganiayaan
berupa
pemukulan dengan
palu,
makin memperjelas
perbuatan
terdakwa
bertentangan
dengan
hukum. Oleh
karena
itu, sudah
sewajarnya
terdakwa
menjalani
hukuman
sesuai tingkat
kesalahan yang
dilakukannya.
Sementara
itu,
terdakwa Wahyu
tidak
memperlihatkan sikap
berlebihan
menyikapi
vonis
hakim tersebut.
Tatapan
pria tamatan SMP
itu
lurus ke
depan
mengarah pada
hakim yang
sedang
membacakan putusan.
Sesekali
terdakwa
tampak
menahan napas,
begitu
mendengar hakim
membeberkan
kesalahan yang
dilakukannya.
Kasus
ini
terjadi disebabkan
adanya
penolakan yang dilakukan
saksi
korban Kadek Sri
terhadap
perasaan
cinta yang
dimunculkan
terdakwa.
Wahyu
tertarik dengan
saksi
korban karena
sering
bertemu. Mungkin
karena
sering bertemu,
tumbuh
benih-benih cinta
pada
diri terdakwa.
Namun
tidak demikian
halnya
dengan saksi
korban,
sedikit pun tidak
merasakan
getaran
cinta.
Pada
7 Juni 2007,
terdakwa
mengutarakan
rasa
cinta dengan
mengajak
Kadek Sri
pacaran.
Meski
dibumbui dengan
rayuan
menghanyutkan, Kadek
Sri tetap
tidak
tergoyahkan. Saksi
korban
menyatakan tidak
mungkin
kasihnya dibagi
lagi,
karena saat
ini
sudah memiliki
seorang
kekasih. Merasa
cintanya
ditolak,
terdakwa
sempat
pulang ke
rumahnya.
Namun
beberapa saat
kembali
lagi membawa
palu.
Palu tersebut
dilayangkan
kepada
saksi korban,
sehingga
menyebabkan
korban
terluka. (015)