Mahasiswa
Pengedar Ecstasy
Dibekuk
Denpasar
(Bali Post) -
Bisnis
narkoba
nampaknya masih
merajalela
di
wilayah
Badung.
Sat. Resrim
Polres
Badung di
bawah
kendali Kasat AKP
Nyoman
Siasa berhasil
membekuk
Otniel Kondo (26)
asal
Waikabubak, Minggu
(23/9).
Pria yang
masih
berstatus mahasiswa
di
salah satu
universitas
swasta
di Denpasar
ini,
ditangkap lantaran
terbukti
mengedarkan
narkoba.
Dari
tangan
tersangka, polisi
berhasil
menyita 20
butir ecstasy yang
disimpan
dalam
bungkus rokok.
Kasat
Siasa
seizin Kapolres
Badung AKBP Abdul
Latief,
Senin (24/9) kemarin,
menyatakan
tersangka
ditangkap
di
Jalan Satelit,
Denpasar
pukul 00.30
wita.
Proses
penangkapan tersangka
berjalan
cukup lama.
Informasi
awal,
sasaran polisi
sebenarnya
adalah AG.
Polisi
mendapat
informasi
bahwa AG
sering
mengedarkan narkoba
jenis ecstasy
di
wilayah Badung.
Polisi
pun melakukan
penyelidikan
dan
strategi diatur
dengan
matang.
''Salah
satu
anggota kami
menyamar
sebagai
pembeli,'' kata AKP
Siasa.
Transaksi
jual-beli
lewat
ponsel (HP) berjalan
lancar.
Pukul 16.00
wita,
polisi yang menyamar
memesan 20
butir ecstasy
dengan
harga Rp 2,5
juta. AG
menyanggupi
pesanan
tersebut, namun
belum
menentukan di
mana
tempat transaksi.
Tak
berselang lama, AG
menelepon
pelaku
penyamaran (polisi)
dan
meminta transaksi
di
kawasan Tuban.
Polisi
tidak
bersedia dengan
alasan
terlalu jauh.
''Hal itu
dilakukan
untuk
mematangkan penyamaran
dan
supaya AG tidak
curiga.
Polisi
meminta
transaksi di
Jalan Marlboro,''
ujarnya.
Tempat
yang dipilih
polisi
tidak disetujui,
dan
akhirnya AG minta
transaksi
di
Jalan Satelit,
Denpasar.
Sebelum
transaksi,
polisi
mendapat telepon
seseorang.
Kali ini
bukan
dari AG, tetapi
orang
suruhannya bernama
Otniel (tersangka-red).
Entah
AG tahu
dijebak atau
tidak,
tersangka yang disuruh
untuk
transaksi.
''Kami
akhirnya
transaksi
dengan
tersangka,'' imbuhnya.
Uang
yang sudah
disiapkan (Rp
2,5 juta),
diserahkan
kepada
tersangka.
Tersangka
mengatakan
barang
pesanan masih
ada di
tempat
tersembunyi di
Jalan
Pulau Kawe,
Denpasar.
Supaya
mangsanya
tidak
kabur, polisi
terlebih
dahulu
menangkapnya.
Tanpa
bisa
berkutik, tersangka
lantas
diminta untuk
menunjukkan
barang
haram tersebut.
''BB-nya
ternyata
disimpan
di
pinggir jalan
di
bawah tembok.
BB
terbungkus
rokok
dan di
dalamnya
terdapat
klip
plastik,'' jelas AKP
Siasa.
Untuk
pengembangan
selanjutnya,
polisi
menggeledah tempat
tinggal
tersangka di
Jalan
Terompong Gang Buaji
No. 1 A
Denpasar Timur.
Namun,
tidak
ada ditemukan BB
lainnya
dan tersangka
selanjutnya
digelandang
ke
Mapolres. (jay)