kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Kliwon, 25 September 2007

 Bali


Kepeg
Minta Perlindungan Polisi

Semarapura (Bali Post) -
Keluarga
korban kasepekang di Banjar Tegalbesar, Negari, Banjarangkan, Wayan Kepeg, Wayan Jambot, dan Made Kerti rupanya belum bisa beraktivitas secara normal.

Sanksi kasepekang yang dijatuhkan krama berdasarkan hasil paruman, menekan mereka secara psikologis. Karenanya, meski belum menyentuh tekanan secara fisik, keluarga korban meminta perlindungan dari kepolisian. Demikian disampaikan Wayan Pasek (anak korban kasepekang, Wayan Kepeg-red), Senin (24/9) kemarin.

Menurut Pasek, ayahnya dan dua korban kasepekang lain (Jambot dan Kerti), tidak bisa lagi beraktivitas secara leluasa pascakeluarnya sanksi. Ketiganya mengalami hambatan-hambatan psikologis, terutama atas sanksi pelarangan memanfaatkan pura khayangan tiga dan tidak boleh bertegur sapa dengan krama lain. Bersamaan dengan purnamaning kapat, banyak digelar piodalan. Otomatis, ketiganya tidak bisa mengikuti persembahyangan seperti biasa.

Memang, kaitan dengan larangan bertegur-sapa, diakui Pasek, belum sepenuhnya diimplementasikan di lapangan. Masih banyak warga sekitar yang tetap bertegur-sapa ketika berpapasan. Hanya, tegur-sapa yang terjadi sebatas basa-basi karena masing-masing pihak merasa seperti ada jarak. Makanya, bukan hanya perlindungan hukum yang diharapkan dari kepolisian, keluarga korban juga berancang-ancang mempersiapkan tuntutan hukum atas keputusan yang dianggap sepihak itu. Keputusan pemberian sanksi kasepekang dinilai tidak melalui mekanisme aturan dan cenderung berdampak pada pencemaran nama baik dan pelanggaran HAM. Putusan itu diambil secara sepihak dengan mengatasnamakan adat.

''Terus terang, 80 persen warga mendukung rencana saya itu. Tetapi, saya lihat dulu bagaimana keputusan rapat yang akan digelar 20 Oktober nanti. Kalau mentok, ya, terpaksa jalur hukum diambil,'' tandasnya.

Ditegaskan, ancang-ancang mengambil jalur hukum itu bukan lantaran ingin berhadap-hadapan dan menambah keruh suasana dengan masyarakat. Namun, dalam rangka membuka mata hati masyarakat agar tidak mengambil keputusan seenaknya. Juga agar prajuru adat tidak sewenang-wenang menjatuhkan sanksi kepada warganya dengan alasan adat.

Sebelumnya, Kepeg, Jambot, dan Kerti dikenai sanksi kasepekang lantaran diduga berkhianat pada adat. Dugaan itu muncul setelah ketiganya memberi keterangan sebagai saksi kasus penyerobotan tanah yang dilaporkan Agus Wiyasa Pande di Polres Klungkung. (kmb20)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)