Kepeg
Minta
Perlindungan
Polisi
Semarapura
(Bali Post) -
Keluarga
korban
kasepekang di
Banjar
Tegalbesar, Negari,
Banjarangkan,
Wayan
Kepeg, Wayan
Jambot,
dan Made Kerti
rupanya
belum bisa
beraktivitas
secara normal.
Sanksi
kasepekang yang
dijatuhkan
krama
berdasarkan hasil
paruman,
menekan
mereka secara
psikologis.
Karenanya,
meski
belum menyentuh
tekanan
secara fisik,
keluarga
korban
meminta perlindungan
dari
kepolisian. Demikian
disampaikan
Wayan
Pasek (anak
korban
kasepekang, Wayan
Kepeg-red),
Senin (24/9)
kemarin.
Menurut
Pasek,
ayahnya dan
dua
korban kasepekang
lain (Jambot
dan
Kerti), tidak
bisa
lagi beraktivitas
secara
leluasa pascakeluarnya
sanksi.
Ketiganya mengalami
hambatan-hambatan
psikologis,
terutama
atas
sanksi pelarangan
memanfaatkan
pura
khayangan tiga
dan
tidak boleh
bertegur
sapa
dengan krama lain.
Bersamaan
dengan
purnamaning kapat,
banyak
digelar piodalan.
Otomatis,
ketiganya
tidak
bisa mengikuti
persembahyangan
seperti
biasa.
Memang,
kaitan
dengan larangan
bertegur-sapa,
diakui
Pasek, belum
sepenuhnya
diimplementasikan
di
lapangan. Masih
banyak
warga sekitar yang
tetap
bertegur-sapa ketika
berpapasan.
Hanya,
tegur-sapa yang terjadi
sebatas
basa-basi karena
masing-masing
pihak
merasa seperti
ada
jarak. Makanya,
bukan
hanya perlindungan
hukum yang
diharapkan
dari
kepolisian, keluarga
korban
juga berancang-ancang
mempersiapkan
tuntutan
hukum
atas keputusan yang
dianggap
sepihak
itu. Keputusan
pemberian
sanksi
kasepekang dinilai
tidak
melalui mekanisme
aturan
dan cenderung
berdampak
pada
pencemaran nama
baik
dan pelanggaran HAM.
Putusan
itu diambil
secara
sepihak dengan
mengatasnamakan
adat.
''Terus
terang, 80 persen
warga
mendukung rencana
saya
itu. Tetapi,
saya
lihat dulu
bagaimana
keputusan
rapat yang
akan
digelar 20 Oktober
nanti.
Kalau mentok,
ya,
terpaksa jalur
hukum
diambil,'' tandasnya.
Ditegaskan,
ancang-ancang
mengambil
jalur
hukum itu
bukan
lantaran ingin
berhadap-hadapan
dan
menambah keruh
suasana
dengan masyarakat.
Namun,
dalam rangka
membuka
mata hati
masyarakat agar
tidak
mengambil keputusan
seenaknya.
Juga agar
prajuru
adat tidak
sewenang-wenang
menjatuhkan
sanksi
kepada warganya
dengan
alasan adat.
Sebelumnya,
Kepeg,
Jambot, dan
Kerti
dikenai sanksi
kasepekang
lantaran
diduga
berkhianat pada
adat.
Dugaan itu
muncul
setelah ketiganya
memberi
keterangan sebagai
saksi
kasus penyerobotan
tanah yang
dilaporkan
Agus
Wiyasa Pande
di
Polres Klungkung.
(kmb20)