kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Paing, 12 September 2007

 Bali


Sumantara
Cs. Bebas 

Amlapura (Bali Post) -
Drs. I Gede Sumantara AP (50) cs. diputus bebas dalam sidang di PN Amlapura, Selasa (11/9) kemarin.
Majelis hakim PN Amlapura yang mengadili mantan Ketua DPRD dan mantan Bupati Karangasem itu dalam putusannya mengatakan tidak cukup bukti menghukum Sumantara cs. Soalnya tidak ada saksi lain mengetahui kejadiannya, hanya berdasarkan keterangan saksi korban Ni Wayan SWD (16). ''Keterangan satu saksi yang berdiri sendiri dan tak ada saksi lain, bukanlah alat bukti,'' ujar Somanada, ketua majelis hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sumantara cs. didakwa JPU telah melakukan persetubuhan secara berulang-ulang atau perbuatan cabul terhadap saksi korban yang merupakan anak di bawah umur. Keluarga korban di Amlapura tidak terima SWD yang saat kejadian masih kelas II SMA dilecehkan, sehingga melapor ke polisi. Dalam penyelidikan polisi, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan lantas diajukan ke pengadilan.

Selain Sumantara, oknum anggota Satpol PP Pemkab Karangasem Ni Made Budi Asri alias simpai Budi (38) yang didakwa melakukan eksploitasi seksual untuk kepentingan ekonominya juga dibebaskan. Tiga terdakwa oknum anggota polisi I Gede Kajeng Mudita (46), I Gede Subrata (38) dan Nyoman Ali Artha (39) juga dinyatakan bebas murni.

Majelis hakim yang diketuai Nyoman Somanada, S.H. mengatakan, karena para terdakwa dinyatakan tak berbukti bersalah, baik terhadap dakwaan primer maupun subsider, maka nama baik para terdakwa direhabilitasi dalam hak dan kemampuannya. Barang bukti seperti sejumlah HP dikembalikan kepada pemiliknya, sementara biaya perkara dibebankan kepada negara.

Salah seorang anggota tim JPU  Ketut Kindra, S.H. mengatakan masih pikir-pikir apakah menerima atau kasasi ke MA. ''Kami masih pikir-pikir dua minggu dan berkonsultasi dengan pimpinan (Kajari-red). Namun kemungkinan besar kami langsung kasasi,'' katanya.

Menurutnya, JPU merasa kecewa dengan putusan majelis hakim yang membebaskan para terdakwa. Majelis hakim dinilai mengabaikan bukti petunjuk seperti keterangan saksi karyawan Hotel Batur Indah Tirtagangga, Ni Komang Aryani.

Sidang kemarin dijaga ketat kepolisian dengan mengerahkan pasukan dalmas dan intel. Aktivis LSM dan ribuan massa pendukung Sumantara cs. tidak diberikan masuk areal pengadilan. Mereka hanya mendengarkan pembacaan amar putusan dari luar gedung pengadilan lewat pengeras suara. Di gedung pengadilan hanya diizinkan wartawan peliput, petugas polisi, karyawan pengadilan dan para pihak dalam sidang kasus itu.

Begitu Sumantara dinyatakan  dibebaskan, massa pendukung di Lapangan Tanah Aron langsung bersorak. Begitu keluar gedung pengadilan, Sumantara disambut istrinya, Dra. Ni Nyoman Candrawati, keluarga dan pendukungnya. Sumantara dielu-elukan dan diusung massa.

Sumantara menyatakan putusan majelis hakim tanpa intervensi dari pihak mana pun. ''Saya mengucapkan terima kasih karena majelis hakim sudah memutus perkara berdasarkan hukum yang berlaku. Kalau jaksa melakukan kasasi ke MA saya siap meladeni,'' ujar Sumantara. (013)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)