Sumantara
Cs. Bebas
Amlapura
(Bali Post) -
Drs.
I Gede
Sumantara AP (50) cs.
diputus
bebas dalam
sidang
di PN Amlapura,
Selasa (11/9)
kemarin.
Majelis
hakim PN Amlapura
yang mengadili
mantan
Ketua DPRD dan
mantan
Bupati Karangasem
itu
dalam putusannya
mengatakan
tidak
cukup bukti
menghukum
Sumantara
cs.
Soalnya tidak
ada
saksi lain
mengetahui
kejadiannya,
hanya
berdasarkan keterangan
saksi
korban Ni Wayan SWD
(16). ''Keterangan
satu
saksi yang berdiri
sendiri
dan tak
ada
saksi lain, bukanlah
alat
bukti,'' ujar
Somanada,
ketua
majelis hakim.
Seperti
diberitakan
sebelumnya,
Sumantara
cs.
didakwa JPU telah
melakukan
persetubuhan
secara
berulang-ulang atau
perbuatan
cabul
terhadap saksi
korban yang
merupakan
anak di
bawah
umur.
Keluarga
korban
di Amlapura
tidak
terima SWD yang saat
kejadian
masih
kelas II SMA
dilecehkan,
sehingga
melapor
ke polisi.
Dalam
penyelidikan polisi,
lima
orang
ditetapkan sebagai
tersangka
dan
lantas diajukan
ke
pengadilan.
Selain
Sumantara,
oknum
anggota Satpol PP
Pemkab
Karangasem Ni Made Budi
Asri alias
simpai
Budi (38) yang didakwa
melakukan
eksploitasi
seksual
untuk kepentingan
ekonominya
juga
dibebaskan.
Tiga
terdakwa
oknum
anggota polisi I
Gede
Kajeng Mudita (46), I
Gede
Subrata (38) dan
Nyoman Ali
Artha (39)
juga
dinyatakan bebas
murni.
Majelis
hakim yang
diketuai
Nyoman
Somanada, S.H. mengatakan,
karena
para terdakwa
dinyatakan
tak
berbukti bersalah,
baik
terhadap dakwaan
primer maupun
subsider,
maka
nama
baik
para terdakwa
direhabilitasi
dalam
hak dan
kemampuannya.
Barang
bukti
seperti sejumlah HP
dikembalikan
kepada
pemiliknya, sementara
biaya
perkara dibebankan
kepada
negara.
Salah
seorang
anggota tim
JPU Ketut
Kindra, S.H.
mengatakan
masih
pikir-pikir apakah
menerima
atau
kasasi ke MA.
''Kami
masih
pikir-pikir dua
minggu
dan berkonsultasi
dengan
pimpinan (Kajari-red).
Namun
kemungkinan
besar
kami langsung
kasasi,''
katanya.
Menurutnya,
JPU merasa
kecewa
dengan putusan
majelis
hakim yang membebaskan
para
terdakwa.
Majelis
hakim
dinilai mengabaikan
bukti
petunjuk seperti
keterangan
saksi
karyawan Hotel Batur
Indah
Tirtagangga, Ni Komang
Aryani.
Sidang
kemarin
dijaga ketat
kepolisian
dengan
mengerahkan pasukan
dalmas
dan
intel. Aktivis
LSM dan
ribuan
massa
pendukung
Sumantara
cs.
tidak diberikan
masuk
areal pengadilan.
Mereka
hanya
mendengarkan pembacaan
amar
putusan dari
luar
gedung pengadilan
lewat
pengeras suara.
Di
gedung
pengadilan hanya
diizinkan
wartawan
peliput,
petugas
polisi, karyawan
pengadilan
dan
para pihak
dalam
sidang kasus
itu.
Begitu
Sumantara
dinyatakan
dibebaskan,
massa
pendukung
di
Lapangan Tanah
Aron
langsung bersorak.
Begitu
keluar
gedung pengadilan,
Sumantara
disambut
istrinya,
Dra. Ni
Nyoman
Candrawati, keluarga
dan
pendukungnya. Sumantara
dielu-elukan
dan
diusung
massa.
Sumantara
menyatakan
putusan
majelis hakim
tanpa
intervensi dari
pihak
mana pun.
''Saya
mengucapkan
terima
kasih karena
majelis
hakim sudah
memutus
perkara berdasarkan
hukum yang
berlaku.
Kalau
jaksa
melakukan kasasi
ke MA
saya siap
meladeni,''
ujar
Sumantara. (013)