kembali ke halaman depan
bunga2.gif (1033 bytes)   Minggu Kliwon, 8 April 2007 tarukan valas
 

POTRET


M
arius Widjajarta

Harga Mahal, Peluang Maraknya Muncul
Obat Palsu

 

Tamu kita kali ini adalah dr. Marius Widjajarta, S.E., Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI). Kita berkesempatan menyoal hal-hal yang menyangkut kemaslahatan hidup orang banyak yaitu maraknya obat palsu. Marius Widjajarta mengatakan, selama ini ada salah kaprah antara obat generik, obat bermerek, dan obat paten. Selama ini, obat bermerek selalu dikatakan obat paten, padahal obat paten di Indonesia tidak sampai 7-8%. Obat bermerek adalah obat generik yang diberi merek dan kemudian mereknya dipatenkan. Lalu, mengapa orang lantas memproduksi obat palsu? Berikut petikan wawancara dengan Marius Widjajarta.

-------------

 

MASYARAKAT kini sangat resah terhadap obat-obat palsu yang banyak beredar. Apakah fenomena ini menyeruak kembali secara tiba-tiba atau memang masalah lama yang tidak tuntas?

Sebelum bicara soal obat palsu, saya jelaskan dulu bahwa obat itu bermacam-macam dan secara garis besar ada tiga golongan. Ada obat generik, obat bermerek, dan obat paten. Obat generik adalah obat yang sesuai dengan zat berkhasiat. Jadi kalau zat khasiatnya itu amoxilin, maka di generik dijual dengan nama amoxilin. Kalau bermerek, tergantung dari nama yang diberikan oleh produsen. Jadi sebetulnya cuma generik diberikan merek, tapi keampuhannya sama. Misalnya, amoxilin buatan pabrik ibu Tuti, maka dijual dengan nama Tuticilin. Sesuai SK No. 068 tahun 2005, maka di bawahnya harus ditulis nama generiknya, tapi sampai saat ini SK itu mandul. Seharusnya mulai 1 Januari 2007 produsen sudah mencantumkan nama generiknya dengan ukuran satu banding 80%.

 

Bagaimana caranya orang awam mengetahui bahwa ini generik atau bukan?

Di label, pada kemasan obat harus dituliskan nama generik dan merek dagangnya sesuai SK 068/2005 yang berlaku Januari 2007. Misalnya, pabrik ibu Tuti keluar dengan merek Tuticilin, maka di bawahnya harus ada tulisan amoxilin. Tapi sampai sekarang itu belum terlaksana dengan baik.

 

Mengapa itu bisa terjadi?

Kemungkinan ada permainan oknum di Departemen Kesehatan karena terus diundur. Padahal, ini sudah melanggar UU Konsumen No. 8 tahun 1999, di mana antara lain dinyatakan konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar dan jelas. Dengan tidak dicantumkan, maka hak kita dipotong oleh mereka. Di luar negeri ini sudah biasa, tapi di Indonesia masih tabu. Kita akan menggugat pemerintah kalau tetap tidak melaksanakan SK itu.

 

Pemahaman orang awam tentang obat generik berkaitan dengan harga. Obat generik itu lebih murah dari obat paten. Tapi soal khasiat, sama saja. Apa yang perlu diketahui orang awam tentang obat generik sehingga ia bisa memilih?

Sebelumnya kita harus melihat khasiatnya, bukan hanya harga. Selama ini, dalam istilah generik dan paten ada salah kaprah. Obat paten adalah obat yang diberikan namanya berdasarkan penemunya. Misal, obat untuk kanker, HIV, flu burung itu berdasarkan riset dan hasil laboratorium pemasaran sendiri dan internasional selama 20 tahun sehingga mereka mendapatkan hak paten. Jadi selama ini konsumen dibodohi. Oknum dokter mengatakan ini yang paten. Padahal itu cuma generik diberi merek dan perbedaan harganya 40-80 kali. Kejadian seperti itu, maka yang masuk di tubuh manusia adalah generiknya, sedangkan mereknya masuk kantong produsen. Kondisi ini saya ingin bongkar habis-habisan karena di Indonesia obat paten tidak sampai 7-8%. Kalau kita lihat perbedaan harga antara obat generik dan bermerek sampai 70-80%, maka itu tidak adil. Kalau soal mutu, sesama generik mutunya sama, hanya saja yang satu tidak bermerek.

 

Berarti pandangan orang awam itu salah?

Ya. Jangan mengatakan obat bermerek adalah obat yang paten. Paten adalah mereknya. Misalnya, Tuticilin yang dipatenkan adalah Tuticilinnya, sedangkan isinya adalah generik. Jadi memang sudah salah kaprah.

 

Siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab untuk meluruskannya? Mengapa salah kaprah ini dibiarkan?

Ini tanggung jawab Departemen Kesehatan. Kita tahu obat generik ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan obat bermerek dibiarkan lepas bebas. Harganya, ada yang 10 kali lipat, 20 kali, bahkan sampai 80 kali.

 

Siapa seharusnya yang mengatur itu?

Pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan.

 

Apakah itu sudah ada?

Belum ada. Gabungan pengusaha farmasi pernah membuat SK harga obat antara generik dan bermerek maksimal tiga kali. Kalau di luar negeri, 1,2 kali sampai maksimal dua kali. Kalau surat SK gabungan pengusaha farmasi tidak kuat, maka seharusnya dengan SK menteri kesehatan. Secara formal sudah kami beri ke Depkes dan perbedaan harganya 3-4 kali. Tapi SK itu tidak keluar-keluar dan ini kendalanya. Kalau ini sudah diatur, maka obat palsu mungkin jumlahnya minimal. Jadi, untuk apa membuat obat palsu kalau untungnya minimal.

 

Dengan banyaknya obat palsu, di mana kita sebaiknya membeli obat, di toko obat atau di apotek saja?

Ada jenis obat bebas, bebas terbatas, obat daftar G dengan resep dokter, satu lagi obat golongan narkotik fisiotropik, dan obat wajib apotek. Kalau toko obat hanya boleh menjual obat bebas dan bebas terbatas.

 

Apakah itu artinya bukan dari resep dokter?

Bukan. Ada tandanya. Jika ada lingkaran hitam dan dasarnya hijau maka itu berarti obat bebas. Kalau obat bebas terbatas memiliki lingkaran hitam dengan dasarnya biru. Kalau sudah daftar G dengan resep dokter, maka harus membeli di apotek. Kalau sudah di apotek, maka memiliki tanda lingkaran hitam dengan dasar merah dan tengahnya ada huruf K artinya keras. Jadi, seluruh resep obat dari dokter harus beli di apotek, jangan di toko obat. Kalau Anda beli di toko obat, risiko tanggung sendiri.

 

Kalau ditanya, apa mungkin apotek tidak membeli obatnya di toko obat? Itu mungkin-mungkin saja. Kalau sampai terjadi apotek membelinya di toko obat, secara hukum itu bisa kita gugat karena menyalahi aturan permainan atau prosedur. Tapi kalau di toko obat, nasib ditanggung sendiri.

 

Kalau kita membeli di apotek, apakah itu sudah menjamin bahwa obat itu tidak palsu?

Secara hukum itu sudah ada jaminannya karena kita membeli di saluran resmi. Selama ini, obat-obat palsu yang beredar itu lebih banyak di toko obat, kios rokok juga ada. Antibiotik dijual di kios penjual rokok. Nah, ini suatu yang salah kaprah.

 

***

 

MENURUT Anda, apakah tindakan pemerintah selama ini cukup kuat untuk menghentikan peredaran obat palsu?

Dalam menangani obat palsu memang tindakan pemerintah cenderung lamban, dan ada kesan seakan-akan didiamkan. Saya sudah mengawasi obat palsu hampir 26 tahun, dari dulu lagunya begini-begini saja. Makanya kadang saya suka bosan sehingga ketika ada orang yang tanya, "Dokter, saya tidak tahu ciri-ciri obat palsu!" Saya jawab, "Belajar dulu 26 tahun." Sekarang saya tahu obat palsu dan juga tahu cara pemalsuannya karena saya bergaulnya sudah cukup lama.

 

Sesungguhnynya, siapa dari pemerintah yang harus mengawasi peredaran obat palsu?

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM). Pejabat Badan POM sekarang yang baru agak bagus. Kalau yang dulu agak susah, selalu mengatakan kasus obat palsu terjadi karena hukumannya ringan. Padahal yang utama adalah pengaturan perbedaan harga obat generik dengan bermerek, kuncinya di situ. Kalau cuma hukuman, maka ibaratnya itu baru sampingannya, sedangkan sumber malapetaka ada di harga.

 

Apa saran Anda untuk hal ini?

Kalau pemerintah sekarang ingin obat palsu minimal, maka seharusnya segera tentukan patokan harga obat generik dan bermerek. Konsumen memang kadang-kadang mendapat informasi dari dokter bahwa obat generik itu lama sembuhnya, sedangkan bermerek dikatakan lebih paten. Untuk menangkal itu, mintalah obat generik kalau Anda ke dokter. Kalau dokter mengatakan obat generiknya tidak ada karena sakit yang diderita kanker, misalnya, maka boleh didengarkan. Selebihnya hampir semua obat ada generiknya.

 

Apakah di situ ada "permainan" para dokter?

Dokter itu bukan dewa, kadang-kadang oknum dokter menerima komisi. Saya sudah mengatakan di beberapa media bagaimana menghadapi kerjasama dokter dengan produsen, kalau ketahuan tuntut pidana yang bersangkutan karena mereka menerima komisi. Di situ, oknum dokter sudah melakukan kejahatan kemanusiaan yang hukumannya berat. Orang sakit ingin berobat tapi dikomersialkan, itu tidak boleh.

 

Menurut Anda, di mana pusat jaringan pemalsu obat ini?

Kemarin yang ditangkap di Jakarta Pusat oleh polisi itu obat sampah. Itu kecil sekali. Sekarang pemalsu tidak mau repot, obat generik dibeli, lalu diberi kemasan merek-merek tertentu dengan dibungkus alumunium foil. Sekarang mudus operasinya seperti itu.

 

***

 

SOAL Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) yang Anda pimpin, bagaimana awal berdirinya?

Saya sebenarnya berurusan dengan konsumen karena diceburkan oleh ibu saya. Ibu saya adalah salah satu pendiri lembaga konsumen. Namanya Ibu Suhartono. Ketika masuk, saya tidak mengerti apa-apa. Begitu saya jadi dokter, teman-teman ibu meminta saya membantu lembaga itu karena saya dokter. Menurut teman-teman ibu saya, dokter juga harus tahu bahwa konsumen itu penting. Lama kelamaan saya berpikir bahwa itu benar juga karena selama ini orang menganggap dokter itu orang paling hebat, padahal tidak. Kadang kalau dokter mengatakan sesuatu, pasien menurut saja. Kita memang harus menghargai dokter, tapi bukan berarti pasien tak boleh bertanya. Kadang pasien keluar kamar praktik dokter tidak tahu diagnosa penyakitnya. Diberi obat juga tidak tahu bagaimana cara minumnya, atau dokternya diam saja kalau kita tanya. Itu seharusnya tidak boleh. Sistem kesehatan di Indonesia itu out of pocket.

 

Apa yang Anda maksudkan sistem "out of pocket" itu?

Sistem sakit dan bayar. Kalau di luar negeri sistem asuransi. Artinya, semua ditanggung asuransi. Di Indonesia tidak ada standar pelayanan medis, standar pelayanan rumah sakit, ataupun profesi. Kalau begitu yang ada hanya pelayanan hati nurani.

 

 

Selain itu, penduduk Indonesia sangat beragam, ada yang berpendidikan, ada juga yang tidak. Ada yang mampu dan tidak. Kalau yang mampu tidak masalah, tapi bagaimana dengan yang tidak punya uang? Saya pernah disidang majelis etika kedokteran empat kali karena dianggap menjelekkan profesi dokter.

 

Apa kasus terakhir Anda?

Saya membela seorang yang pasca-operasi amandel kehilangan syaraf pengecap. Dia direktur pabrik minuman. Akhirnya saya mengatakan tadinya saya menghargai majelis ini, tapi ternyata majelis ini dijadikan pesakitan, ini majelis yang lama. Dia pukul meja, saya juga pukul meja. Lalu saya mengatakan, "Kita sama-sama LSM. Anda LSM profesi dan saya LSM konsumen. Saya sebagai dokter bukan untuk menjelek-jelekan profesi dokter, hanya memang dokter ada yang terpelajar dan ada juga yang kurang ajar. Jangan sampai yang kurang ajar merusak yang terpelajar."

 

Lalu, apakah posisi Anda itu sangat menyulitkan Anda di antara teman-teman?

Itu dulu, sekarang tidak. Dulu saya dikucilkan.

 

Benarkah juga dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)?

Saya dibesarkan oleh YLKI. Hanya satu hal yang tidak cocok dengan YLKI yaitu saya tidak setuju dengan bantuan asing. Jika ada bantuan asing, pemerintah akan mencap kami mengkritik karena dianggap antek asing. Saya membuat LSM ini tanpa bantuan asing. Jika mau, tentu kami cepat besar. Pikiran saya, kami harus mulai dari awal, manusia pun mulai dari dikandung, ada proses anak sampai dewasa dan tua, kalau langsung besar cepat mati.

 

Lalu dari mana dananya?

Kami tanpa bantuan asing. Kadang datang dari perorangan menyumbang. Di yayasan ini ada bagian pengaduan, penelitian, informasi ada juga pendidikan. Dari seluruh kasus yang masuk ke kami, dari pengaduan selama sembilan tahun ini, ada 420 kasus dugaan malpraktik. Dokter dan rumah sakitnya ngawur.

 

Kembali ke soal obat palsu, mengapa banyak penggrebekan terhadap obat palsu tidak menyentuh persoalan pokoknya?

Kalau saya sebagai dokter, itu hanya menghilangkan gejala penyakit, sumber malapetakanya tetap ketentuan harga. Marginnya terlalu tinggi, mana ada orang berbisnis obat bermerek dengan keuntungannya sampai 80 kali kecuali di Indonesia. (*)

 

---------------

 

PERSPEKTIF BARU dimuat sebagai sindikasi 12 koran se-Indonesia, berupa transkrip wawancara radio yang disiarkan sindikasi ratusan stasion radio melalui Jaringan Radio KBR 68 H dan Global FM Bali, Prima FM Banda Aceh, Maya Pesona FM Mataram, Andika FM Kediri, DPFM Palembang, Pahla Budi Sakti Serang, Gita Lestari Bitung, Poliyama FM Gorontalo, Mustika FM Banjarmasin, Bravo FM Palangkaraya, Gemaya FM Balikpapan, Lesitta FM Bengkulu, Zoo FM Batam, Star Radio Tangerang, BQ FM Balikpapan, Gema Mahasiswa FM Purwokerto, Andalas FM Lampung, Dino FM Samarinda, Strata FM Pare-Pare, Radiorama Cirebon.

PERSPEKTIF BARU ONLINE: http://www.perspektifbaru.com

E-mail: yayasan@perspektifbaru.com

Hak cipta pada Yayasan Perspektif Baru, faks. (021) 722-9994, telp. (021) 727-90028 (hunting)

--------------

 

 

ke atas

 
LIVE RADIO GLOBAL
Live Radio Global FM Kinijani

 

CUACA

www.bali-travelnews.com