Marius
Widjajarta
Harga Mahal, Peluang Maraknya Muncul
Obat Palsu
Tamu kita kali ini adalah dr. Marius Widjajarta, S.E., Ketua
Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI). Kita
berkesempatan menyoal hal-hal yang menyangkut
kemaslahatan
hidup orang banyak yaitu maraknya obat palsu. Marius Widjajarta
mengatakan, selama ini ada salah kaprah antara obat generik, obat
bermerek, dan obat paten. Selama ini, obat bermerek selalu
dikatakan obat paten, padahal obat paten di Indonesia tidak sampai
7-8%. Obat bermerek adalah obat generik yang diberi merek dan
kemudian mereknya dipatenkan. Lalu, mengapa orang lantas
memproduksi obat palsu? Berikut petikan wawancara dengan Marius
Widjajarta.
-------------
MASYARAKAT kini sangat resah terhadap obat-obat
palsu yang banyak beredar. Apakah fenomena ini menyeruak kembali
secara tiba-tiba atau memang masalah lama yang tidak tuntas?
Sebelum bicara soal obat palsu, saya jelaskan dulu bahwa obat itu
bermacam-macam dan secara garis besar ada tiga golongan. Ada obat
generik, obat bermerek, dan obat paten. Obat generik adalah obat
yang sesuai dengan zat berkhasiat. Jadi kalau zat khasiatnya itu
amoxilin, maka di generik dijual dengan nama amoxilin. Kalau
bermerek, tergantung dari nama yang diberikan oleh produsen. Jadi
sebetulnya cuma generik diberikan merek, tapi keampuhannya sama.
Misalnya, amoxilin buatan pabrik ibu Tuti, maka dijual dengan nama
Tuticilin. Sesuai SK No. 068 tahun 2005, maka di bawahnya harus
ditulis nama generiknya, tapi sampai saat ini SK itu mandul.
Seharusnya mulai 1 Januari 2007 produsen sudah mencantumkan nama
generiknya dengan ukuran satu banding 80%.
Bagaimana caranya orang awam mengetahui bahwa ini generik atau
bukan?
Di label, pada kemasan obat harus dituliskan nama generik dan
merek dagangnya sesuai SK 068/2005 yang berlaku Januari 2007.
Misalnya, pabrik ibu Tuti keluar dengan merek Tuticilin, maka di
bawahnya harus ada tulisan amoxilin. Tapi sampai sekarang itu
belum terlaksana dengan baik.
Mengapa itu bisa terjadi?
Kemungkinan ada permainan oknum di Departemen Kesehatan karena
terus diundur. Padahal, ini sudah melanggar UU Konsumen No. 8
tahun 1999, di mana antara lain dinyatakan konsumen berhak
mendapatkan informasi yang benar dan jelas. Dengan tidak
dicantumkan, maka hak kita dipotong oleh mereka. Di luar negeri
ini sudah biasa, tapi di Indonesia masih tabu. Kita akan menggugat
pemerintah kalau tetap tidak melaksanakan SK itu.
Pemahaman orang awam tentang obat generik berkaitan dengan harga.
Obat generik itu lebih murah dari obat paten. Tapi soal khasiat,
sama saja. Apa yang perlu diketahui orang awam tentang obat
generik sehingga ia bisa memilih?
Sebelumnya kita harus melihat khasiatnya, bukan hanya harga.
Selama ini, dalam istilah generik dan paten ada salah kaprah. Obat
paten adalah obat yang diberikan namanya berdasarkan penemunya.
Misal, obat untuk kanker, HIV, flu burung itu berdasarkan riset
dan hasil laboratorium pemasaran sendiri dan internasional selama
20 tahun sehingga mereka mendapatkan hak paten. Jadi selama ini
konsumen dibodohi. Oknum dokter mengatakan ini yang paten. Padahal
itu cuma generik diberi merek dan perbedaan harganya 40-80 kali.
Kejadian seperti itu, maka yang masuk di tubuh manusia adalah
generiknya, sedangkan mereknya masuk kantong produsen. Kondisi ini
saya ingin bongkar habis-habisan karena di Indonesia obat paten
tidak sampai 7-8%. Kalau kita lihat perbedaan harga antara obat
generik dan bermerek sampai 70-80%, maka itu tidak adil. Kalau
soal mutu, sesama generik mutunya sama, hanya saja yang satu tidak
bermerek.
Berarti pandangan orang awam itu salah?
Ya. Jangan mengatakan obat bermerek adalah obat yang paten. Paten
adalah mereknya. Misalnya, Tuticilin yang dipatenkan adalah
Tuticilinnya, sedangkan isinya adalah generik. Jadi memang sudah
salah kaprah.
Siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab untuk meluruskannya?
Mengapa salah kaprah ini dibiarkan?
Ini tanggung jawab Departemen Kesehatan. Kita tahu obat generik
ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan obat bermerek dibiarkan
lepas bebas. Harganya, ada yang 10 kali lipat, 20 kali, bahkan
sampai 80 kali.
Siapa seharusnya yang mengatur itu?
Pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan.
Apakah itu sudah ada?
Belum ada. Gabungan pengusaha farmasi pernah membuat SK harga obat
antara generik dan bermerek maksimal tiga kali. Kalau di luar
negeri, 1,2 kali sampai maksimal dua kali. Kalau surat SK gabungan
pengusaha farmasi tidak kuat, maka seharusnya dengan SK menteri
kesehatan. Secara formal sudah kami beri ke Depkes dan perbedaan
harganya 3-4 kali. Tapi SK itu tidak keluar-keluar dan ini
kendalanya. Kalau ini sudah diatur, maka obat palsu mungkin
jumlahnya minimal. Jadi, untuk apa membuat obat palsu kalau
untungnya minimal.
Dengan banyaknya obat palsu, di mana kita sebaiknya membeli obat,
di toko obat atau di apotek saja?
Ada jenis obat bebas, bebas terbatas, obat daftar G dengan resep
dokter, satu lagi obat golongan narkotik fisiotropik, dan obat
wajib apotek. Kalau toko obat hanya boleh menjual obat bebas dan
bebas terbatas.
Apakah itu artinya bukan dari resep dokter?
Bukan. Ada tandanya. Jika ada lingkaran hitam dan dasarnya hijau
maka itu berarti obat bebas. Kalau obat bebas terbatas memiliki
lingkaran hitam dengan dasarnya biru. Kalau sudah daftar G dengan
resep dokter, maka harus membeli di apotek. Kalau sudah di apotek,
maka memiliki tanda lingkaran hitam dengan dasar merah dan
tengahnya ada huruf K artinya keras. Jadi, seluruh resep obat dari
dokter harus beli di apotek, jangan di toko obat. Kalau Anda beli
di toko obat, risiko tanggung sendiri.
Kalau ditanya, apa mungkin apotek tidak membeli obatnya di toko
obat? Itu mungkin-mungkin saja. Kalau sampai terjadi apotek
membelinya di toko obat, secara hukum itu bisa kita gugat karena
menyalahi aturan permainan atau prosedur. Tapi kalau di toko obat,
nasib ditanggung sendiri.
Kalau kita membeli di apotek, apakah itu sudah menjamin bahwa obat
itu tidak palsu?
Secara hukum itu sudah ada jaminannya karena kita membeli di
saluran resmi. Selama ini, obat-obat palsu yang beredar itu lebih
banyak di toko obat, kios rokok juga ada. Antibiotik dijual di
kios penjual rokok. Nah, ini suatu yang salah kaprah.
***
MENURUT Anda, apakah tindakan pemerintah
selama ini cukup kuat untuk menghentikan peredaran obat palsu?
Dalam menangani obat palsu memang tindakan pemerintah cenderung
lamban, dan ada kesan seakan-akan didiamkan. Saya sudah mengawasi
obat palsu hampir 26 tahun, dari dulu lagunya begini-begini saja.
Makanya kadang saya suka bosan sehingga ketika ada orang yang
tanya, "Dokter, saya tidak tahu ciri-ciri obat palsu!" Saya jawab,
"Belajar dulu 26 tahun." Sekarang saya tahu obat palsu dan juga
tahu cara pemalsuannya karena saya bergaulnya sudah cukup lama.
Sesungguhnynya, siapa dari pemerintah yang harus mengawasi
peredaran obat palsu?
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM). Pejabat Badan POM
sekarang yang baru agak bagus. Kalau yang dulu agak susah, selalu
mengatakan kasus obat palsu terjadi karena hukumannya ringan.
Padahal yang utama adalah pengaturan perbedaan harga obat generik
dengan bermerek, kuncinya di situ. Kalau cuma hukuman, maka
ibaratnya itu baru sampingannya, sedangkan sumber malapetaka ada
di harga.
Apa saran Anda untuk hal ini?
Kalau pemerintah sekarang ingin obat palsu minimal, maka
seharusnya segera tentukan patokan harga obat generik dan
bermerek. Konsumen memang kadang-kadang mendapat informasi dari
dokter bahwa obat generik itu lama sembuhnya, sedangkan bermerek
dikatakan lebih paten. Untuk menangkal itu, mintalah obat generik
kalau Anda ke dokter. Kalau dokter mengatakan obat generiknya
tidak ada karena sakit yang diderita kanker, misalnya, maka boleh
didengarkan. Selebihnya hampir semua obat ada generiknya.
Apakah di situ ada "permainan" para dokter?
Dokter itu bukan dewa, kadang-kadang oknum dokter menerima komisi.
Saya sudah mengatakan di beberapa media bagaimana menghadapi
kerjasama dokter dengan produsen, kalau ketahuan tuntut pidana
yang bersangkutan karena mereka menerima komisi. Di situ, oknum
dokter sudah melakukan kejahatan kemanusiaan yang hukumannya
berat. Orang sakit ingin berobat tapi dikomersialkan, itu tidak
boleh.
Menurut Anda, di mana pusat jaringan pemalsu obat ini?
Kemarin yang ditangkap di Jakarta Pusat oleh polisi itu obat
sampah. Itu kecil sekali. Sekarang pemalsu tidak mau repot, obat
generik dibeli, lalu diberi kemasan merek-merek tertentu dengan
dibungkus alumunium foil. Sekarang mudus operasinya seperti itu.
***
SOAL Yayasan Pemberdayaan Konsumen
Kesehatan Indonesia (YPKKI) yang Anda pimpin, bagaimana awal
berdirinya?
Saya sebenarnya berurusan dengan konsumen karena diceburkan oleh
ibu saya. Ibu saya adalah salah satu pendiri lembaga konsumen.
Namanya Ibu Suhartono. Ketika masuk, saya tidak mengerti apa-apa.
Begitu saya jadi dokter, teman-teman ibu meminta saya membantu
lembaga itu karena saya dokter. Menurut teman-teman ibu saya,
dokter juga harus tahu bahwa konsumen itu penting. Lama kelamaan
saya berpikir bahwa itu benar juga karena selama ini orang
menganggap dokter itu orang paling hebat, padahal tidak. Kadang
kalau dokter mengatakan sesuatu, pasien menurut saja. Kita memang
harus menghargai dokter, tapi bukan berarti pasien tak boleh
bertanya. Kadang pasien keluar kamar praktik dokter tidak tahu
diagnosa penyakitnya. Diberi obat juga tidak tahu bagaimana cara
minumnya, atau dokternya diam saja kalau kita tanya. Itu
seharusnya tidak boleh. Sistem kesehatan di Indonesia itu out of
pocket.
Apa yang Anda maksudkan sistem "out of pocket" itu?
Sistem sakit dan bayar. Kalau di luar negeri sistem asuransi.
Artinya, semua ditanggung asuransi. Di Indonesia tidak ada standar
pelayanan medis, standar pelayanan rumah sakit, ataupun profesi.
Kalau begitu yang ada hanya pelayanan hati nurani.
Selain itu, penduduk Indonesia sangat beragam, ada yang
berpendidikan, ada juga yang tidak. Ada yang mampu dan tidak.
Kalau yang mampu tidak masalah, tapi bagaimana dengan yang tidak
punya uang? Saya pernah disidang majelis etika kedokteran empat
kali karena dianggap menjelekkan profesi dokter.
Apa kasus terakhir Anda?
Saya membela seorang yang pasca-operasi amandel kehilangan syaraf
pengecap. Dia direktur pabrik minuman. Akhirnya saya mengatakan
tadinya saya menghargai majelis ini, tapi ternyata majelis ini
dijadikan pesakitan, ini majelis yang lama. Dia pukul meja, saya
juga pukul meja. Lalu saya mengatakan, "Kita sama-sama LSM. Anda
LSM profesi dan saya LSM konsumen. Saya sebagai dokter bukan untuk
menjelek-jelekan profesi dokter, hanya memang dokter ada yang
terpelajar dan ada juga yang kurang ajar. Jangan sampai yang
kurang ajar merusak yang terpelajar."
Lalu, apakah posisi Anda itu sangat menyulitkan Anda di antara
teman-teman?
Itu dulu, sekarang tidak. Dulu saya dikucilkan.
Benarkah juga dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)?
Saya dibesarkan oleh YLKI. Hanya satu hal yang tidak cocok dengan
YLKI yaitu saya tidak setuju dengan bantuan asing. Jika ada
bantuan asing, pemerintah akan mencap kami mengkritik karena
dianggap antek asing. Saya membuat LSM ini tanpa bantuan asing.
Jika mau, tentu kami cepat besar. Pikiran saya, kami harus mulai
dari awal, manusia pun mulai dari dikandung, ada proses anak
sampai dewasa dan tua, kalau langsung besar cepat mati.
Lalu dari mana dananya?
Kami tanpa bantuan asing. Kadang datang dari perorangan
menyumbang. Di yayasan ini ada bagian pengaduan, penelitian,
informasi ada juga pendidikan. Dari seluruh kasus yang masuk ke
kami, dari pengaduan selama sembilan tahun ini, ada 420 kasus
dugaan malpraktik. Dokter dan rumah sakitnya ngawur.
Kembali ke soal obat palsu, mengapa banyak penggrebekan terhadap
obat palsu tidak menyentuh persoalan pokoknya?
Kalau saya sebagai dokter, itu hanya menghilangkan gejala
penyakit, sumber malapetakanya tetap ketentuan harga. Marginnya
terlalu tinggi, mana ada orang berbisnis obat bermerek dengan
keuntungannya sampai 80 kali kecuali di Indonesia.
(*)