Terkait "Loloan" Yeh Poh
Harga Mati, HGB harus Dibatalkan
Denpasar
(Bali Post) -
Penyenderan Loloan Yeh Pos harus dihentikan dan hak guna bangunan
(HGB) yang dimiliki investor harus dibatalkan. Alasannya, pertama,
lokasi tersebut merupakan kawasan limitasi yang tidak boleh
dibangun apa pun. Hal ini telah diatur oleh SK Bupati No. 637
tahun 2003 tentang RDTR. Kedua, penyenderan tersebut telah
melecehkan umat Hindu karena kawasan suci umat Hindu telah
''dikotori'' dan diobok-obok dengan alasan penataan.
Hal tersebut disampaikan perwakilan masyarakat adat
se-Kuta Utara saat masimakrama ke Gedung Pers Bali Ketut Nadha,
Sabtu (7/4) kemarin. Rombongan yang berjumlah 25 orang itu
diterima Pimpinan Kelompok Media Bali Post Satria Naradha bersama
jajaran redaksi Bali Post, Bali TV, Denpost, serta Bisnis Bali.
Pjs.
Klian Adat Br. Tegal Gundul, Tibubeneng, Wayan Suryanto,
menyatakan penolakan penyenderan itu tidak hanya dilakukan oleh
masyarakat adat Banjar Tegal Gundul, juga ditolak oleh masyarakat
adat Kuta Utara. Pernyataan Suryanto itu dikuatkan oleh Bendesa
Adat Canggu, Ketut Mudra, yang mewakili bendesa adat se-Kecamatan
Kuta Utara. Dukungan serupa datang dari Forum Badung Bersatu dan
Forum Kepala Lingkungan dan Klian Dinas Kabupaten Badung.
Wayan Suryanto mengatakan HGB yang diterbitkan
tahun 1992 itu telah mengalahkan kepentingan masyarakat. Pihaknya
merasa kecewa atas keinginan pihak-pihak tertentu untuk
mengobok-obok kawasan suci milik umat Hindu di Kuta Utara. ''Kami
menjalankan proses kehidupan, menjalankan proses beragama, proses
kami berspiritual dan menjunjung kelestarian lingkungan,
keseimbangan ekosistem, kok malah diobok-obok,'' katanya.
Menurutnya, HGB yang dimiliki investor tersebut
dinilai cacat hukum. Pasalnya, HGB diterbitkan di atas muara
sungai, kawasan limitasi yang diatur oleh SK Bupati No. 637 tahun
2003 tentang RDTR. Kawasan tersebut juga menjadi kawasan suci bagi
umat Hindu di Kuta Utara. ''Kami sebagai umat Hindu merasa
dilecehkan, karena tempat suci kami diobrak-abrik. Jadi kami rasa,
HGB itu bisa dibatalkan demi hukum, karena hal itu merugikan
masyarakat,'' kata Suryanto yang juga Klian Dinas Banjar Tegal
Gundul ini.
Bendesa Adat Canggu, Ketut Mudra, sependapat dengan
Suryanto. Ia yang mewakili bendesa adat se-Kecamatan Kuta Utara
mengatakan telah menyatukan pendapat bahwa apa yang disampaikan
Klian Adat Tegal Gundul akan didukung. Dukungan atas komitmen
mempertahankan kawasan loloan agar tetap suci, dilakukan dengan
membuat surat pernyataan yang akan ditujukan kepada Majelis Madya
Desa Pakraman, Parisada dan Bupati Badung serta DPRD. Tujuannya,
agar para pejabat tersebut tahu keinginan masyarakat Kuta Utara.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Forum Kepala
Lingkungan dan Klian Dinas Kabupaten Badung, Ketut Heru. Heru
merasa sakit melihat proyek yang dilakukan di kawasan suci, Loloan
Yeh Poh. Ia berharap agar SK Bupati No. 637 tahun 2003 diamankan.
Sebab penataan yang dijadikan alasan PT Bali Unicorn menyender
loloan tersebut telah melecehkan umat Hindu dan mengobrak-abrik
kawasan suci. ''Hal ini telah menyentuh hati nurani orang Bali
yang merasa kawasan sucinya telah diobrak-abrik,'' kata Heru.
Aritonang, warga yang ikut dalam pertemuan itu
dengan tegas menyatakan penolakan terhadap penataan kawasan Loloan
Yeh Poh tidak ada kaitan dengan materi. Tidak. Contohnya,
masyarakat pernah menolak bantuan dari investor senilai Rp 250
juta untuk perbaikan pura di kawasan itu. ''Kami menolak bantuan
Rp 250 juta beberapa waktu lalu,'' ujarnya.
''Manusa Yadnya''
Suryanto mengatakan tempat itu sering digunakan
oleh umat Hindu untuk upacara manusa yadnya seperti ngangkid,
matebus, serta yang lainnya. Penataan itu membuat masyarakat
resah. Masalahnya pascapenataan, kawasan itu diyakini akan
mengakibatkan abrasi pantai. Selain itu dengan penyenderan
tersebut akan menyebabkan banjir di daerah hulunya. Sebab selama
ini ketika hujan lebat airnya meluap ke mana-mana. Jadi, kalau
disender maka air akan tertahan dan menggenangi kawasan pemukiman.
''Oleh karena itu, harapan masyarakat adat hanya satu, HGB
dibatalkan. Karena jelas-jelas melanggar aturan, itu kawasan
limitasi, kawasan yang tidak boleh dibangun apa pun, seperti
hotel, ataupun senderan,'' jelasnya.
Proyek penataan kawasan Loloan Yeh Poh juga
mengundang kekhawatiran di kalangan warga lainnya. Sekretaris
Forum Komunikasi Badung Bersatu, A.A. Putu Mayun, merasa khawatir
bila kawasan suci milik umat Hindu dirusak. ''Kami berharap HGB
yang dimiliki investor dibatalkan saja,'' tambah Gusti Putu
Sukawijaya dan Gede Kus Rendra, keduanya warga Kuta Utara.
Sementara itu, Pimpinan Kelompok Media Bali Post,
Satria Naradha, mengatakan media tetap berfungsi sebagai alat
komunikasi agar masyarakat lainnya mengetahui persoalan
sesungguhnya. Apalagi ini soal keharmonisan alam Bali. Bila satu
yang tidak harmonis akan mempengaruhi alam Bali secara
keseluruhan. ''Tugas pers adalah menyadarkan semua komponen yang
ada di Bali untuk secara bersama-sama menjadikna Bali ini ajeg,''
katanya. (kmb12)