kembali ke halaman depan
bunga2.gif (1033 bytes)  Minggu Kliwon, 8 April 2007 tarukan valas
 

BERITA


Terkait "Loloan" Yeh Poh
Harga Mati, HGB harus Dibatalkan

Denpasar (Bali Post) -
Penyenderan Loloan Yeh Pos harus dihentikan dan hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki investor harus dibatalkan. Alasannya, pertama, lokasi tersebut merupakan kawasan limitasi yang tidak boleh dibangun apa pun. Hal ini telah diatur oleh SK Bupati No. 637 tahun 2003 tentang RDTR. Kedua, penyenderan tersebut telah melecehkan umat Hindu karena kawasan suci umat Hindu telah ''dikotori'' dan diobok-obok dengan alasan penataan.

Hal tersebut disampaikan perwakilan masyarakat adat se-Kuta Utara saat masimakrama ke Gedung Pers Bali Ketut Nadha, Sabtu (7/4) kemarin. Rombongan yang berjumlah 25 orang itu diterima Pimpinan Kelompok Media Bali Post Satria Naradha bersama jajaran redaksi Bali Post, Bali TV, Denpost, serta Bisnis Bali.

Pjs. Klian Adat Br. Tegal Gundul, Tibubeneng, Wayan Suryanto, menyatakan penolakan penyenderan itu tidak hanya dilakukan oleh masyarakat adat Banjar Tegal Gundul, juga ditolak oleh masyarakat adat Kuta Utara. Pernyataan Suryanto itu dikuatkan oleh Bendesa Adat Canggu, Ketut Mudra, yang mewakili bendesa adat se-Kecamatan Kuta Utara. Dukungan serupa datang dari Forum Badung Bersatu dan Forum Kepala Lingkungan dan Klian Dinas Kabupaten Badung.

Wayan Suryanto mengatakan HGB yang diterbitkan tahun 1992 itu telah mengalahkan kepentingan masyarakat. Pihaknya merasa kecewa atas keinginan pihak-pihak tertentu untuk mengobok-obok kawasan suci milik umat Hindu di Kuta Utara. ''Kami menjalankan proses kehidupan, menjalankan proses beragama, proses kami berspiritual dan menjunjung kelestarian lingkungan, keseimbangan ekosistem, kok malah diobok-obok,'' katanya.

Menurutnya, HGB yang dimiliki investor tersebut dinilai cacat hukum. Pasalnya, HGB diterbitkan di atas muara sungai, kawasan limitasi yang diatur oleh SK Bupati No. 637 tahun 2003 tentang RDTR. Kawasan tersebut juga menjadi kawasan suci bagi umat Hindu di Kuta Utara. ''Kami sebagai umat Hindu merasa dilecehkan, karena tempat suci kami diobrak-abrik. Jadi kami rasa, HGB itu bisa dibatalkan demi hukum, karena hal itu merugikan masyarakat,'' kata Suryanto yang juga Klian Dinas Banjar Tegal Gundul ini.

Bendesa Adat Canggu, Ketut Mudra, sependapat dengan Suryanto. Ia yang mewakili bendesa adat se-Kecamatan Kuta Utara mengatakan telah menyatukan pendapat bahwa apa yang disampaikan Klian Adat Tegal Gundul akan didukung. Dukungan atas komitmen mempertahankan kawasan loloan agar tetap suci, dilakukan dengan membuat surat pernyataan yang akan ditujukan kepada Majelis Madya Desa Pakraman, Parisada dan Bupati Badung serta DPRD. Tujuannya, agar para pejabat tersebut tahu keinginan masyarakat Kuta Utara.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Forum Kepala Lingkungan dan Klian Dinas Kabupaten Badung, Ketut Heru. Heru merasa sakit melihat proyek yang dilakukan di kawasan suci, Loloan Yeh Poh. Ia berharap agar SK Bupati No. 637 tahun 2003 diamankan. Sebab penataan yang dijadikan alasan PT Bali Unicorn menyender loloan tersebut telah melecehkan umat Hindu dan mengobrak-abrik kawasan suci. ''Hal ini telah menyentuh hati nurani orang Bali yang merasa kawasan sucinya telah diobrak-abrik,'' kata Heru.

Aritonang, warga yang ikut dalam pertemuan itu dengan tegas menyatakan penolakan terhadap penataan kawasan Loloan Yeh Poh tidak ada kaitan dengan materi. Tidak. Contohnya, masyarakat pernah menolak bantuan dari investor senilai Rp 250 juta untuk perbaikan pura di kawasan itu. ''Kami menolak bantuan Rp 250 juta beberapa waktu lalu,'' ujarnya. 

 

''Manusa Yadnya''

Suryanto mengatakan tempat itu sering digunakan oleh umat Hindu untuk upacara manusa yadnya seperti ngangkid, matebus, serta yang lainnya. Penataan itu membuat masyarakat resah. Masalahnya pascapenataan, kawasan itu diyakini akan mengakibatkan abrasi pantai. Selain itu dengan penyenderan tersebut akan menyebabkan banjir di daerah hulunya. Sebab selama ini ketika hujan lebat airnya meluap ke mana-mana. Jadi, kalau disender maka air akan tertahan dan menggenangi kawasan pemukiman. ''Oleh karena itu, harapan masyarakat adat hanya satu, HGB dibatalkan. Karena jelas-jelas melanggar aturan, itu kawasan limitasi, kawasan yang tidak boleh dibangun apa pun, seperti hotel, ataupun senderan,'' jelasnya.

Proyek penataan kawasan Loloan Yeh Poh juga mengundang kekhawatiran di kalangan warga lainnya. Sekretaris Forum Komunikasi Badung Bersatu, A.A. Putu Mayun, merasa khawatir bila kawasan suci milik umat Hindu dirusak. ''Kami berharap HGB yang dimiliki investor dibatalkan saja,'' tambah Gusti Putu Sukawijaya dan Gede Kus Rendra, keduanya warga Kuta Utara.

Sementara itu, Pimpinan Kelompok Media Bali Post, Satria Naradha, mengatakan media tetap berfungsi sebagai alat komunikasi agar masyarakat lainnya mengetahui persoalan sesungguhnya. Apalagi ini soal keharmonisan alam Bali. Bila satu yang tidak harmonis akan mempengaruhi alam Bali secara keseluruhan. ''Tugas pers adalah menyadarkan semua komponen yang ada di Bali untuk secara bersama-sama menjadikna Bali ini ajeg,'' katanya. (kmb12)

 

 

ke atas

 
LIVE RADIO GLOBAL
Live Radio Global FM Kinijani

 

ACARA RADIO & TV

 

CUACA

www.bali-travelnews.com