
Para siswa menjadi jenuh dengan urusan sekolah. Sebab,
menjelang UN hampir setiap hari mereka disuguhi menu
yang sama, yakni contoh soal-soal ujian. Tanpa disadari
pola semacam ini akan melahirkan akademisi instan dan
membebani orangtua/wali siswa dengan biaya dadakan.
-------------------------
Meneropong
Kebijakan Publik Bidang Pendidikan
Oleh I Nengah Laba, S.Pd., M.Hum.
TERCATAT
446 guru dari total 527 orang guru yang berhak mengikuti
ujian sertifikasi telah lulus (BP, 9/10). Ini berarti,
pemerintah wajib bertanggung jawab terhadap apa yang
telah diputuskan, yakni memberikan tunjangan profesi
guru (TPG). Namun, hal itu belum bisa dilakukan lantaran
sertifikat sebagai bukti kelulusan belum ada formatnya.
Sejauh ini pemerintah telah melahirkan kebijakan publik
bidang pendidikan pelaksanaan ujian nasional (UN),
Undang-undang Guru dan Dosen, dan Pergantian Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK) menjadi Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP).
-----------------------------
Refleksi Kebijakan UN
Dengan pertimbangan standardisasi pendidikan nasional,
mekanisme evaluasi akhir jenjang pendidikan dilakukan
oleh pemerintah pusat dengan melaksanakan ujian nasional.
Pemerintah juga membentuk tim pengawas dan tim pemantau
independen untuk menghindari malpraktik pendidikan dalam
bentuk kecurangan pembocoran soal-soal ujian. Akankah
pemerintah juga membentuk tim pelapor UN?
Banyaknya tim bentukan pemerintah dalam pelaksanaan UN
mengesankan pemerintah kurang bisa mempercayai institusi
sekolah sebagai benteng pertama dan utama
penyelenggaraan pendidikan formal, utamanya terkait
dengan evaluasi akhir jenjang pendidikan.
Seperti yang tergambar dalam UN yang lalu, kenaikan
standar kelulusan (passing grade) dan tidak akan ada
ujian remidi membuat para peserta ujian dihantui rasa
cemas. UN ternyata membawa kesan seram dan rasa cemas di
kalangan siswa. Gambaran mutu pendidikan macam apa yang
bisa diharapkan dari para siswa yang sedang dalam
kondisi cemas? Kecemasan dalam menapaki dunia
persekolahan hanya akan melahirkan gambaran mutu
pendidikan yang palsu.
Banyak sekolah pada tahun ajaran 2006-2007 menyatakan
kesiapan menghadapi UN dengan memberikan les tambahan
dan melakukan bimbingan tes. Calon peserta ujian
dijejali dengan teknik dan latihan menjawab soal-soal
ujian. Para siswa menjadi jenuh dengan urusan sekolah.
Sebab, menjelang UN hampir setiap hari mereka disuguhi
menu yang sama, yakni contoh soal-soal ujian. Tanpa
disadari pola semacam ini akan melahirkan akademisi
instan dan membebani orangtua/wali siswa dengan biaya
dadakan.
Pembenahan secara lebih komprehensif mesti dilakukan
untuk mengimbangi kebijakan pelaksanaan UN. Pembenahan
tersebut dapat diwujudkan melalui perbaikan proses
pembelajaran, peningkatan fasilitas sarana dan prasarana
penunjang pembelajaran, peningkatan kualitas guru dan
penyempurnaan teknis penilaian yang bertumpu pada pola
dan mekanisme evaluasi proses pembelajaran keseharian.
Kepedulian pada Guru
Menyimak pokok pikiran dan isi UU Guru dan Dosen,
pemerintah berusaha bisa memberikan kepedulian kepada
para guru. Kepedulian dimaksud, seperti tertuang dalam
UU Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005, ditunjukkan dengan
memberikan jaminan keselamatan guru dalam menjalankan
tugas-tugasnya dan peningkatan kesejahteraan guru dengan
memberikan TPG setelah proses sertifikasi melalui ujian
kompetensi.
Bisakah UU RI tentang Guru dan Dosen dijadikan perangkat
oleh orde reformasi untuk mengubah nasib guru dari
termarginalkan menjadi lebih terpandang? Pertanyaan ini
mengemuka karena pengalaman menunjukkan konsep indah
suatu kebijakan politik, termasuk dalam bidang
pendidikan sering hanya ideal di atas kertas, tetapi
hampa pada tataran praksis. Buktinya, pencairan TPG bagi
para guru yang lulus ujian sertifikasi masih ngambang.
Persoalan juga muncul ketika kebijakan dimaksud tanpa
dibarengi dengan upaya dan tindakan nyata dari
pemerintah. UU Guru dan Dosen nyatanya belum bisa
diimplementasikan secara menyeluruh karena harus
menunggu tangan-tangan penguasa politik untuk segera
menggodok peraturan pemerintah (PP) terkait dengan
undang-undang dimaksud.
Akan tetapi, UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen telah membuat para guru dan calon guru muda
beramai-ramai masuk kampus untuk memperoleh gelar
sarjana pendidikan dan Akta IV karena melihat peluang
dari sisi kesejahteraan dan kenyamanan kerja sebagai
guru. Para calon pencetak tunas bangsa ini akan sangat
kecewa jika merasa dibohongi oleh pemerintah lewat
bahasa undang-undang, yakni UU Guru dan Dosen.
Muatan Politis Kurikulum
Pembahasan kurikulum masih sering diintervensi oleh
kepentingan birokrasi dan acapkali bermuatan politis.
Konsekuensinya, pergantian kurikulum dengan berbagai
alasan sering terjadi. Apakah target kurikulum hanya
sebatas penyeragaman pola pikir dan daya analisis
peserta didik sebagai hasil dari pendekatan kurikulum
yang seragam? Apa yang tertuang dalam kurikulum idealnya
merupakan hasil refleksi terhadap upaya pelaksanaan
pendidikan yang dulu, kini dan di masa yang akan datang.
Merancang bentuk dan isi sekaligus mengimplementasikan
kurikulum, dibutuhkan pemetaan serta pemikiran yang
lebih komprehensif dari berbagai kalangan, terutama dari
kaum akademisi dan praktisi pendidikan yang mengerti dan
merasakan dampak langsung dari kebijakan pergantian
kurikulum.
Sudahkah pergantian Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
berdasarkan kajian terhadap realitas kekinian dari
kondisi sekolah dan para guru? Harus disadari dan untuk
tidak terlalu tergesa-gesa mengganti kurikulum,
pembuktian empiris dari efektif atau tidaknya kurikulum
perlu waktu panjang dan kerja keras.
Teropong terhadap kebijakan publik bidang pendidikan
tersebut hanyalah beberapa bentuk kontradiksi dalam
pengelolaan sektor pendidikan di tanah air. Kontradiksi
atau ketidakselarasan antara kebijakan dengan realitas
pendidikan menjadi gambaran nyata bahwa kebijakan publik
bidang pendidikan masih berkutat pada tataran politik.
Untuk mengurangi kontradiksi dimaksud, pemerintah
mestinya lebih memaksimalkan komunikasi dengan publik
terhadap kebijakan-kebijakan pendidikan yang sudah dan
akan diambil. Di samping itu, sedini mungkin melibatkan
komponen masyarakat untuk mengkaji kebijakan publik
bidang pendidikan karena yang mengerti masalah
pendidikan tidak hanya para pejabat di tingkat elite
politik.
Penulis, Ketua Komunitas Guru Kreatif, Manajer Labyos
Learning Center Bali
---------------------
*
Kecemasan dalam menapaki dunia persekolahan hanya akan
melahirkan gambaran mutu pendidikan yang palsu.
*
UU Guru dan Dosen nyatanya belum bisa diimplementasikan
secara menyeluruh karena harus menunggu tangan-tangan
penguasa politik untuk segera menggodok peraturan
pemerintah (PP) terkait dengan undang-undang dimaksud.
*
Pembahasan kurikulum masih sering diintervensi oleh
kepentingan birokrasi dan acapkali bermuatan politis.
Apa yang tertuang dalam kurikulum idealnya merupakan
hasil refleksi terhadap upaya pelaksanaan pendidikan
yang dulu, kini dan di masa yang akan datang.