Menunggu
Implementasi Nyata UU Guru
KEBIJAKAN
pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM
diimplementasikan dengan diundangkannya UU Guru dan
Dosen No.14 Tahun 2005. Undang-undang ini dimaksudkan
sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap para
pendidik dengan memberikan jaminan keselamatan guru
dalam menjalankan tugas-tugasnya dan peningkatan
kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan profesi.
Tunjangan profesi guru ini dapat dicapai setelah
melewati suatu proses uji sertifikasi.
Persoalannya, UU Guru dan Dosen nyatanya belum bisa
diimplementasikan secara menyeluruh karena harus
menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait dengan
undang-undang dimaksud. Padahal, UU RI No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen ini telah membuat para guru dan
calon guru muda beramai-ramai masuk kampus untuk
memperoleh gelar sarjana pendidikan dan Akta IV karena
melihat peluang dari sisi kesejahteraan dan kenyamanan
kerja sebagai guru. Tentu, mereka akan sangat kecewa
apabila kebijakan pemerintah yang dikeluarkan tidak
lebih dari alat politik yang tidak dibarengi keseriusan
melakukan langkah-langkah nyata di lapangan. Jika
implementasi UU Guru dan Dosen ini jadi berlarut-larut
karena berbagai ketidaksiapan dalam pelaksanaannya,
bukan mustahil akan menimbulkan sikap skeptis di
kalangan pendidik maupun masyarakat luas.
UU ini esensinya adalah meningkatkan profesionalisme
kalangan pendidik. Peningkatan kesejahteraan melalui
tunjangan atau kenaikan pangkat dan golongan adalah
implikasi daripadanya. Karenanya dalam kaitan
pembentukan kualitas SDM bangsa, pemerintah seharusnya
memberikan fokus perhatian pada nilai profesionalisme
pendidik ini. Untuk itulah maka pelaksanaan UU Guru dan
Dosen harusnya diberi perhatian serius dengan menyiapkan
secepatnya perangkat pelaksanaannya di lapangan.
Sebagai salah satu agen informasi dan transformasi ilmu,
pendidik harus menempatkan nilai profesionalisme pada
posisi teratas dari prioritas lainnya. Karena pada nilai
profesionalisme itu integritas individu sebagai pendidik
dapat diapresiasi masyarakat.
Ketika pendidik tidak profesional, bisa dibayangkan ia
akan ''menularkan'' wabah yang sama kepada anak didiknya.
Hilangnya kebanggaan terhadap sosok maupun profesi
pendidik, salah satunya berawal dari sana. Peserta didik
tidak mendapatkan nilai kompetensi yang mampu membangun
kewibawaan sosok guru.
Bagaimana pun, UU RI tentang Guru dan Dosen telah
menebarkan aura harapan di kalangan pendidik dan
masyarakat yang ingin melangkah memasuki profesi ini.
Dengan melahirkan undang-undang ini pemerintah era
reformasi secara tidak langsung telah mendapat titipan
harapan kalangan pendidik untuk mengubah nasib mereka
yang selama ini masih cukup termarginalkan. Profesi
guru, harus diakui, belum bisa dikatakan sebagai profesi
terpandang karena implikasi dari profesi ini belum
sebaik yang dberikan kepada profesi dosen, padahal
secara esensial guru maupun dosen sama-sama pendidik.
Mereka sama-sama bertanggung jawab mengantarkan SDM
bangsa menuju pencapaian kualitas keilmuan yang
diinginkan bangsa ini.
Kita berharap UU Guru dan Dosen tidak hanya ideal di
atas kertas, tetapi hampa pada tataran praksis.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan, karena pencairan
tunjangan profesi bagi para guru yang lulus ujian
sertifikasi sejauh ini masih ngambang. Pemerintah
berkilah, belum adanya format untuk itu.
Pemerintah kini ditunggu keseriusannya dalam
kebijakan-kebijakan pendidikan yang sudah dan akan
diambil, termasuk pelaksanaan UU Guru dan Dosen di
lapangan. Karena kebijakan publik bidang pendidikan ini
akan berimplikasi langsung terhadap peningkatan
profesionalisme dan kesejahteraan pendidik, sekaligus
peningkatan kualitas proses transformasi keilmuan yang
mereka perankan bagi pembentukan SDM bangsa.