kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Paing, 17 Oktober 2007

 Tajuk


Menunggu Implementasi Nyata UU Guru 

KEBIJAKAN pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM diimplementasikan dengan diundangkannya UU Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005. Undang-undang ini dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pendidik dengan memberikan jaminan keselamatan guru dalam menjalankan tugas-tugasnya dan peningkatan kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan profesi. Tunjangan profesi guru ini dapat dicapai setelah melewati suatu proses uji sertifikasi.

Persoalannya, UU Guru dan Dosen nyatanya belum bisa diimplementasikan secara menyeluruh karena harus menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait dengan undang-undang dimaksud. Padahal, UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ini telah membuat para guru dan calon guru muda beramai-ramai masuk kampus untuk memperoleh gelar sarjana pendidikan dan Akta IV karena melihat peluang dari sisi kesejahteraan dan kenyamanan kerja sebagai guru. Tentu, mereka akan sangat kecewa apabila kebijakan pemerintah yang dikeluarkan tidak lebih dari alat politik yang tidak dibarengi keseriusan melakukan langkah-langkah nyata di lapangan. Jika implementasi UU Guru dan Dosen ini jadi berlarut-larut karena berbagai ketidaksiapan dalam pelaksanaannya, bukan mustahil akan menimbulkan sikap skeptis di kalangan pendidik maupun masyarakat luas.

UU ini esensinya adalah meningkatkan profesionalisme kalangan pendidik. Peningkatan kesejahteraan melalui tunjangan atau kenaikan pangkat dan golongan adalah implikasi daripadanya. Karenanya dalam kaitan pembentukan kualitas SDM bangsa, pemerintah seharusnya memberikan fokus perhatian pada nilai profesionalisme pendidik ini. Untuk itulah maka pelaksanaan UU Guru dan Dosen harusnya diberi perhatian serius dengan menyiapkan secepatnya perangkat pelaksanaannya di lapangan.

Sebagai salah satu agen informasi dan transformasi ilmu, pendidik harus menempatkan nilai profesionalisme pada posisi teratas dari prioritas lainnya. Karena pada nilai profesionalisme itu integritas individu sebagai pendidik dapat diapresiasi masyarakat.

Ketika pendidik tidak profesional, bisa dibayangkan ia akan ''menularkan'' wabah yang sama kepada anak didiknya. Hilangnya kebanggaan terhadap sosok maupun profesi pendidik, salah satunya berawal dari sana. Peserta didik tidak mendapatkan nilai kompetensi yang mampu membangun kewibawaan sosok guru.

Bagaimana pun, UU RI tentang Guru dan Dosen telah menebarkan aura harapan di kalangan pendidik dan masyarakat yang ingin melangkah memasuki profesi ini. Dengan melahirkan undang-undang ini pemerintah era reformasi secara tidak langsung telah mendapat titipan harapan kalangan pendidik untuk mengubah nasib mereka yang selama ini masih cukup termarginalkan. Profesi guru, harus diakui, belum bisa dikatakan sebagai profesi terpandang karena implikasi dari profesi ini belum sebaik yang dberikan kepada profesi dosen, padahal secara esensial guru maupun dosen sama-sama pendidik. Mereka sama-sama bertanggung jawab mengantarkan SDM bangsa menuju pencapaian kualitas keilmuan yang diinginkan bangsa ini.

Kita berharap UU Guru dan Dosen tidak hanya ideal di atas kertas, tetapi hampa pada tataran praksis. Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan, karena pencairan tunjangan profesi bagi para guru yang lulus ujian sertifikasi sejauh ini masih ngambang. Pemerintah berkilah, belum adanya format untuk itu.

Pemerintah kini ditunggu keseriusannya dalam kebijakan-kebijakan pendidikan yang sudah dan akan diambil, termasuk pelaksanaan UU Guru dan Dosen di lapangan. Karena kebijakan publik bidang pendidikan ini akan berimplikasi langsung terhadap peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan pendidik, sekaligus peningkatan kualitas proses transformasi keilmuan yang mereka perankan bagi pembentukan SDM bangsa.

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)