Pendataan Penduduk Pendatang----(2)
Perlu Aturan Bersama

Bali Post/eka
PARIWISATA BUDAYA - Kawasan pemukiman yang dihuni
pendatang tampak sepi. Suasana lingkungan yang padat dan
kumuh kini telah menjadi warna Bali yang mengadalkan
pariwisata budaya dan keindahan alam.
Ibarat balon, dipencet di tengah akan menggelembung di
sisi kanan atau kiri. Seperti itulah langkah pendataan
dan pengawasan pendatang yang dilakukan di Bali selama
ini. Dengan cara seperti itu, tentu tak akan mampu
menyelesaikan masalah. Hanya memindahkan masalah dari
satu wilayah ke wilayah lain. Apalagi Pemkot/Pemkab
Badung telah menyerahkan penertiban dan pengawasan
pendatang kepada aparat terbawah.
KEPALA
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Badung Drs. I Made
Witna S, M.Si. Selasa (16/10) kemarin tidak membantah
banyaknya kesulitan menangani penduduk pendatang.
Apalagi ada kecenderungan jumlahnya bertambah setiap
tahun. ''Pemantauan pendatang cukup sulit. Kami tidak
memiliki terminal untuk memantau langsung kedatangan
mereka,'' terangnya.
Lalu apa yang dilakukan Pemkab Badung? Ternyata tak
berbeda dengan Kota Denpasar. Pendataan dan pengawasan
dilakukan aparat desa. Apakah dijamin efektif?
Witna tak mau memberi jaminan. Namun, ia menilai perlu
ada rambu-rambu dan frame dari pihak yang lebih
berwenang untuk pedoman bersama di daerah.
Di Badung, Kuta adalah wilayah yang paling banyak
diserbu pendatang. Lurah Kuta Gede Suparta, S.STP., M.M.
mengatakan berdasarkan pengecekan pembuatan kartu
identitas penduduk musiman (KIPS), Kuta memiliki
setidaknya 10.500 - 11.000 pendatang dari jumlah
keseluruhan warga sebesar 14.000-an. Jumlah warga itu
belum terdata secara valid karena masih dalam proses
pencatatan untuk membuat database. Perhitungan kasarnya,
satu are tanah di Kuta ditempati 50 orang penduduk
pendatang. Mereka menyebar di sejumlah tempat, di
antaranya Jalan Mataram, Patasari, Sadasari dan
Nyangnyangsari.
Selain meningkatkan pengawasan keamanan, petugas
intelijen juga diterjunkan di titik-titik tertentu yang
dianggap rawan gangguan. ''Kami hanya bergerak sesuai
batas kewenangan, tindak lanjutnya dilakukan petugas
yang lebih berwenang seperti polisi,'' imbuhnya.
Tokoh masyarakat Kuta yang juga Klian Suka Duka Banjar
Pande Mas, Kuta Made Mastra menambahkan, perangkat hukum
untuk mengatur pendatang mutlak diperlukan. Para
pelaksananya juga harus konsisten menjalankan aturan.
Bukan hanya mengikat pendatang juga berlaku bagi warga
yang menampung mereka. Selama ini, dia menilai sidak
banyak yang tidak efektif. Kontrol juga sulit dilakukan.
''Perangkat hukumnya harus dibuat sesuai kehendak
bersama,'' ujarnya.
Masalah lain, komposisi penduduk lokal dengan pendatang
kerap tidak seimbang. Jumlah pendatang lebih banyak dan
cenderung meningkat. Seperti diakui Lurah Kerobokan
Kelod I Nyoman Sumardika. ''Perbandingannya, 60 persen
pendatang, 40 persen penduduk lokal,'' ujarnya.
Lalu bagaimana dengan kondisi penertiban di kabupaten di
Bali. Adakah upaya-upaya antisipasi yang dilakukan.
Bagaimana dengan sentra-sentra kerajinan dan pertanian.
Mengapa mereka tergantung dengan ''campur tangan''
pendatang. Laporan penutup besok akan membahasnya dengan
tuntas. (kmb21)