kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Paing, 17 Oktober 2007

 Nusantara


Pendataan Penduduk Pendatang----(2)
Perlu Aturan Bersama

Bali Post/eka
PARIWISATA BUDAYA - Kawasan pemukiman yang dihuni pendatang tampak sepi. Suasana lingkungan yang padat dan kumuh kini telah menjadi warna Bali yang mengadalkan pariwisata budaya dan keindahan alam.

Ibarat balon, dipencet di tengah akan menggelembung di sisi kanan atau kiri. Seperti itulah langkah pendataan dan pengawasan pendatang yang dilakukan di Bali selama ini. Dengan cara seperti itu, tentu tak akan mampu menyelesaikan masalah. Hanya memindahkan masalah dari satu wilayah ke wilayah lain. Apalagi Pemkot/Pemkab Badung telah menyerahkan penertiban dan pengawasan pendatang kepada aparat terbawah.

KEPALA Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Badung Drs. I Made Witna S, M.Si. Selasa (16/10) kemarin tidak membantah banyaknya kesulitan menangani penduduk pendatang. Apalagi ada kecenderungan jumlahnya bertambah setiap tahun. ''Pemantauan pendatang cukup sulit. Kami tidak memiliki terminal untuk memantau langsung kedatangan mereka,'' terangnya.

Lalu apa yang dilakukan Pemkab Badung? Ternyata tak berbeda dengan Kota Denpasar. Pendataan dan pengawasan dilakukan  aparat desa. Apakah dijamin efektif? Witna tak mau memberi jaminan. Namun, ia menilai perlu ada rambu-rambu dan frame dari pihak yang lebih berwenang untuk pedoman bersama di daerah.

Di Badung, Kuta adalah wilayah yang paling banyak diserbu pendatang. Lurah Kuta Gede Suparta, S.STP., M.M. mengatakan berdasarkan pengecekan pembuatan kartu identitas penduduk musiman (KIPS), Kuta memiliki setidaknya 10.500 - 11.000 pendatang dari jumlah keseluruhan warga sebesar 14.000-an. Jumlah warga itu belum terdata secara valid karena masih dalam proses pencatatan untuk membuat database. Perhitungan kasarnya, satu are tanah di Kuta ditempati 50 orang penduduk pendatang. Mereka menyebar di sejumlah tempat, di antaranya Jalan Mataram, Patasari, Sadasari dan Nyangnyangsari.

Selain meningkatkan pengawasan keamanan, petugas intelijen juga diterjunkan di titik-titik tertentu yang dianggap rawan gangguan. ''Kami hanya bergerak sesuai batas kewenangan, tindak lanjutnya dilakukan petugas yang lebih berwenang seperti polisi,'' imbuhnya.

Tokoh masyarakat Kuta yang juga Klian Suka Duka Banjar Pande Mas, Kuta Made Mastra menambahkan, perangkat hukum untuk mengatur pendatang mutlak diperlukan. Para pelaksananya juga harus konsisten menjalankan aturan. Bukan hanya mengikat pendatang juga berlaku bagi warga yang menampung mereka. Selama ini, dia menilai sidak banyak yang tidak efektif. Kontrol juga sulit dilakukan. ''Perangkat hukumnya harus dibuat sesuai kehendak bersama,'' ujarnya.

Masalah lain, komposisi penduduk lokal dengan pendatang kerap tidak seimbang. Jumlah pendatang lebih banyak dan cenderung meningkat. Seperti diakui Lurah Kerobokan Kelod I Nyoman Sumardika. ''Perbandingannya, 60 persen pendatang, 40 persen penduduk lokal,'' ujarnya.

Lalu bagaimana dengan kondisi penertiban di kabupaten di Bali. Adakah upaya-upaya antisipasi yang dilakukan. Bagaimana dengan sentra-sentra kerajinan dan pertanian. Mengapa mereka tergantung dengan ''campur tangan'' pendatang. Laporan penutup besok akan membahasnya dengan tuntas. (kmb21)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)