kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Paing, 17 Oktober 2007

 Ekuin


Bebaskan
Petani dari PBB
Gubernur
Didesak Berjuang ke Pusat

Denpasar (Bali post) -
Kebijakan
pemerintah menaikkan PBB sampai 1.000 persen seperti menimpa petani di Selemadeg Barat yang terlontar pada demo di Tabanan beberapa waktu lalu, direspons Ketua Fraksi PDI-P DPRD Bali Made Arimbawa, S.H. Selasa (16/10) kemarin.

Fraksi PDI-P segera bersurat untuk mendesak Gubernur Bali berjuang ke pemerintah pusat agar dilakukan peninjauan terhadap ketentuan yang mengatur kenaikan PBB yang mencekik leher. Kalau bisa pemerintah memberikan subsidi atas PBB untuk tanah pertanian. Dengan demikian para petani ''bebas'' dari PBB. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban melindungi tanah pertanian. Saat ini dari catatan Bali Post, baru Pemkab Badung dan Kota Denpasar memberikan subsidi PBB atas tanah pertanian di jalur hijau.

Selain itu pihaknya akan bersurat ke DPR-RI agar diberlakukan standar khusus untuk wajib pajak dari petani. ''Harus ada perlindungan khusus terhadap petani sebagaimana subsidi yang diberikan oleh pemerintah negara maju,'' katanya.

Para pendemo yang dikoordinir anggota DPRD Tabanan Agusriana waktu itu mempertanyakan kenaikan PBB sampai 1.000 persen itu untuk siapa? Apakah untuk menggelembungkan kantong pejabat dengan mencekik leher rakyat? Karena itu kebijakan pemerintah menaikkan PBB mencekik leher hendaknya dibatalkan.

Sementara Komisi II DPRD Bali melalui ketuanya Ir. Nengah Usdek Maharipa menyatakan pihaknya sebelumnya sudah merespons keberatan atas kenaikan PBB yang mencekik leher. Sebab, kebijakan kenaikan PBB tersebut jelas-jelas merangsang petani menjual tanah. Mereka tak sanggup lagi menanggung beban PBB terlalu besar. Saat itu pihaknya menawarkan agar penetapan PBB dikembalikan seperti dulu berdasarkan hasil komoditi yang dijual oleh wajib pajak. Bukan seperti saat ini atas nilai jual objek pajak.

Namun, usulan tersebut ditolak mentah-mentah Kakanwil Ditjen Pajak Bali waktu itu. Sesuai UU Pajak, penetapan PBB memang  atas dasar nilai jual dari objek tanah dan bangunan bukan atas nilai jual hasil komoditi pertanianHal itu dibenarkan pula Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali Petronius Saragih dalam temu wartawan beberapa waktu lalu. Soal keberatan WP terhadap kenaikan PBB, Petronius mengharapkan WP mengajukan keberatan ke kantor pelayanan pajak terdekat. Namun keberatan atas PBB tersebut bisa dikurangi asalkan terjadi kekeliruan atas penetapan luas tanah dan wilayah.

Namun, penjelasan tersebut dinilai kurang memuaskan oleh Arimbawa. Pasalnya, pengajuan keberatan atas penetapan yang keliru oleh petugas pajak belum memberikan pengurangan yang signifikan atas PBB petani. Karena itu, dia memandang penetapan PBB berdasarkan nilai standar persentase dari nilai jual objek pajak mestinya ditinjau ulang. Penetapan PBB 0,5% kali 20 persen kali NJOP untuk tanah yang nilainya kurang dari Rp 1 milyar tak membedakan antara petani dengan wajib pajak lainnya seperti pengusaha atau investor. Dengan kebijakan penetapan PBB saat ini wajar membuat resah petani karena nilainya mencekik leher. (029)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)