Bebaskan
Petani
dari PBB
Gubernur
Didesak
Berjuang ke
Pusat
Denpasar
(Bali post) -
Kebijakan
pemerintah
menaikkan PBB
sampai 1.000
persen
seperti menimpa
petani
di Selemadeg
Barat yang
terlontar
pada demo
di
Tabanan beberapa
waktu
lalu, direspons
Ketua
Fraksi PDI-P DPRD Bali Made
Arimbawa, S.H.
Selasa (16/10)
kemarin.
Fraksi
PDI-P segera
bersurat
untuk
mendesak Gubernur
Bali berjuang
ke
pemerintah pusat agar
dilakukan
peninjauan
terhadap
ketentuan yang
mengatur
kenaikan PBB yang
mencekik
leher.
Kalau
bisa
pemerintah memberikan
subsidi
atas PBB untuk
tanah
pertanian.
Dengan
demikian
para
petani ''bebas''
dari PBB.
Menurutnya,
pemerintah
memiliki
kewajiban
melindungi
tanah
pertanian.
Saat
ini
dari catatan Bali
Post, baru
Pemkab
Badung dan Kota
Denpasar
memberikan
subsidi PBB
atas
tanah pertanian
di
jalur hijau.
Selain
itu
pihaknya
akan
bersurat
ke DPR-RI agar
diberlakukan
standar
khusus untuk
wajib
pajak dari
petani.
''Harus
ada perlindungan
khusus
terhadap petani
sebagaimana
subsidi yang
diberikan
oleh
pemerintah negara
maju,''
katanya.
Para
pendemo yang
dikoordinir
anggota DPRD
Tabanan
Agusriana waktu
itu
mempertanyakan kenaikan
PBB sampai 1.000
persen
itu untuk
siapa?
Apakah
untuk
menggelembungkan kantong
pejabat
dengan mencekik
leher
rakyat?
Karena
itu
kebijakan pemerintah
menaikkan PBB
mencekik
leher
hendaknya dibatalkan.
Sementara
Komisi II DPRD Bali
melalui
ketuanya Ir. Nengah
Usdek
Maharipa menyatakan
pihaknya
sebelumnya
sudah
merespons keberatan
atas
kenaikan PBB yang mencekik
leher.
Sebab,
kebijakan
kenaikan PBB
tersebut
jelas-jelas
merangsang
petani
menjual tanah.
Mereka
tak
sanggup lagi
menanggung
beban PBB
terlalu
besar.
Saat
itu
pihaknya menawarkan
agar penetapan PBB
dikembalikan
seperti
dulu berdasarkan
hasil
komoditi yang dijual
oleh
wajib pajak.
Bukan
seperti
saat ini
atas
nilai jual
objek
pajak.
Namun,
usulan
tersebut ditolak
mentah-mentah
Kakanwil
Ditjen
Pajak Bali waktu
itu.
Sesuai UU
Pajak,
penetapan PBB
memang
atas
dasar
nilai jual
dari
objek tanah
dan
bangunan bukan
atas
nilai jual
hasil
komoditi pertanian.
Hal itu
dibenarkan pula
Kakanwil
Direktorat
Jenderal
Pajak Bali
Petronius
Saragih
dalam temu
wartawan
beberapa
waktu
lalu. Soal
keberatan WP
terhadap
kenaikan PBB,
Petronius
mengharapkan WP
mengajukan
keberatan
ke
kantor
pelayanan
pajak
terdekat.
Namun
keberatan
atas PBB
tersebut
bisa
dikurangi asalkan
terjadi
kekeliruan atas
penetapan
luas
tanah dan
wilayah.
Namun,
penjelasan
tersebut
dinilai
kurang memuaskan
oleh
Arimbawa.
Pasalnya,
pengajuan
keberatan
atas
penetapan yang keliru
oleh
petugas pajak
belum
memberikan pengurangan
yang signifikan
atas PBB
petani.
Karena
itu,
dia memandang
penetapan PBB
berdasarkan
nilai
standar persentase
dari
nilai jual
objek
pajak mestinya
ditinjau
ulang.
Penetapan PBB 0,5% kali 20
persen kali NJOP
untuk
tanah yang nilainya
kurang
dari Rp 1
milyar
tak membedakan
antara
petani dengan
wajib
pajak lainnya
seperti
pengusaha atau
investor.
Dengan
kebijakan
penetapan PBB
saat
ini wajar
membuat
resah petani
karena
nilainya mencekik
leher.
(029)