Daya Dukung Bali ''Payah'' Semestinya 400, Kini 600
Orang/Km2
Denpasar (Bali Post) -
Bali
kini telah over capacity. Pulau dengan luas 563.286
hektar ini idealnya dihuni 2,4 juta jiwa. Namun jumlah
penduduk Bali saat ini sudah di atas 3 juta jiwa. Sudah
sangat padat. Jumlahnya jauh melampaui daya dukung Bali.
Kepala Bappeda Bali Drs. Made Adijaya, Ak. Selasa
(16/10) kemarin menyatakan idealnya daya tampung Bali
terhadap penduduk per satu kilometer persegi adalah 400
jiwa. Saat ini satu kilometer persegi penduduknya sudah
mencapai 600 jiwa. Dari segi daya tampung penduduk, Bali
sudah over capacity.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bali Made
Arjaya. Malah Denpasar sebagai barometer Bali memiliki
penduduk sangat padat, yakni satu kilometer persegi
dihuni 800 jiwa. ''Penduduk Kota Denpasar adalah yang
terpadat di Bali,'' katanya, Selasa (16/10) kemarin.
Karena padatnya penduduk Bali, Adijaya memandang sudah
saatnya ada kebijakan secara total untuk membatasi
masuknya pendatang karena jumlah penduduk Bali sangat
padat. Terutama membatasi masuknya pendatang baru ke
Bali pasca-Lebaran. Artinya, masyarakat bersama aparat
mesti selektif menerima. Administrasi lengkap dan mereka
juga memiliki pekerjaan jelas di Bali. Namun, pembatasan
pendatang baru itu tetap dalam koridor NKRI. Artinya,
kebijakan kepala daerah kabupaten dan kota itu tak
bertentangan dengan UU Sistem Kependudukan Nasional.
Dalam kaitan penertiban KTP ini, menurut Adijaya, ada
baiknya kebijakan Pemerintah DKI Jakarta perlu ditiru.
Para pendatang yang tak memiliki KTP Jakarta tak
dibolehkan mencari penghidupan di ibu kota. Jadi wajib
hukumnya setiap penduduk yang tinggal di DKI memiliki
KTP ibu kota.
Sementara itu, Arjaya memandang perlu ada ketegasan dan
pengetatan terhadap pelaksanaan aturan kependudukan.
Artinya, urusan penanganan penduduk pendatang jangan
semata-mata dibebankan kepada desa/kelurahan dan desa
pakraman. Aparat Tramtib dan Dinas Kependudukan mesti
aktif turun ke terminal untuk mendata penduduk pendatang
pasca-Lebaran. ''Jangan semua dibebankan ke desa,''
kritiknya.
Seiring makin banyaknya serbuan penduduk pendatang ke
Bali pasca-Lebaran, Arjaya mengharapkan tuan tanah atau
mereka yang memiliki tanah luas agar tak leluasa
mengontrakkan tanahnya kepada pendatang tanpa mengetahui
jelas asal-usulnya. Artinya, penertiban dan pemeriksaan
tak hanya dilakukan kepada pendatang dari segi
administrasi kependudukan, pemilik tanah atau rumah
mestinya secara detail mendata dan menanyakan identitas
yang menyewa atau mengontrak rumahnya. Begitu pula,
sanksinya tak hanya ditimpakan kepada pendatang yang
melanggar administrasi kependukan, juga penjamin --
pemilik rumah kos -- yang berani mengontrakkan rumahnya
kepada pendatang tanpa asal-usul yang jelas.
Ia justru khawatir laju pertumbuhan pendatang yang tak
direm akan berefek negatif pada alam dan lingkungan
Bali. Tekanan terhadap sumber daya manusia dan
lingkungan akan makin bertambah besar. Akibatnya,
penduduk miskin dan pengangguran makin membengkak. Pada
akhirnya kriminalitas makin meningkat.
(sua)