Lagi,
Korban
Investasi Valas
Senada
dengan yang
dialami
Saudara Satrijo
Gunawan, yang
dimuat
di Bali Post, 6 Maret
2006, saya
juga
mengalami hal yang
sama.
Sekitar
bulan September '05
saya
ditawari investasi
valas,
dengan dijanjikan
keuntungan minimal 5%
setiap
bulannya.
Oknum yang
menawari
saya
tersebut juga
membawa
surat
dari BAPPEBTI
dan
beberapa
surat
lainnya
untuk meyakinkan
saya.
Dia
berkata
jika BAPPEBTI tidak
sembarangan
mengeluarkan
izin
ini, hanya
perusahaan yang
bonafid
saja yang bisa
mendapatkan
izin
ini.
Lalu
saya
disuruh tanda
tangan
di sebuah
dokumen
tanpa dibacakan
sebelumnya.
Dikatakan
itu
hanya formalitas.
Setelah
saya
pelajari, dan
berpikir
pastilah BAPPEBTI
cukup
menjadi jaminan
untuk
mengawasi kepentingan
investor, pada
3 Oktober 2005
saya
mentransfer sejumlah
uang.
Laporan
pertama
saya terima
akhir
bulan, dan
selanjutnya
laporan
dikirim per 7 hari.
Pada
pertengahan
Desember 2005
sampai
dengan akhir
Januari 2006
tidak
ada laporan yang
saya
terima. Tiba-tiba
tanggal 1
Februasi 2006
ada yang
datang
ke tempat
saya
dan memperkenalkan
diri
sebagai pengganti
oknum
pertama sebagai
orang yang
menangani account
saya. Yang
membuat
saya terkejut, yang
datang
itu memberi
tahu
jika posisi account
saya
sudah ''terkunci''
dan
harus segera ''disuntik''
dana
untuk menyelamatkannya.
Pada
2 Februari 2006
saya
mentransfer sejumlah
dana
tambahan.
Namun
keadaan
malah memburuk.
Ada
beberapa
hal yang
disembunyikan PT
tersebut.
1. Saya
tidak diberi
tahu
jika setiap kali
transaksi
setiap lot
saya
akan
dibebani $ 50.
2. Tidak
ada
pemberitahuan jika
posisi
tahan/hold saya
akan
kena
bunga.
Karena
saya
sudah merasa
tidak
sreg saya
mulai
mencari informasi.
Ternyata
perusahaan
valas yang lain
tidak
mengalami hal
ini,
dan hebatnya PT
tersebut yang
membuat
nasabahnya bangkrut
malah
ekspansi dengan
membuat
cabang baru
di Solo.
Ini
benar-benar tidak
bisa
diterima, harusnya
jika
nasabah bangkrut
karena
perusahaan bangkrut
itu
wajar, ini
nasabah
bangkrut, perusahaan
malah
berjaya, ada
apa
ini?
Hal aneh
lainnya,
untuk
mempermudah saya
analogikan
begini, PT
tersebut
membeli
dolar dengan
harga 11.000
dan
menjual dengan
harga 8.000.
Padahal
kita
semua tahu
jika
kisaran dolar
itu 9.000
sampai
dengan 10.000.
Ada
apa
ini?
Menurut
saya, BAPPEBTI
harus
segera turun
tangan.
Jangan
sampai PT ini
semakin
merugikan banyak
orang yang
pada
akhirnya ikut
mencoreng
nama
BAPPEBTI sebagai
pengawas.
Irwan
Kusuma
Jl.
Sudirman 8; ik@telkom.net;
0817341005
Negara, Bali