Ratusan
Botol
Bir Ilegal
Diamankan
Denpasar
(Bali Post) -
Tim Pengawasan
Minuman
Beralkohol Propinsi
Bali, Selasa (7/3)
malam
berhasil menyita 50
krat
atau 800 botol
bir
tanpa label edar
di
Tianyar, Karangasem.
Bir
tanpa label tersebut
berasal
dari Pati,
Jawa
Tengah, dibawa
sebuah
truk dengan
nomor
polisi K 1528 KA yang juga
mengangkut
dedak, kanji,
dan
hasil bumi
lainnya.
Saat
ini
truk beserta
bir
ilegal tersebut
diamankan
di
Dinas Perindustrian
dan
Perdagangan Propinsi
Bali.
Menurut
Kepala
Dinas Perindustrian
dan
Perdagangan Propinsi
Bali Gusti
Ngurah
Sutedja, Rabu (8/3)
kemarin,
penyitaan
ratusan
botol ini
merupakan yang
kedua
kalinya pada
bulan
Maret.
Sebelumnya
pada 1
Maret 2006,
tim
berhasil
menyita 1.206
botol
bir di
dua
toko yang berlokasi
di
Tianyar, yakni
toko
Jati Indah
dan
Anugerah. Temuan
pertama
itulah yang kemudian
membuat
tim
memutuskan
untuk
mengawasi kedua
toko
tersebut. Hasilnya
sekitar
pukul 18.30 wita,
Selasa
malam,
tim
berhasil
menangkap
truk yang
mengirimkan
bir
ilegal dimaksud.
''Total temuan
untuk
dua kali penyitaan
berjumlah 2.006
botol,''
katanya.
Setelah
dilakukan
pemeriksaan,
ditemukan 50
krat
bir di
dalam
truk yang juga
mengangkut
hasil
bumi ini.
''Truk
beserta isinya
dan
tiga orang yang
ikut
dalam truk
kami
amankan di
kantor
Disperindag
Bali,''
jelasnya.
Diutarakannya,
pemilik
miras yaitu
Purbo
Asmoro juga
ikut
diamankan untuk
mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
Purbo,
sopir dan
kernet
truk telah
melanggar
Perda No. 9
Tahun 2002
mengenai
Pengawasan
dan
Pengendalian Minuman
Beralkohol
dan
terancam kurungan
penjara
tiga bulan
atau
denda Rp 5
juta.
Sutedja
mengatakan
setelah
ditemukannya ribuan
bir
ilegal ini,
tim
akan
semakin gencar
melakukan
pengawasan.
Tak
hanya
bir, di Bali
juga
beredar mikol (minuman
beralkohol)
tanpa label yang
jumlahnya
cukup
besar.
Sebelumnya
pada
tahun 2005, total sitaan
mikol
tanpa label mencapai
sekitar 21.170
botol.
Rinciannya
golongan A
mencapai 20.957
botol, B
mencapai 179
botol, C
mencapai 24
botol
dan tradisional
mencapai 10
botol.
Dia
menjelaskan
berdasarkan
Perda No.9
Tahun 2002
mikol yang
beredar
di Bali dibatasi
dengan
sistem kuota yang
tiap
tahunnya diperbarui.
Guna
menunjang
sistem
ini, dicetak label
edar yang
pengelolaannya
dilaksanakan
Disperindag Bali.
Pada
tahun ini
kuota
mikol untuk
golongan A
mencapai 50
juta
pcs dengan
harga
Rp 200/lembar, golongan
B dan C
masing-masing 1,5 juta
pcs
dengan harga
Rp 500/lembar
dan Rp
700/lembar, sedangkan
tradisional yang
tidak
dipungut biaya
untuk
memperolehnya mencapai
1 juta.
Berdasarkan
data Disperindag Bali
tahun 2005 (Januari
- Desember)
dari
biaya pengganti
label, pemerintah
memperoleh
pendapatan
sekitar
Rp 8,814 milyar.
Ditargetkan
pada 2006,
pendapatan
dari
biaya pengganti label
akan
mencapai
Rp 8
milyar. Saat
ini
berdasarkan data biaya
pengganti label
Januari -
Februari 2006
terjadi
penurunan sekitar
Rp 400
juta dibandingkan
periode
sama
sebelumnya,
yaitu
dari Rp 1,395
milyar
menjadi Rp 944,853
juta.
Adanya penurunan
penjualan label
edar yang
cukup
pesat ini,
diakui
Sutedja juga
menjadi
pertimbangan diperketatnya
pengawasan
mengingat
mungkin
saja penurunan
diakibatkan
peredaran
mikol
ilegal meningkat.
(kmb18)