kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Kliwon, 9 Maret 2006

 Ekonomi


Ratusan
Botol Bir Ilegal Diamankan 

Denpasar (Bali Post) -
Tim Pengawasan Minuman Beralkohol Propinsi Bali, Selasa (7/3) malam berhasil menyita 50 krat atau 800 botol bir tanpa label edar di Tianyar, Karangasem. Bir tanpa label tersebut berasal dari Pati, Jawa Tengah, dibawa sebuah truk dengan nomor polisi K 1528 KA yang juga mengangkut dedak, kanji, dan hasil bumi lainnya. Saat
ini truk beserta bir ilegal tersebut diamankan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Bali.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Bali Gusti Ngurah Sutedja, Rabu (8/3) kemarin, penyitaan ratusan botol ini merupakan yang kedua kalinya pada bulan Maret. Sebelumnya pada 1 Maret 2006, tim berhasil menyita 1.206 botol bir di dua toko yang berlokasi di Tianyar, yakni toko Jati Indah dan Anugerah. Temuan pertama itulah yang kemudian membuat tim memutuskan untuk mengawasi kedua toko tersebut. Hasilnya sekitar pukul 18.30 wita, Selasa malamtim berhasil menangkap truk yang mengirimkan bir ilegal dimaksud. ''Total temuan untuk dua kali penyitaan berjumlah 2.006 botol,'' katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 50 krat bir di dalam truk yang juga mengangkut hasil bumi ini. ''Truk beserta isinya dan tiga orang yang ikut dalam truk kami amankan di kantor Disperindag Bali,'' jelasnya.

Diutarakannya, pemilik miras yaitu Purbo Asmoro juga ikut diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Purbo, sopir dan kernet truk telah melanggar Perda No. 9 Tahun 2002 mengenai Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan terancam kurungan penjara tiga bulan atau denda Rp 5 juta.

Sutedja mengatakan setelah ditemukannya ribuan bir ilegal ini, tim akan semakin gencar melakukan pengawasan. Tak hanya bir, di Bali juga beredar mikol (minuman beralkohol) tanpa label yang jumlahnya cukup besar. Sebelumnya pada tahun 2005, total sitaan mikol tanpa label mencapai sekitar 21.170 botol. Rinciannya golongan A mencapai 20.957 botol, B mencapai 179 botol, C mencapai 24 botol dan tradisional mencapai 10 botol.

Dia menjelaskan berdasarkan Perda No.9 Tahun 2002 mikol yang beredar di Bali dibatasi dengan sistem kuota yang tiap tahunnya diperbarui. Guna menunjang sistem ini, dicetak label edar yang pengelolaannya dilaksanakan Disperindag Bali. Pada tahun ini kuota mikol untuk golongan A mencapai 50 juta pcs dengan harga Rp 200/lembar, golongan B dan C masing-masing 1,5 juta pcs dengan harga Rp 500/lembar dan Rp 700/lembar, sedangkan tradisional yang tidak dipungut biaya untuk memperolehnya mencapai 1 juta.

Berdasarkan data Disperindag Bali tahun 2005 (Januari - Desember) dari biaya pengganti label, pemerintah memperoleh pendapatan sekitar Rp 8,814 milyar. Ditargetkan pada 2006, pendapatan dari biaya pengganti label akan mencapai Rp 8 milyar. Saat ini berdasarkan data biaya pengganti label Januari - Februari 2006 terjadi penurunan sekitar Rp 400 juta dibandingkan periode sama sebelumnya, yaitu dari Rp 1,395 milyar menjadi Rp 944,853 juta. Adanya penurunan penjualan label edar yang cukup pesat ini, diakui Sutedja juga menjadi pertimbangan diperketatnya pengawasan mengingat mungkin saja penurunan diakibatkan peredaran mikol ilegal meningkat. (kmb18)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)