Polisi Sita Obat dan Kosmetik Ilegal
Negara (Bali Post) -
Jajaran Reskrim Polres Jembrana, KP3 Gilimanuk bersama
dengan BPOM Denpasar menggelar Operasi Antik di
pelabuhan Gilimanuk yang merupakan pintu gerbang Bali.
Yang disasar adalah barang-barang terlarang. Kapolres
Jembrana AKBP Nyoman Astawa didampingi Kasat Reskrim AKP
Wayan Sinaryasa, Minggu (18/5) kemarin mengatakan
pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang
terlarang di Pelabuhan Gilimanuk karena diduga pintu
gerbang Bali ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab untuk menyelundupkan
barang-barang ilegal.
''Jadi tidak hanya unggas yang berusaha diselundupkan ke
Bali kami amankan, namun barang-barang terlarang lainnya
termasuk miras,'' katanya. Sementara itu sore kemarin
jajaran KP3 Gilimanuk menyita ratusan minuman keras
(miras) yang diangkut dengan mobil box, yang berasal
dari luar daerah. Kapolsek KP3 Gilimanuk AKP Nyoman
Sukarta seizin Kapolres Jembrana mengatakan pihaknya
masih melakukan pengecekan terhadap miras tersebut dan
menghitungnya karena jumlahnya sangat banyak. ''Jika itu
berbahaya jelas kami akan musnahkan, kami sedang
berkoordinasi dengan Bapak Kapolres,'' katanya.
Sinaryasa mengatakan pihaknya juga mengamankan
obat-obatan dan kosmetik yang diduga ilegal saat operasi
Antik, Sabtu (17/5) malam. Pihaknya melakukan
pemeriksaan secara intensif mobil box L 7744 BF yang
dikendarai Tan Un Leh (41) dari Kampung Malang Utara G 5
No. 4 A Tegalsari Surabaya. Setelah digeledah ternyata
ditemukan kosmetik ilegal dan diduga mengandung merkuri
yang berbahaya bagi kesehatan.
Di antaranya tiga lusin RDL 3, tiga kotak Rody spesial,
54 kotak salep sriti, 9 lusin salep kuning, 9 lusin
salep putih, 2 lusin Ponds detok yang tidak ada izin
edar dan beberapa disinyalir mengandung merkuri.
Barang-barang ilegal tersebut milik Daud Umar Tono (25)
dari Ponorejo 3 No. 82 Kecamatan Tegalsari Surabaya.
Menurut rencana barang itu akan dijual di beberapa toko
di Negara dan Tabanan. Sedangkan barang-barang tersebut
didapatkan dari Surabaya. ''Memang di dalam mobil box
ada barang-barang lainnya namun yang lainnya sudah ada
izin edar. Sedangkan yang kami amankan tersebut tidak
ada izinnya,'' tambah Sinaryasa. Kini obat-obatan dan
kosmetik yang diduga ilegal tersebut dan pemiliknya
diamankan di Polres Jembrana, untuk diproses lebih
lanjut. (sur/kmb)