kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Paing, 19 Mei 2008

 Bali


Polisi Sita Obat dan Kosmetik Ilegal   

Negara (Bali Post) -
Jajaran Reskrim Polres Jembrana, KP3 Gilimanuk bersama dengan BPOM Denpasar menggelar Operasi Antik di pelabuhan Gilimanuk yang merupakan pintu gerbang Bali. Yang disasar adalah barang-barang terlarang. Kapolres Jembrana AKBP Nyoman Astawa didampingi Kasat Reskrim AKP Wayan Sinaryasa, Minggu (18/5) kemarin mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang terlarang di Pelabuhan Gilimanuk karena diduga pintu gerbang Bali ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyelundupkan barang-barang ilegal.

''Jadi tidak hanya unggas yang berusaha diselundupkan ke Bali kami amankan, namun barang-barang terlarang lainnya termasuk miras,'' katanya. Sementara itu sore kemarin jajaran KP3 Gilimanuk menyita ratusan minuman keras (miras) yang diangkut dengan mobil box, yang berasal dari luar daerah. Kapolsek KP3 Gilimanuk AKP Nyoman Sukarta seizin Kapolres Jembrana mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap miras tersebut dan menghitungnya karena jumlahnya sangat banyak. ''Jika itu berbahaya jelas kami akan musnahkan, kami sedang berkoordinasi dengan Bapak Kapolres,'' katanya.

Sinaryasa mengatakan pihaknya juga mengamankan obat-obatan dan kosmetik yang diduga ilegal saat operasi Antik, Sabtu (17/5) malam. Pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif mobil box L 7744 BF yang dikendarai Tan Un Leh (41) dari Kampung Malang Utara G 5 No. 4 A Tegalsari Surabaya. Setelah digeledah ternyata ditemukan kosmetik ilegal dan diduga mengandung merkuri yang berbahaya bagi kesehatan.

Di antaranya tiga lusin RDL 3, tiga kotak Rody spesial, 54 kotak salep sriti, 9 lusin salep kuning, 9 lusin salep putih, 2 lusin Ponds detok yang tidak ada izin edar dan beberapa disinyalir mengandung merkuri.

Barang-barang ilegal tersebut milik Daud Umar Tono (25) dari Ponorejo 3 No. 82 Kecamatan Tegalsari Surabaya. Menurut rencana barang itu akan dijual di beberapa toko di Negara dan Tabanan. Sedangkan barang-barang tersebut didapatkan dari Surabaya. ''Memang di dalam mobil box ada barang-barang lainnya namun yang lainnya sudah ada izin edar. Sedangkan yang kami amankan tersebut tidak ada izinnya,'' tambah Sinaryasa. Kini obat-obatan dan kosmetik yang diduga ilegal tersebut dan pemiliknya diamankan di Polres Jembrana, untuk diproses lebih lanjut. (sur/kmb)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)