kembali ke halaman depan
bunga2.gif (1033 bytes)  Minggu Pon, 25 Mei 2008 tarukan valas
 

BERITA


Timbun
12,6 Ton Premium, SPBU di Singaraja Disegel

Singaraja (Bali Post) -
Sekitar
tiga jam menjelang dinaikkannya harga BBM, Jumat (23/5) lalu, sekitar pukul 21.00 wita, SPBU No. 54.811.14 di Jalan Gajah Mada, Singaraja, terpaksa harus disegel aparat Polres Buleleng. SPBU itu diduga melakukan penimbunan untuk mencari keuntungan dengan cara menghentikan penjualan. Padahal premium dalam salah satu tangkinya belum habis.

Penyegelan dilakukan anggota Polres Buleleng dengan memasang police line pada dua pompa di SPBU tersebut. Aksi pemasangan police line itu dipimpin langsung Kapolres AKBP Rudolf A. Rodja yang didampingi Kapolsektif Kota Singaraja AKP Putu Juen beserta sejumlah kasat di lingkungan Polres Buleleng.

Selain menyegel dua pompa, jajaran Polres Buleleng juga mengamankan seorang staf administrasi di SPBU tersebut, Ketut Waji Wiranata (25), warga Jalan Pulau Sumatra, Kampung Baru, Singaraja. Waji harus menjalani pemeriksaan intensif karena dianggap sebagai pelaku yang memerintahkan operator SPBU untuk menutup pompa dan tidak melayani pembeli mulai pukul 20.00 wita.

Pahumas Polres Buleleng Kompol Made Sudirsa memaparkan kasus itu berawal ketika polisi menemukan SPBU itu sudah tutup sekitar pukul 20.00 wita. Di areal SBU terpasang tulisan ''Habis''. Karena SPBU itu buka 24 jam, dan pemerintah akan mengumumkan kenaikan harga BBM, polisi pun curiga dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tangki pertama yang mengoperasikan pompa No. 1 dan 2 memang benar-benar habis. Namun tangki kedua yang mengoperasikan pompa No. 3 dan 4 ternyata masih berisi premium. Ketika diukur premium yang masih tersisa setinggi 141 centimeter dari dasar tangki. Setelah polisi melakukan koordinasi dengan Pertamina di Denpasar diketahui bahwa ukuran 141 centimeter itu volumenya setara dengan 12,6 ton. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap peralatan pompa dan ternyata mesin serta selangnya masih berfungsi dan tidak rusak.

Dengan dasar itu, polisi menduga kuat bahwa SPBU itu melanggar pasal 55 UU RI No.22/2001 tentang minyak dan gas karena dengan sengaja melakukan penimbunan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Untuk melancarkan penyelidikan, polisi kemudian memasang police line pada pompa No.3 dan 4 serta pada tangki yang masih berisi premium. Sementara pompa No.1 dan 2 masih diizinkan beroperasi. Selain menyegel pompa, polisi juga mengamankan Waji Wiranata untuk dimintai keterangan. Hingga Sabtu (24/5) malam kemarin, Waji masih diperiksa di Mapolres Buleleng. Selain memeriksa Waji, sejumlah karyawan SPBU yang lain juga dimintai keterangan sebagai saksi.

Waji yang ditemui di Mapolres Buleleng kemarin, mengatakan perintah untuk menutup SPBU dan tidak melayani pembeli datang dari induk perusahaannya di Denpasar. ''Saya diperintahkan sekretaris perusahaan untuk menhentikan penjualan sekitar pukul 20.00 wita,'' katanya. (kmb15)

 

 

ke atas

 
LIVE RADIO GLOBAL
Live Radio Global FM Kinijani

 

ACARA RADIO & TV

 

CUACA

www.bali-travelnews.com