Timbun
12,6 Ton Premium, SPBU
di Singaraja
Disegel
Singaraja
(Bali Post) -
Sekitar
tiga jam
menjelang dinaikkannya
harga BBM, Jumat
(23/5) lalu,
sekitar pukul 21.00
wita, SPBU No. 54.811.14
di Jalan
Gajah Mada,
Singaraja,
terpaksa harus
disegel aparat
Polres Buleleng.
SPBU itu diduga
melakukan
penimbunan untuk
mencari
keuntungan dengan
cara
menghentikan
penjualan. Padahal
premium dalam
salah satu
tangkinya belum
habis.
Penyegelan
dilakukan anggota
Polres Buleleng
dengan memasang
police line pada
dua pompa
di SPBU tersebut.
Aksi
pemasangan police line
itu dipimpin
langsung Kapolres
AKBP Rudolf A. Rodja yang
didampingi
Kapolsektif Kota Singaraja AKP
Putu Juen
beserta sejumlah
kasat di
lingkungan Polres
Buleleng.
Selain
menyegel dua
pompa, jajaran
Polres Buleleng
juga mengamankan
seorang staf
administrasi di
SPBU tersebut,
Ketut Waji
Wiranata (25), warga
Jalan Pulau
Sumatra, Kampung
Baru, Singaraja.
Waji
harus menjalani
pemeriksaan
intensif karena
dianggap sebagai
pelaku yang
memerintahkan operator SPBU untuk
menutup pompa
dan tidak
melayani pembeli
mulai pukul
20.00 wita.
Pahumas
Polres Buleleng
Kompol Made
Sudirsa memaparkan
kasus itu
berawal ketika
polisi menemukan
SPBU itu sudah
tutup sekitar
pukul 20.00 wita.
Di
areal SBU
terpasang tulisan ''Habis''.
Karena SPBU itu
buka 24 jam, dan
pemerintah
akan
mengumumkan kenaikan
harga BBM, polisi
pun curiga dan
melakukan
pemeriksaan.
Setelah
dilakukan pemeriksaan,
tangki pertama
yang mengoperasikan
pompa No. 1 dan
2 memang
benar-benar habis.
Namun
tangki kedua
yang mengoperasikan
pompa No. 3 dan
4 ternyata masih
berisi premium.
Ketika
diukur premium yang
masih tersisa
setinggi 141 centimeter
dari dasar
tangki.
Setelah polisi
melakukan
koordinasi dengan
Pertamina di
Denpasar
diketahui bahwa
ukuran 141 centimeter
itu volumenya
setara dengan
12,6 ton.
Polisi
juga melakukan
pemeriksaan
terhadap peralatan
pompa dan
ternyata mesin
serta selangnya
masih berfungsi
dan tidak
rusak.
Dengan
dasar itu,
polisi
menduga kuat
bahwa SPBU itu
melanggar pasal
55 UU RI No.22/2001 tentang
minyak dan
gas karena dengan
sengaja melakukan
penimbunan untuk
mencari
keuntungan sebesar-besarnya.
Untuk
melancarkan
penyelidikan, polisi
kemudian memasang
police line pada
pompa No.3 dan 4
serta pada
tangki yang masih
berisi premium.
Sementara
pompa No.1 dan
2 masih diizinkan
beroperasi.
Selain
menyegel pompa,
polisi juga
mengamankan Waji
Wiranata untuk
dimintai
keterangan.
Hingga
Sabtu (24/5)
malam kemarin,
Waji masih
diperiksa di
Mapolres Buleleng.
Selain memeriksa
Waji, sejumlah
karyawan SPBU yang
lain juga
dimintai keterangan
sebagai saksi.
Waji
yang ditemui di
Mapolres Buleleng
kemarin,
mengatakan perintah
untuk menutup
SPBU dan tidak
melayani pembeli
datang dari
induk
perusahaannya di
Denpasar.
''Saya
diperintahkan
sekretaris perusahaan
untuk menhentikan
penjualan sekitar
pukul 20.00 wita,''
katanya.
(kmb15)