Ubah ''Bhisama'' Kesucian Pura ..
Skenario Caplok Tanah Strategis
Denpasar
(Bali Post) -
Ada skenario besar mencaplok tanah-tanah strategis Bali dekat Pura
Sad Kahyangan dan Dang Kahyangan. Jika berhasil, para investor
nakal akan bersorak karena proyek di radius kesucian pura bisa
berjalan mulus. Investor Golf Besakih, Loloan dan Vila Pecatu
segera bangkit.
Ketua Walhi Bali, Agung Wardana, mengatakan hal
itu pada diskusi bhisama kesucian pura di Rumah Makan Sari Warta
Boga, Sabtu (24/5) kemarin. ''Saya curiga ada investor besar
bermain dengan para broker dan pejabat,'' katanya. Sebab, ada
upaya oknum pejabat bermain dengan lembaga umat untuk mensponsori
acara diskusi kesucian pura tersebut. Padahal persoalan warga
Pecatu saderhana hanya ekonomi. Tuntutan pajak yang tinggi bisa
diselesaikan oleh bupati, bukan dengan mengubah bhisama.
Jika bhisama diubah, pejabat berwenang tak hanya
melanggar secara sekala--perda tata ruang, juga niskala--bhisama
kesucian pura. ''Bhisama diubah berarti merevisi sebuah sastra,
jangan-jangan nanti kitab suci Weda mau direvisi,'' katanya seraya
mempertanyakan di mana etika pejabat seperti itu.
Aktivis LSM Ngurah Karyadi mengatakan perjuangan
mewujudkan bhisama kesucian pura tahun 1991-1992 melalui proses
berdarah-darah. ''Kan lucu kini ada pelanggaran perda tata ruang,
bhisama kesucian pura ditawar-tawar,'' katanya.
Sementara anggota DPRD Bali Si Ketut Mandiranatha
yang terus diteror mengaku tak takut dengan pengkondisian dukungan
bendesa, klian subak kepada Bupati Badung. Sebab dukungan itu
bukan murni tetapi sebagian direkayasa. Sebab setelah dicek ke
Pekaseh Muding Subrata, Pekaseh Tegal Agung Setiawan dan Pekaseh
Petitenget Redo, mereka mengaku tak tahu-menahu. Malah mendukung
perjuangan menegakkan bhisama.
Karena itu, rencana demo akan tetap dilakukan
minggu kedua atau ketiga Juni. Dia berharap Bupati Badung tak
panik dengan desakan mundurnya. Sebab, Presiden SBY pun dituntut
mundur karena kenaikkan harga BBM. "Saya minta bupati mundur
secara terhormat karena pelanggar bhisama dan tata ruang
dibiarkan,'' tegasnya.
Mantan Forum Pembangunan Bali diwakili Nengah Netra
mengaku heran pejabat membiarkan vila liar tidak dibongkar,
padahal itu tanggung jawabnya mengamankan perda. ''Persoalan ini
sudah masuk ranah hukum, pejabat yang tak menertibkan pelanggaran
bisa disidik, ancamannya pidana 6 bulan dan denda Rp 50 juta,''
ucapnya. Dia bersama Dewa Palguna, Dewa Ngurah Swasta dan Alit
Kelakan memperjuangkan bhisama kesucian pura tahun 1991-1992.
Tahun 1991 sudah ada investor berencana membangun vila dekat
terminal Pura Pecatu. ''Empat hari, kami menginap di Pura Pecatu
waktu itu,'' katanya. (029)