Sekwan
Siap
Beberkan Dugaan
Penyimpangan Dana
Reses
- Untuk
Makan dan
Minum
Rp 540 Juta
Negara (Bali Post) -
Sekretaris
Dewan (Sekwan)
Jembrana Made
Suwerna
Arbawa yang telah
diperiksa
oleh
Badan Pengawasan
Daerah (Bawasda)
mengaku
siap membeberkan
dana
reses DPRD
Jembrana
Rp 810
juta. Pihaknya
bahkan
sudah melengkapi
administrasi
serta
bukti-bukti administrasi
mengenai
kegiatan
anggota
Dewan, termasuk
administrasi
dana
reses,
bintek dan
kunker.
''Tidak
ada permasalahan
mengenai
dana
tersebut,
dan
jika kasus
ini
berkembang sampai
ke
ranah hukum
saya
juga siap
membeberkannya,''
katanya,
Sabtu (3/5).
Menurut
Suwerna Arbawa
dana
reses anggota DPRD
Jembrana
tahun 2007 yang
terdapat
dalam
satuan kerja
perangkat
daerah (SKPD)
jumlahnya
Rp 810
juta.
Dana itu
digunakan
untuk
biaya sewa
tempat
Rp 270 juta
sedangkan
untuk
makan dan
minum
Rp 540 juta.
Menurut
Suwerna,
dana
reses yang
digunakan
oleh 30
orang anggota DPRD
Jembrana,
prosedurnya
sudah
jelas. Sehingga,
dia
tidak pernah
khawatir
apabila
dana
tersebut
diperiksa
oleh
Bawasda.
''Semua
bukti
administrasi ada
pada
kita semua,
jadi
saya tidak
khawatir
kalau
masalah ini
berkembang
di
ranah hukum,''
tandasnya
lagi.
Namun,
jika
dalam temuan
Bawasda
itu muncul
kesalahan
administrasi
menurutnya
pihaknya
siap
untuk mempertanggungjawabkan
sesuai
dengan ketentuan yang
terdapat
dalam PP 30
tahun 1980
tentang
Pegawai Negeri
Sipil (PNS).
''Saya
juga
siap menerima
sanksi
jika ada
kesalahan
sesuai
aturan yang ada,''
tandasnya
lagi.
Sementara
itu
dari informasi yang
berkembang,
dari
hasil pemeriksaan
Bawasda
dari tigapuluh
anggota DPRD
Jembrana
hanya
satu orang yang
tidak
ditemukan melakukan
penyimpangan
dana
reses
itu.
Sedangkan yang
duapuluh
sembilan
orang
lagi ditemukan
melakukan
dugaan
penyimpangan yang besarnya
bervariasi.
Penyimpangan
terbesar
nilainya
Rp 35
juta lebih,
kedua
Rp 25, juta
lebih
dan ketiga
Rp 21
juta. Selain
itu
Bawasda juga
menemukan
ada
dugaan pemalsuan
tanda
tangan dari
orang yang
diberikan
dana
itu
oleh anggota DPRD
yang melakukan
reses
serta ada
juga
temuan anggota DPRD
memberikan
kuitansi
kosong
kepada penerima
biaya
reses itu.
Sebelumnya
Kepala
Bawasda Jembrana, I
Gusti
Putu Sudhiarsa
mengatakan,
pihaknya
menemukan
dugaan
penyelewengan
dana
reses,
bintek dan
kunker yang
dilakukan
oleh
sebagian besar
anggota DPRD
Jembrana.
Dan hasil
pemeriksaan
sudah
disampaikan kepada
Bupati
Jembrana. Di
sisi
lain beberapa
anggota
Dewan mengatakan,
kalau
dalam melaksanakan
reses
mereka sudah
melakukannya
sesuai
prosedur dan
aturan main yang
ada dan
mereka
merasa tidak
melakukan
penyimpangan. ''Kita
merasa
tidak ada
masalah,''
ujar
Ketua Komisi
A DPRD
Jembrana Putu
Dwita.
Hal senada
juga
dilontarkan Ketua
Komisi B DPRD
Jembrana I
Nyoman
Suheng Kusumayasa.
(kmb)