Soal Perbedaan Sikap DPRD Buleleng dan
Bali--
Akibat Sarat Kepentingan Politik
dan Ekonomi
Perbedaan pendapat sering dianggap sesuatu yang biasa.
Namun, perbedaan pendapat antara DPRD Buleleng dan DPRD
Bali terhadap proyek vila di Danau Buyan, Pancasari,
dianggap luar biasa. Sebab, rujukan yang dijadikan acuan
untuk menilai proyek tersebut sama. Namun hasil
kajiannya berbeda, bahkan bertolak belakang. Apa yang
sebenarnya melatarbelakangi perbedaan itu? Berikut
pendapat Rektor Universitas Pandji Sakti Dr. Gede Made
Metera, pengamat politik Wayan Purnamek, pengamat
lingkungan Unud Drs. KG Dharmaputra, M.Si. dan Dekan
FMIPA Unud Raka Dalem.
--------------
PERBEDAAN
penilaian boleh tidaknya vila di atas Danau Buyan
terjadi karena wakil rakyat terbiasa menerjemahkan
produk sesuai dengan kepentingan politik dan ekonomi.
Jika kepentingan berbeda maka terjemahan dari produk
hukum itu juga berbeda. Demikian ditegaskan pengamat
politik yang sekaligus sebagai Ketua Badan Pengawas Jari
Bali, Wayan Purnamek.
Ia mengatakan kepentingan politik dan ekonomi dari
elite-elite politik memang kerap mengorbankan
kepentingan umum, seperti kepentingan lingkungan.
Bahkan, kepentingan politik dan ekonomi sudah terjadi
ketika produk-produk hukum seperti perda itu dirancang
dan disahkan. Padahal seharusnya sejak awal, DPRD di
kabupaten atau DPRD Propinsi Bali, sudah bertindak
hati-hati agar produk hukum itu tidak menimbulkan
polemik di kemudian hari.
Desa Pancasari sebagai daerah resapan air seharusnya
sudah dipikirkan sejak awal untuk membuatkan
produk-produk hukum yang jelas dan pasti. Sesuai perda,
daerah itu disebutkan sebagai objek daya tarik wisata
(ODTW) sehingga memungkinkan investor bisa masuk karena
sudah sesuai dengan peruntukannya. ''Namun, ketika ada
investasi muncul kekhawatiran masalah perusakan
lingkungan. Padahal seharusnya masalah lingkungan sudah
dipikirkan ketika membuat perda,'' katanya.
Purnamek juga menilai perbedaan pendapat antara DPRD
Bali dan DPRD Buleleng karena kurang adanya koordinasi
antara lembaga di propinsi dan di kabupaten. Hal ini
juga kerap terjadi antara lembaga eksekutif di kabupaten
dan di propinsi. Padahal jika berbicara soal kepentingan
Bali, maka lembaga terkait di propinsi dan di kabupaten
harusnya mau duduk bersama membicarakan soal-soal pelik
agar tidak menimbulkan friksi di masyarakat.
Sementara itu, Rektor Universitas Pandji Sakti Dr. Gede
Made Metera juga menilai bahwa perbedaan pendapat yang
terjadi itu karena adanya sisi-sisi kepentingan yang
berbeda. Sisi kepentingan Buleleng terkait dengan proyek
vila itu adalah kepentingan ekonomi, di mana kabupaten
membutuhkan investasi untuk bisa menampung tenaga kerja
masyarakat, selain juga bisa mendatangkan pajak. Namun
karena proyek vila itu merupakan jenis pembangunan yang
mengubah bentang alam, maka cenderung menimbulkan
perdebatan. Untuk itulah diperlukan amdal yang dibuat
dengan semestinya agar kepentingan ekonomi tidak
menyebabkan kerugian di bidang lingkungan.
Mandul
Mengacu pada kasus vila di Danau Buyan, Perda Tata Ruang
Wilayah Bali pantas dicap mandul karena aturan main
pengelolaan atas ruang ini sering dilabrak. Rujukkan
investasi pun tak lagi mengacu pada perda ini melainkan
tergantung pada restu pejabat.
Pengamat lingkungan Unud Drs. KG Dharmaputra, M.Si.
menilai konflik investasi kini makin terbuka.
Kabupaten/kota seolah memiliki kebebasan mutlak mengatur
wilayahnya, padahal di tingkat propinsi ada aturan hukum
yang patut dirujuk. Sayangnya, perda yang ada juga
sering dipermainkan oleh pajabat dengan melakukan
perselingkuhan kepentingan dengan pemilik modal.
''Pencitraan negatif terhadap investasi di Bali dominan
akibat aturan main yang dirujuk sangat normatif dan
adanya keberpihakan pejabat. Dalam kasus investasi di
Danau Buyan, masalahnya semetinya dilihat dari berbagai
sisi tidak hanya skeptis menafsirkan bahwa kawasan Buyan
masuk kawasan lindung,'' tegasnya.
Raka Dalem menambahkan, di sekitar Danau Buyan juga ada
kawasan budi daya yang secara harfiah dapat digunakan
untuk kepentingan publik. Selain itu, di dalam
kawasan Danau Buyan ada hak-hak perorangan yang secara
keperdataan bisa diberdayakan sesuai hak miliknya.
''Saya melihat Perda Tata Ruang Wilayah yang dibuat
sering mengabaikan hak-hak perorangan. Kondisi seperti
ini jelas dilawan oleh pemegang hak. Mestinya, ketika
DPRD Bali atau pejabat terkait ingin memproteksi kawasan
di Danau Buyan, maka lahan-lahan perorangan yang ada di
kawasan resapan ini dibeli atau disubsidi. Legislator
ketika membuat aturan jangan menafikan hak-hak
perorangan. Ini akan mengundang konflik dalam
penerapannya,'' ujarnya.
Efek dari atuaran yang gamang semacaam ini, kata
Dharmaputra, akan membuat intensitas konflik sesama
orang lokal akan tinggi. ''Saya mengingatkan agar
pejabat tegas. Artinya, ketika izin sebuah investasi tak
lengkap jangan diberikan toleransi untuk membangun. Yang
terjadi selama ini adalah IMB belum turun namun
investasi sudah berjalan,'' kritiknya. Kondisi ini akan
membuat masyarakat bertanya-tanya dan melakukan manuver
untuk bisa melakukan pengelolaan atas haknya.
Raka Dalem mengatakan konflik investasi di Bali terbuka
lebar karena pengelolaan lingkungan tak mengacu pada
pendekatan ekologi. Tanah-tanah di Bali meskipun diatur
lewat perda, kenyataannya perlindungan yang diberikan
tak utuh. ''Ini efek dari pembangunan yang berorientasi
pada PAD. Ketika tawaran investasi datang, pejabat akan
melihatnya sebagai peluang untuk mendapatkan pajak,''
ujarnya. Dalam kondisi begini pertimbanagn benar-salah,
patut-tidak, tak lagi signifikan.
Ketua Kelompok Studi Ekowisata Bali ini mengatakan
pejabat di Bali semestinya sudah punya gambaran yang
jelas terkait perbandingan ruang terbangun dan ruang
yang belum terbangun. Selama ini data yang
dijadikan dasar kebijakan cenderung data usang dan tak
valid. ''Sebagai pulau yang berpenduduk padat, Bali
harus tegas dalam mengawal kawasan resapan airnya. Jika
komitmen ini tak ada, maka pemilik modal akan terus
mencaplok Bali,'' ujarnya.
Ia mendukung dilakukan semacam revisi total atas perda-
perda kewilayahan yang ada. Masalahnya, dengan hak-hak
kewilayahan yang bebas, pengelolaan Bali nyaris
terpecah-pecah. Sistem semacam ini akan sangat berbahaya
bagi Bali, karena Pulau Bali merupakan satu ekosistem
terpadu dari hulu ke hilir. ''Pejabat jangan menjual
polemik kepada publik. Seorang pemimpin mestinya
melakukan pembuktian diri mampu mengawal Bali,''
tegasnya.
Ia berharap penyikapan dan proteksi terhadap kawasan
resapan air di Bali menjadi agenda politik strategis di
kemudian hari. ''Konflik perebutan sumber mata air
potensial menjadi isu kewilayahan ketika penyelamatan
kawasan resapan dan sumber mata air tidak
dilakukan secara bersama-sama dan bertanggung jawab,''
tegasnya. (dir/ole)