kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Kliwon, 17 Mei 2008  

 Bali


Soal Perbedaan Sikap DPRD Buleleng dan Bali--
Akibat Sarat Kepentingan Politik dan Ekonomi

Perbedaan pendapat sering dianggap sesuatu yang biasa. Namun, perbedaan pendapat antara DPRD Buleleng dan DPRD Bali terhadap proyek vila di Danau Buyan, Pancasari, dianggap luar biasa. Sebab, rujukan yang dijadikan acuan untuk menilai proyek tersebut sama. Namun hasil kajiannya berbeda, bahkan bertolak belakang. Apa yang sebenarnya melatarbelakangi perbedaan itu? Berikut pendapat Rektor Universitas Pandji Sakti Dr. Gede Made Metera, pengamat politik Wayan Purnamek, pengamat lingkungan Unud Drs. KG Dharmaputra, M.Si. dan Dekan FMIPA Unud Raka Dalem.

 --------------
 

PERBEDAAN penilaian boleh tidaknya vila di atas Danau Buyan terjadi karena wakil rakyat terbiasa menerjemahkan produk sesuai dengan kepentingan politik dan ekonomi. Jika kepentingan berbeda maka terjemahan dari produk hukum itu juga berbeda. Demikian ditegaskan pengamat politik yang sekaligus sebagai Ketua Badan Pengawas Jari Bali, Wayan Purnamek.

Ia mengatakan kepentingan politik dan ekonomi dari elite-elite politik memang kerap mengorbankan kepentingan umum, seperti kepentingan lingkungan. Bahkan, kepentingan politik dan ekonomi sudah terjadi ketika produk-produk hukum seperti perda itu dirancang dan disahkan. Padahal seharusnya sejak awal, DPRD di kabupaten atau DPRD Propinsi Bali, sudah bertindak hati-hati agar produk hukum itu tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Desa Pancasari sebagai daerah resapan air seharusnya sudah dipikirkan sejak awal untuk membuatkan produk-produk hukum yang jelas dan pasti. Sesuai perda, daerah itu disebutkan sebagai objek daya tarik wisata (ODTW) sehingga memungkinkan investor bisa masuk karena sudah sesuai dengan peruntukannya. ''Namun, ketika ada investasi muncul kekhawatiran masalah perusakan lingkungan. Padahal seharusnya masalah lingkungan sudah dipikirkan ketika membuat perda,'' katanya.  

Purnamek juga menilai perbedaan pendapat antara DPRD Bali dan DPRD Buleleng karena kurang adanya koordinasi antara lembaga di propinsi dan di kabupaten. Hal ini juga kerap terjadi antara lembaga eksekutif di kabupaten dan di propinsi. Padahal jika berbicara soal kepentingan Bali, maka lembaga terkait di propinsi dan di kabupaten harusnya mau duduk bersama membicarakan soal-soal pelik agar tidak menimbulkan friksi di masyarakat.

Sementara itu, Rektor Universitas Pandji Sakti Dr. Gede Made Metera juga menilai bahwa perbedaan pendapat yang terjadi itu karena adanya sisi-sisi kepentingan yang berbeda. Sisi kepentingan Buleleng terkait dengan proyek vila itu adalah kepentingan ekonomi, di mana kabupaten membutuhkan investasi untuk bisa menampung tenaga kerja masyarakat, selain juga bisa mendatangkan pajak. Namun karena proyek vila itu merupakan jenis pembangunan yang mengubah bentang alam, maka cenderung menimbulkan perdebatan. Untuk itulah diperlukan amdal yang dibuat dengan semestinya agar kepentingan ekonomi tidak menyebabkan kerugian di bidang lingkungan.

 

Mandul

Mengacu pada kasus vila di Danau Buyan, Perda Tata Ruang Wilayah Bali pantas dicap mandul karena aturan main pengelolaan atas ruang ini sering dilabrak. Rujukkan investasi pun tak lagi mengacu pada perda ini melainkan tergantung pada restu pejabat.

Pengamat lingkungan Unud Drs. KG Dharmaputra, M.Si. menilai konflik investasi kini makin terbuka. Kabupaten/kota seolah memiliki kebebasan mutlak mengatur wilayahnya, padahal di tingkat propinsi ada aturan hukum yang patut dirujuk. Sayangnya, perda yang ada juga sering dipermainkan oleh pajabat dengan melakukan perselingkuhan kepentingan dengan pemilik modal. ''Pencitraan negatif terhadap investasi di Bali dominan akibat aturan main yang dirujuk sangat normatif dan adanya keberpihakan pejabat. Dalam kasus investasi di Danau Buyan, masalahnya semetinya dilihat dari berbagai sisi tidak hanya skeptis menafsirkan bahwa kawasan Buyan masuk kawasan lindung,'' tegasnya.

Raka Dalem menambahkan, di sekitar Danau Buyan juga ada kawasan budi daya yang secara harfiah dapat digunakan untuk kepentingan publik.  Selain itu, di dalam kawasan Danau Buyan ada hak-hak perorangan yang secara keperdataan bisa diberdayakan sesuai hak miliknya. ''Saya melihat Perda Tata Ruang Wilayah yang dibuat sering mengabaikan hak-hak perorangan. Kondisi seperti ini jelas dilawan oleh pemegang hak. Mestinya, ketika DPRD Bali atau pejabat terkait ingin memproteksi kawasan di Danau Buyan, maka lahan-lahan perorangan yang ada di kawasan resapan ini dibeli atau disubsidi. Legislator ketika membuat aturan jangan menafikan hak-hak perorangan. Ini akan mengundang konflik dalam penerapannya,'' ujarnya.

Efek dari atuaran yang gamang semacaam ini, kata Dharmaputra, akan membuat intensitas konflik sesama orang lokal akan tinggi. ''Saya mengingatkan agar pejabat tegas. Artinya, ketika izin sebuah investasi tak lengkap jangan diberikan toleransi untuk membangun. Yang terjadi selama ini adalah IMB belum turun namun investasi sudah berjalan,'' kritiknya. Kondisi ini akan membuat masyarakat bertanya-tanya dan melakukan manuver untuk bisa melakukan pengelolaan atas haknya.

Raka Dalem mengatakan konflik investasi di Bali terbuka lebar karena pengelolaan lingkungan tak mengacu pada pendekatan ekologi. Tanah-tanah di Bali meskipun diatur lewat perda, kenyataannya perlindungan yang diberikan tak utuh. ''Ini efek dari pembangunan yang berorientasi pada PAD. Ketika tawaran investasi datang, pejabat akan melihatnya sebagai peluang untuk mendapatkan pajak,'' ujarnya. Dalam kondisi begini pertimbanagn benar-salah, patut-tidak, tak lagi signifikan.

Ketua Kelompok Studi Ekowisata Bali ini mengatakan pejabat di Bali semestinya sudah punya gambaran yang jelas terkait perbandingan ruang terbangun dan ruang yang belum terbangun.  Selama ini data yang dijadikan dasar kebijakan cenderung data usang dan tak valid. ''Sebagai pulau yang berpenduduk padat, Bali harus tegas dalam mengawal kawasan resapan airnya. Jika komitmen ini tak ada, maka pemilik modal akan terus mencaplok Bali,'' ujarnya.

Ia mendukung dilakukan semacam revisi total atas perda- perda kewilayahan yang ada. Masalahnya, dengan hak-hak kewilayahan yang bebas, pengelolaan Bali nyaris terpecah-pecah. Sistem semacam ini akan sangat berbahaya bagi Bali, karena Pulau Bali merupakan satu ekosistem terpadu dari hulu ke hilir. ''Pejabat jangan menjual polemik kepada publik. Seorang pemimpin mestinya melakukan pembuktian diri mampu mengawal Bali,'' tegasnya.

Ia berharap penyikapan dan proteksi terhadap kawasan resapan air di Bali menjadi agenda politik strategis di kemudian hari. ''Konflik perebutan sumber mata air potensial menjadi isu kewilayahan ketika penyelamatan  kawasan resapan  dan sumber mata air tidak dilakukan secara bersama-sama dan bertanggung jawab,'' tegasnya. (dir/ole)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)