Asas Tunggal Parpol ...
Fraksi PDI-P tak Mendukung
Jakarta
(Bali Post) -
Salah satu wacana yang mengemuka di sejumlah daerah dalam
sosialisasi RUU Paket bidang politik adalah usulan pemberlakuan
asas tunggal dalam partai politik. Hal itu terkait dengan
ketentuan Pasal 6 RUU Parpol yang menyebutkan asas parpol tidak
boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Bagi politisi
parpol berasas agama tertentu, wacana tersebut dianggap adanya
upaya mendesak agar hanya Pancasila dan UUD 1945 yang dapat
dijadikan asas parpol.
Menanggapi persoalan tersebut, anggota Pansus RUU
Pemilu Legislatif dan RUU Pemilu Presiden/Wapres (Pilpres) I
Made Urip mengatakan dalam pembahasan rapat internal Fraksi PDI-
P tegas menyepakati bahwa Fraksi PDI-P tidak akan memaksakan
pemberlakuan asas tunggal. ''Kami menghargai pluralisme,
keberagaman sehingga tidak perlu memaksakan asas tunggal,'' kata
Urip di Jakarta, Sabtu (15/9) kemarin. UU No.31/2003 yang
menjadi rujukan parpol di Pemilu 2004 lalu, memberikan kepada
masing-masing partai memilih asasnya sendiri dan kekhawatiran
seperti yang berkembang saat ini, toh tidak terjadi. ''Walau
berbeda asas, tetap terbangun kerukunan di antara partai peserta
pemilu. Jadi, menurut kami seperti sekarang saja, partai politik
diberi kebebasan memilih asasnya sendiri,'' ujarnya.
Menurutnya, UU memberi kebebasan kepada tiap
parpol memilih asasnya, tetapi tetap tidak menyimpang dari apa
yang telah ditentukan dalam Pancasila dan UUD 1945. Kalau pun
ada asas keagamaan, nasionalis, kebangsaan maupun aspek lainnya,
hal itu menjadi ciri khas partai untuk mendapatkan simpati
rakyat.
Jika ketentuan tersebut ditangkap oleh sekelompok
orang, khususnya kader partai politik yang berasas agama bahwa
hal itu merupakan desakan agar Pancasila sebagai asas tunggal,
menurutnya, pemikiran tersebut terlalu berlebihan. Pancasila
sebagai asas negara sudah final. ''Nah, dalam implementasinya
partai-partai berasas agama seperti PPP yang berasas Islam tidak
menjadi persoalan,'' ujarnya. (kmb4)