kembali ke halaman depan
bunga2.gif (1033 bytes)  Minggu Kliwon, 17 Juni 2007 tarukan valas
 

BERITA


Sasar Rumah Kontrakan, Pencuri Ponsel Dibekuk

Denpasar (Bali Post) -
Satu demi satu para pencuri ponsel (HP) berhasil dibekuk polisi. Setelah pasukan buser Polsek Dentim menangkap tersangka Patru (pencuri dua HP), kini giliran Satuan Reskrim Polsek Kuta mendulang prestasi yang sama. Tersangka Suherman Raharja (35), warga Jalan Rejasa No. 12, Denpasar, Rabu (13/6) lalu, ditangkap buser karena tertangkap basah mencuri HP milik Rini Sistawati (27). Dalam melakukan aksinya, Suherman berpura-pura mencari rumah kontrakan di Jalan Patih Jelantik No. 48, Kuta.

Kapolsek Kuta AKP Benny Pramono melalui Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Wirajaya seizin Kapoltabes Denpasar, Sabtu (16/6) kemarin, membenarkan penangkapan tersebut. Dengan mengendarai sepeda motor jenis Kirana DK 3617 QH, Suherman datang ke lokasi kejadian dengan berpura-pura mencari tempat kos. Begitu Suherman masuk halaman rumah, ternyata tidak ada penghuni yang kelihatan. ''Situasi rumah saat itu sepi. Karena para penghuni rumah semuanya berada di dalam kamarnya masing-masing,'' paparnya.

Kebetulan salah satu kamar dalam keadaan terbuka, Suherman menghampirinya. Ternyata kamar tersebut (kamar korban) diketahui kosong karena ditinggal ke kamar temannya. Sekitar pukul 13.15 wita, Suherman melihat sebuah HP Flexi yang sedang di-charge di kamar korban. Didukung situasi yang sepi, niat jahat korban mulai timbul. Tanpa menyia-nyiakan waktu, Suherman mengambil ponsel tersebut. Saat bersamaan, korban kembali ke kamarnya. Korban kaget setelah melihat seseorang yang tidak dikenal telah masuk ke kamarnya. Untuk memastikan orang itu adalah penjahat, korban melakukan pengecekan. ''HP-nya yang sedang di-charge diketahui hilang,'' katanya.

Yakin orang tersebut mengambil HP-nya, korban berteriak maling. Beruntung petugas patroli Polsek Kuta melintas pada saat yang tepat, sehingga Suherman berhasil ditangkap. Untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi mengembangkan kasusnya. Ternyata Suherman diketahui bukan hanya sekali melakukan aksi jahatnya. Terbukti dengan ditemukan barang bukti berupa chasing HP (13), kartu HP (17), HP Flexi (3), HP GSM (1) dan satu helm. (jay)

 

 

ke atas

 
LIVE RADIO GLOBAL
Live Radio Global FM Kinijani

 

ACARA RADIO & TV

 

CUACA

www.bali-travelnews.com