kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Kliwon, 23 Januari 2007

 Artikel


Mungkin
dari sisi ekonomi, mengharapkan pendapatan dari pajak anjing terlalu kecil, namun untuk ke depan hal ini dapat menjadi peluang penghasilan daerah bila dikelola dengan cermat dan bijak. Pendapatan ini sebagai kompensasi biaya eksternal yang ditimbulkan akibat pengotoran oleh hewan anjing.

-----------------------

Bali dan Hewan Peliharaan Anjing
Oleh
Pande Made Oka Iriana 

PULAU Bali sejak zaman dulu sudah akrab dalam kehidupan masyarakatnya dengan hewan peliharaan anjing. Hewan peliharaan ini sangat komunal di Bali, hampir di segala sudut pasti ada anjing. Bahkan, anjing lokal Bali konon merupakan anjing yang unik, bebas rabies. Namun merebaknya virus flu burung di Tanah Air belakangan ini memunculkan informasi lain dari Bali. Virus flu burung di Bali tidak hanya ditemukan menular pada unggas, juga pada kucing dan anjing. Menurut Dr. drh. Ngurah Mahardika, Kepala Peneliti Virus HI Fakultas Kedokteran Hewan Unud (BP, 19/1), penemuan itu berdasarkan hasil penelitiannya di Bali, NTB dan NTT pada September-Desember 2006 lalu. Dari 39 sampel kucing dan 118 sampel anjing, ada dua sampel yang ditemukan antibodi terhadap flu burung dalam peredaran darahnya. Data ini dinilai belum representatif, karena jumlah sampel yang ditemukan masih terlalu sedikit dan tidak mewakili.

--------------

Umumnya masyarakat Bali memelihara anjing untuk untuk menjaga rumah dan sering diliarkan begitu saja. Ini salah satu keunikan tersendiri Pulau Bali. Namun lambat laun perlu disadari, untuk kepentingan masyarakat Bali sendiri, dirasa perlu mengupayakan ketertiban dan wajib pengenaan pajak bagi yang memelihara anjing.

Mungkin dari sisi ekonomi, mengharapkan pendapatan dari pajak anjing terlalu kecil, namun untuk ke depan hal ini dapat menjadi peluang penghasilan daerah bila dikelola dengan cermat dan bijak. Pendapatan ini sebagai kompensasi biaya eksternal yang ditimbulkan akibat pengotoran oleh hewan anjing. Pajak ini dapat berpotensi sebagai sumber dana pendapatan asli daerah yang signifikan seiring dengan nilai ekonomi komoditas anjing serta industri aksesorisnya. Namun yang lebih utama adalah masalah kebersihan kota, terlebih Pulau Bali sebagai tujuan wisata dunia.

Di kota-kota besar, hewan peliharaan anjing merupakan komoditas ekonomi yang unik dan termasuk barang mewah, terutama anjing ras impor atau lokal seperti anjing Kintamani dari Bali. Contoh unik di dalam negeri, yaitu di Kota Padang di mana anjing sangat digemari dipelihara untuk kontes maupun berburu. Nilai hewan peliharaan ini jadi meningkat. Dampak positif yang timbul antara lain berkembangnya industri pakan anjing, aksesoris anjing serta klinik berobat serta praktik dokter hewan di kota-kota besar.

 

Potensi Pajak

Permasalahan utama adalah sensus kepemilikan anjing. Seiring era reformasi dan maraknya otonomi daerah, terasa sulit dalam pelaksanaan teknis pemungutan retribusi anjing, misalkan berupa tanda peneng maupun wajib pajak anjing. Di sini diperlukan visi-misi pemerintah daerah dalam memajukan wilayah, penciptaan sistem pengaturan. Diperlukan adanya kerja sama sinergis antara aparat penegak hukum, tenaga pengawas dan pemungut pajak, sosialisasi dari pemerintah serta partisipasi aktif masyarakat sendiri dalam mewujudkannya demi kepentingan bersama. Di samping itu diperlukan investasi awal yang tidak sedikit, seperti prasarana-sarana transportasi, peralatan komputer, sensus penduduk dan lain sebagainya. Dalam teknis pelaksanaan, mungkin bisa dilakukan oleh aparat pemerintah sendiri ataupun swasta, tentunya melalui mekanisme tender yang fair, terbuka dan wajar.

Pemerintah daerah sebaiknya membatasi jumlah kepemilikan anjing peliharaan, misalkan dengan cara membedakan tarif retribusi pajaknya, bagi penduduk yang memiliki anjing I  (pertama) dengan yang II (kedua) dibedakan besar pajak retribusinya. Mungkin pada awalnya hal ini bisa diberlakukan untuk daerah perkotaan (seperti Denpasar, Kuta, Singaraja).

Selain yang utama untuk kebersihan dan kesehatan masyarakat, peluang untuk mendapatkan tambahan atau meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Bali sangat besar. Hal ini perlu ditindaklanjuti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) di Bali. Sebagai ilustrasi, misalkan jumlah penduduk Kota Denpasar yang memelihara anjing sebesar 30% dari total jumlah penduduk yang 2 juta, dengan asumsi pajak yang dikenakan per tahun per ekor sebesar Rp 50.000. Maka jumlah tambahan pendapatan dari pajak anjing sebesar Rp 30 milyar setahun.

Sebenarnya dapat dicari cara yang efisien dalam pemungutan pajaknya serta tidak akan memberatkan daerah, namun justru dapat menaikkan PAD, misalnya melalui sarana media elektronik (ATM/transfer) atau dijadikan satu paket dengan pembayaran PBB setiap tahun. Sehingga biaya pemungutan menjadi efisien dan tidak lebih besar dibandingkan dengan hasil pungutannya.

Untuk itu perlu disusun suatu peraturan daerah yang berlaku khusus di daerah perkotaan. Uraian penjabaran prospek PAD ini dituangkan menjadi RUU Pajak Anjing yang merupakan item tambahan (usulan) satu paket dengan Rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diharapkan rancangan ini mendapat masukan/pandangan publik dari berbagai lapisan masyarakat/segala sumber sebelum diundang-undangkan sehingga menghasilkan peraturan yang efektif, fairness dalam pelaksanaannya. Perancangan ketentuan perundang-undangan ini menyampaikan kebijakan pemerintah kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk menilai, mengundangkan dan melaksanakannya. Sangat diperlukan kemampuan menjabarkan garis besar kebijakan itu ke dalam rincian ketentuan perundang-undangan untuk membentuk perilaku yang baru.

Rancangan peraturan ini mencakup prinsip-prinsip: etika, kebersihan, keindahan, peluang investasi, jaminan kepastian hukum dan transparansi, penyederhanaan serta efektivitas penyelenggaraannya/penarikan retribusi/pajak, pengawasan, monitoring, pemberian sanksi, kejelasan pembagian tugas dan wewenang, siapa yang berhak memungut retribusinya, untuk siapa, fasilitas terpadu, pelayanan terpadu.

Beberapa langkah diperlukan untuk ini, di antaranya; survai dan pendataan sensus anjing, mendesain sistem yang sederhana dan praktis, perancangan peraturan, mempelajari seluk beluk pajak. Jadi perlu panduan yang sinergis antar berbagai instansi terkait (Dinas Kebersihan, Tata Kota, PU, Kesehatan dan lain sebagainya).

Langkah pertama adalah melakukan mapping/pemetaan, pendataan populasi hewan peliharaan anjing yang dimiliki oleh warga dengan sensus (lebih efisien bila bersamaan dengan sensus penduduk yang dilakukan secara periodik). Partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan serta sebaiknya melibatkan perkumpulan pencinta anjing. Perlu dilakukan studi banding tentang pengelolaan pajak sebagai tindakan kolektif untuk kepentingan bersama, dan tujuan bersama untuk menjadikan kota bersih, aman dan asri.

 

Penulis, mengikuti Program MPKP (Magister Perencanaan & Kebijakan Publik) - LPEM UI

---------------------------

* Pemerintah daerah sebaiknya membatasi jumlah kepemilikan anjing peliharaan, terlebih Pulau Bali sebagai tujuan wisata dunia.

* Selain yang utama untuk kebersihan dan kesehatan masyarakat, peluang untuk mendapatkan tambahan atau meningkatkan PAD di Bali sangat besar.

* Diperlukan visi-misi pemerintah daerah dalam memajukan wilayah, penciptaan sistem pengaturan.

* Perlu disusun suatu peraturan daerah yang berlaku khusus di daerah perkotaan.

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)