Mungkin
dari
sisi ekonomi,
mengharapkan
pendapatan
dari
pajak anjing
terlalu
kecil, namun
untuk
ke depan
hal ini
dapat
menjadi peluang
penghasilan
daerah
bila dikelola
dengan
cermat dan
bijak.
Pendapatan ini
sebagai
kompensasi biaya
eksternal yang
ditimbulkan
akibat
pengotoran oleh
hewan
anjing.
-----------------------
Bali
dan
Hewan Peliharaan
Anjing
Oleh
Pande Made
Oka
Iriana
PULAU
Bali sejak
zaman
dulu sudah
akrab
dalam kehidupan
masyarakatnya
dengan
hewan peliharaan
anjing.
Hewan peliharaan
ini
sangat komunal
di Bali,
hampir
di segala
sudut
pasti ada
anjing.
Bahkan, anjing
lokal Bali
konon
merupakan anjing yang
unik,
bebas rabies. Namun
merebaknya virus flu
burung
di Tanah Air
belakangan
ini
memunculkan informasi
lain dari Bali. Virus flu
burung
di Bali tidak
hanya
ditemukan menular
pada
unggas, juga
pada
kucing dan
anjing.
Menurut Dr. drh.
Ngurah
Mahardika, Kepala
Peneliti Virus HI
Fakultas
Kedokteran
Hewan
Unud (BP, 19/1), penemuan
itu
berdasarkan hasil
penelitiannya
di Bali, NTB
dan NTT
pada September-Desember
2006 lalu. Dari 39
sampel
kucing dan 118
sampel
anjing, ada
dua
sampel yang ditemukan
antibodi
terhadap flu
burung
dalam peredaran
darahnya. Data
ini
dinilai belum
representatif,
karena
jumlah sampel yang
ditemukan
masih
terlalu sedikit
dan
tidak mewakili.
--------------
Umumnya
masyarakat Bali
memelihara
anjing
untuk untuk
menjaga
rumah dan
sering
diliarkan begitu
saja.
Ini salah
satu
keunikan tersendiri
Pulau Bali.
Namun
lambat laun
perlu
disadari, untuk
kepentingan
masyarakat Bali
sendiri,
dirasa
perlu mengupayakan
ketertiban
dan
wajib pengenaan
pajak
bagi yang memelihara
anjing.
Mungkin
dari
sisi ekonomi,
mengharapkan
pendapatan
dari
pajak anjing
terlalu
kecil, namun
untuk
ke depan
hal ini
dapat
menjadi peluang
penghasilan
daerah
bila dikelola
dengan
cermat dan
bijak.
Pendapatan ini
sebagai
kompensasi biaya
eksternal yang
ditimbulkan
akibat
pengotoran oleh
hewan
anjing. Pajak
ini
dapat berpotensi
sebagai
sumber dana
pendapatan
asli
daerah yang signifikan
seiring
dengan nilai
ekonomi
komoditas anjing
serta
industri aksesorisnya.
Namun yang
lebih
utama adalah
masalah
kebersihan kota,
terlebih
Pulau Bali
sebagai
tujuan wisata
dunia.
Di
kota-kota
besar,
hewan peliharaan
anjing
merupakan komoditas
ekonomi yang
unik
dan termasuk
barang
mewah, terutama
anjing
ras impor
atau
lokal seperti
anjing
Kintamani dari Bali.
Contoh
unik di
dalam
negeri, yaitu
di Kota
Padang di
mana
anjing sangat
digemari
dipelihara
untuk
kontes maupun
berburu.
Nilai
hewan peliharaan
ini
jadi meningkat.
Dampak
positif yang timbul
antara lain
berkembangnya
industri
pakan
anjing, aksesoris
anjing
serta klinik
berobat
serta praktik
dokter
hewan di
kota-kota
besar.
Potensi
Pajak
Permasalahan
utama
adalah sensus
kepemilikan
anjing.
Seiring era reformasi
dan
maraknya otonomi
daerah,
terasa sulit
dalam
pelaksanaan teknis
pemungutan
retribusi
anjing,
misalkan berupa
tanda
peneng maupun
wajib
pajak anjing.
Di sini
diperlukan
visi-misi
pemerintah
daerah
dalam memajukan
wilayah,
penciptaan
sistem
pengaturan. Diperlukan
adanya
kerja sama
sinergis
antara
aparat penegak
hukum,
tenaga pengawas
dan
pemungut pajak,
sosialisasi
dari
pemerintah serta
partisipasi
aktif
masyarakat sendiri
dalam
mewujudkannya demi
kepentingan
bersama.
Di
samping itu
diperlukan
investasi
awal yang
tidak
sedikit, seperti
prasarana-sarana
transportasi,
peralatan
komputer,
sensus
penduduk dan lain
sebagainya.
Dalam
teknis pelaksanaan,
mungkin
bisa dilakukan
oleh
aparat pemerintah
sendiri
ataupun swasta,
tentunya
melalui
mekanisme tender yang fair,
terbuka dan
wajar.
Pemerintah
daerah
sebaiknya membatasi
jumlah
kepemilikan anjing
peliharaan,
misalkan
dengan
cara membedakan
tarif
retribusi pajaknya,
bagi
penduduk yang memiliki
anjing I (pertama)
dengan yang II (kedua)
dibedakan
besar
pajak retribusinya.
Mungkin
pada awalnya
hal ini
bisa
diberlakukan untuk
daerah
perkotaan (seperti
Denpasar,
Kuta,
Singaraja).
Selain
yang utama
untuk
kebersihan dan
kesehatan
masyarakat,
peluang
untuk mendapatkan
tambahan
atau
meningkatkan PAD (Pendapatan
Asli
Daerah) di Bali
sangat
besar. Hal ini
perlu
ditindaklanjuti Dinas
Pendapatan
Daerah (Dispenda)
di Bali.
Sebagai
ilustrasi, misalkan
jumlah
penduduk Kota Denpasar
yang memelihara
anjing
sebesar 30% dari
total jumlah
penduduk yang 2
juta,
dengan asumsi
pajak yang
dikenakan per
tahun per
ekor
sebesar Rp 50.000.
Maka
jumlah tambahan
pendapatan
dari
pajak anjing
sebesar
Rp 30 milyar
setahun.
Sebenarnya
dapat
dicari cara yang
efisien
dalam pemungutan
pajaknya
serta
tidak akan
memberatkan
daerah,
namun justru
dapat
menaikkan PAD, misalnya
melalui
sarana media elektronik
(ATM/transfer) atau
dijadikan
satu
paket dengan
pembayaran PBB
setiap
tahun. Sehingga
biaya
pemungutan menjadi
efisien
dan tidak
lebih
besar dibandingkan
dengan
hasil pungutannya.
Untuk
itu
perlu disusun
suatu
peraturan daerah yang
berlaku
khusus di
daerah
perkotaan. Uraian
penjabaran
prospek PAD
ini
dituangkan menjadi
RUU Pajak
Anjing yang
merupakan item
tambahan (usulan)
satu
paket dengan
Rancangan
Undang-undang
Pajak
Daerah dan
Retribusi
Daerah.
Diharapkan rancangan
ini
mendapat masukan/pandangan
publik
dari berbagai
lapisan
masyarakat/segala sumber
sebelum
diundang-undangkan sehingga
menghasilkan
peraturan yang
efektif, fairness
dalam
pelaksanaannya. Perancangan
ketentuan
perundang-undangan
ini
menyampaikan kebijakan
pemerintah
kepada
pihak-pihak yang bertanggung
jawab
untuk menilai,
mengundangkan
dan
melaksanakannya. Sangat
diperlukan
kemampuan
menjabarkan
garis
besar kebijakan
itu ke
dalam
rincian ketentuan
perundang-undangan
untuk
membentuk perilaku
yang baru.
Rancangan
peraturan
ini
mencakup prinsip-prinsip:
etika,
kebersihan, keindahan,
peluang
investasi, jaminan
kepastian
hukum
dan transparansi,
penyederhanaan
serta
efektivitas
penyelenggaraannya/penarikan
retribusi/pajak, pengawasan,
monitoring, pemberian
sanksi,
kejelasan pembagian
tugas
dan wewenang,
siapa yang
berhak
memungut retribusinya,
untuk
siapa, fasilitas
terpadu,
pelayanan
terpadu.
Beberapa
langkah
diperlukan untuk
ini, di
antaranya;
survai
dan pendataan
sensus
anjing, mendesain
sistem yang
sederhana
dan
praktis, perancangan
peraturan,
mempelajari
seluk
beluk pajak.
Jadi
perlu panduan yang
sinergis
antar
berbagai instansi
terkait (Dinas
Kebersihan,
Tata Kota, PU,
Kesehatan
dan lain
sebagainya).
Langkah
pertama
adalah melakukan
mapping/pemetaan,
pendataan
populasi
hewan
peliharaan anjing
yang dimiliki
oleh
warga dengan
sensus (lebih
efisien
bila bersamaan
dengan
sensus penduduk yang
dilakukan
secara
periodik). Partisipasi
aktif
dari masyarakat
sangat
diperlukan serta
sebaiknya
melibatkan
perkumpulan
pencinta
anjing.
Perlu dilakukan
studi banding
tentang
pengelolaan pajak
sebagai
tindakan kolektif
untuk
kepentingan bersama,
dan
tujuan bersama
untuk
menjadikan
kota
bersih,
aman dan
asri.
Penulis,
mengikuti Program MPKP (Magister
Perencanaan &
Kebijakan
Publik) - LPEM UI
---------------------------
*
Pemerintah
daerah
sebaiknya membatasi
jumlah
kepemilikan anjing
peliharaan,
terlebih
Pulau Bali
sebagai
tujuan wisata
dunia.
*
Selain yang
utama
untuk kebersihan
dan
kesehatan masyarakat,
peluang
untuk mendapatkan
tambahan
atau
meningkatkan PAD di
Bali sangat
besar.
*
Diperlukan
visi-misi
pemerintah
daerah
dalam memajukan
wilayah,
penciptaan
sistem
pengaturan.
*
Perlu
disusun suatu
peraturan
daerah yang
berlaku
khusus di
daerah
perkotaan.