kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Kliwon, 23 Januari 2007

 Bali


Saksi
Korban tak Hadir ....
Sidang
Sumantara Cs. Ditunda 

Amlapura (Bali Post) -
Sidang
kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Drs. IG Sumantara A.P. cs. Senin (22/1) kemarin, terpaksa ditunda majelis hakim sampai Senin (29/1) mendatang. Soalnya, saksi korban Ni Wayan SWD (15) belum hadir meski sudah dipanggil secara patut oleh jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Sumantara minta JPU menghadirkan saksi korban SWD minggu depan.

Seorang sumber mengatakan surat panggilan untuk saksi korban diduga salah alamat. Surat dialamatkan ke pengacara yang pernah mendampingi SWD saat jumpa pers di Tirtagangga. Padahal, SWD kini tinggal bersama ibu kandungnya di Balikpapan. JPU Made Subawa, S.H. mengatakan pihaknya dibantu kepolisian mengirim surat dan menghadirkan saksi korban. Soalnya, selama ini yang dinilai paling tahu keberadaan saksi korban yakni pihak penyidik dari Mapolres Karangasem.

Selain terdakwa Sumantara, juga diadili empat terdakwa kasus itu yakni seorang oknum anggota Satpol PP Pemkab Karangasem Ni Made Budi Asri, seorang oknum anggota Polres Karangasem I Gede Kajeng Mudita, serta IG Subrata, dan Nyoman Aliartha. Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga korban di Amlapura tak terima SWD yang masih kelas II SMA dan atlet karate berprestasi dijual dan disetubuhi sejumlah pria. Keluarga korban melapor ke polisi. Dari penyelidikan polisi, diseret lima terdakwa yang terlibat.

Sejak pagi telah menunggu pengunjung sidang ratusan keluarga atau simpatisan para terdakwa. Juga, kalangan LSM seperti Prof. Dr. dr. LK Suryani, Sp.KJ., Ni Made Sumiati, S.H. serta LP Angreni dkk. dari Denpasar. (013)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)