Saksi
Korban
tak
Hadir ....
Sidang
Sumantara Cs.
Ditunda
Amlapura
(Bali Post) -
Sidang
kasus
persetubuhan terhadap
anak di
bawah
umur dengan
terdakwa Drs. IG
Sumantara A.P.
cs.
Senin (22/1) kemarin,
terpaksa
ditunda
majelis hakim
sampai
Senin (29/1) mendatang.
Soalnya,
saksi
korban Ni Wayan SWD
(15) belum
hadir
meski sudah
dipanggil
secara
patut oleh
jaksa
penuntut umum (JPU).
Majelis
hakim yang menyidangkan
terdakwa
Sumantara
minta JPU
menghadirkan
saksi
korban SWD minggu
depan.
Seorang
sumber
mengatakan
surat
panggilan
untuk
saksi korban
diduga
salah alamat.
Surat
dialamatkan
ke
pengacara yang pernah
mendampingi SWD
saat
jumpa pers
di
Tirtagangga.
Padahal, SWD
kini
tinggal bersama
ibu
kandungnya di
Balikpapan.
JPU Made Subawa, S.H.
mengatakan
pihaknya
dibantu
kepolisian mengirim
surat
dan
menghadirkan saksi
korban.
Soalnya,
selama
ini yang dinilai
paling tahu
keberadaan
saksi
korban yakni
pihak
penyidik dari
Mapolres
Karangasem.
Selain
terdakwa
Sumantara,
juga
diadili empat
terdakwa
kasus
itu yakni
seorang
oknum anggota
Satpol PP
Pemkab
Karangasem Ni Made Budi
Asri,
seorang oknum
anggota
Polres Karangasem I
Gede
Kajeng Mudita,
serta IG
Subrata,
dan
Nyoman Aliartha.
Seperti
diberitakan sebelumnya,
keluarga
korban
di Amlapura
tak
terima SWD yang masih
kelas II SMA
dan
atlet karate
berprestasi
dijual
dan disetubuhi
sejumlah
pria.
Keluarga
korban
melapor ke
polisi. Dari
penyelidikan
polisi,
diseret
lima
terdakwa yang
terlibat.
Sejak
pagi
telah menunggu
pengunjung
sidang
ratusan keluarga
atau
simpatisan para
terdakwa.
Juga,
kalangan LSM seperti
Prof. Dr. dr. LK Suryani,
Sp.KJ.,
Ni Made Sumiati, S.H.
serta LP
Angreni
dkk.
dari Denpasar.
(013)