Hindari Panggilan Panitia Angket---
Bupati Lotim ''Ngumpet''?
Selong (Suara NTB)-
Panitia Angket DPRD Lombok Timur tampaknya kembali harus
menelan kekecewaan mendalam, menyusul ketidakhadiran
Bupati H. Moh. Ali Dachlan dalam menghadiri panggilan
ketiga Panitia Angket, Jumat (16/12) kemarin. Informasi
yang diperoleh Panitia Angket menyebutkan, bupati ''ngumpet''
ke luar daerah.
Keterangan yang diperoleh Suara NTB di gedung Dewan,
Jumat kemarin menyebutkan, ketidakhadiran Ali Dachlan
dalam memenuhi panggilan Panitia Angket telah diprediksi
sebelumnya. Kami memang telah mendapat informasi terkini
tentang keberadaan Ali Dachlan, yakni dia ke Singapura,
kata Ketua Panitia Angket, H. Suparman Hamry. Entah
benar atau tidak, yang jelas bupati ngumpet entah di
mana, semata-mata untuk menghindari panggilan kami,
tambahnya.
Sikap Ali Dachlan yang sama sekali tidak menghargai
parlemen tersebut, menurut Suparman, merupakan preseden
buruk bagi pembangunan demokrasi ke depan. Bupati telah
tak menghargai rakyat Lotim sama sekali, katanya.
Lembaga legislatif yang merupakan refresentasi dari
rakyat sebenarnya telah melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku. Kita kembalikan
kepada rakyat, terserah penilaian masyarakat seperti apa
nantinya, tambahnya.
Panitia Angket Dewan, menurut Suparman, pada Sabtu
(17/12) hari ini akan melayangkan panggilan paksa
terhadap Bupati Ali Dachlan. Kita ingin melihat sejauh
mana institusi kepolisian bersikap tegas untuk mengawal
aturan yang ada, katanya. Panggilan paksa tersebut
meminta kepada Ali Dachlan untuk hadir memberikan
penjelasan-penjelasan atas dugaan penyalahgunaan
wewenang atau kebijakan yang menimbulkan instabilitas di
daerah.
Panggilan paksa terhadap Ali Dachlan tersebut, menurut
Suparman, juga sekaligus sebagai uji ketegasan bagi
pemerintah pusat, yang dalam hal ini Pemprop NTB untuk
melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Kami
akan lapor kepada presiden di Jakarta, jika sekiranya
institusi penegak hukum di daerah NTB tidak mampu
menghadirkan bupati dalam sidang Panitia Angket,
tegasnya.
Kekuasaan luas dan kewenangan yang nyaris tak terbatas
bagi seorang bupati, menurut Suparman, dapat saja
membuat institusi penegak hukum di daerah tak akan
melaksanakan tugasnya sesuai amanat undang-undang. Kami
sama sekali tidak menginginkan institusi penegak hukum
di daerah ini akan diremehkan oleh eksekutif, ucapnya
tandas. (038)