kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Pon, 17 Desember 2005

 Nusatenggara


Hindari Panggilan Panitia Angket---

Bupati Lotim ''Ngumpet''?

Selong (Suara NTB)-
Panitia Angket DPRD Lombok Timur tampaknya kembali harus menelan kekecewaan mendalam, menyusul ketidakhadiran Bupati H. Moh. Ali Dachlan dalam menghadiri panggilan ketiga Panitia Angket, Jumat (16/12) kemarin. Informasi yang diperoleh Panitia Angket menyebutkan, bupati ''ngumpet'' ke luar daerah.

Keterangan yang diperoleh Suara NTB di gedung Dewan, Jumat kemarin menyebutkan, ketidakhadiran Ali Dachlan dalam memenuhi panggilan Panitia Angket telah diprediksi sebelumnya. Kami memang telah mendapat informasi terkini tentang keberadaan Ali Dachlan, yakni dia ke Singapura, kata Ketua Panitia Angket, H. Suparman Hamry. Entah benar atau tidak, yang jelas bupati ngumpet entah di mana, semata-mata untuk menghindari panggilan kami, tambahnya.

Sikap Ali Dachlan yang sama sekali tidak menghargai parlemen tersebut, menurut Suparman, merupakan preseden buruk bagi pembangunan demokrasi ke depan. Bupati telah tak menghargai rakyat Lotim sama sekali, katanya. Lembaga legislatif yang merupakan refresentasi dari rakyat sebenarnya telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku. Kita kembalikan kepada rakyat, terserah penilaian masyarakat seperti apa nantinya, tambahnya.

Panitia Angket Dewan, menurut Suparman, pada Sabtu (17/12) hari ini akan melayangkan panggilan paksa terhadap Bupati Ali Dachlan. Kita ingin melihat sejauh mana institusi kepolisian bersikap tegas untuk mengawal aturan yang ada, katanya. Panggilan paksa tersebut meminta kepada Ali Dachlan untuk hadir memberikan penjelasan-penjelasan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau kebijakan yang menimbulkan instabilitas di daerah.

Panggilan paksa terhadap Ali Dachlan tersebut, menurut Suparman, juga sekaligus sebagai uji ketegasan bagi pemerintah pusat, yang dalam hal ini Pemprop NTB untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan lapor kepada presiden di Jakarta, jika sekiranya institusi penegak hukum di daerah NTB tidak mampu menghadirkan bupati dalam sidang Panitia Angket, tegasnya.

Kekuasaan luas dan kewenangan yang nyaris tak terbatas bagi seorang bupati, menurut Suparman, dapat saja membuat institusi penegak hukum di daerah tak akan melaksanakan tugasnya sesuai amanat undang-undang. Kami sama sekali tidak menginginkan institusi penegak hukum di daerah ini akan diremehkan oleh eksekutif, ucapnya tandas. (038)

Klik di Sini

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)