MANGUPURA, BALIPOST.com – Mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Bali, Indragian Eugenius Julio (24) ditangkap petugas Polsek Kuta Utara, Rabu (19/6). Saat ditangkap di Jalan Tepi Siring, Canggu, Kuta Utara, mahasiswa Jurusan Teknik Elektro ini saat hendak menempel satu paket ganja.

Dari kasus ini, polisi mengamankan delapan paket ganja seberat 46,92 gram netto. “Pelaku ini mengaku semester akhir. Untuk motifnya masih didalami,” tegas Kapolsek Kuta Utara AKP Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Kamis (27/6).

Dewa Anom menyampaikan, awalnya anggota Unit Reskrim melakukan patroli di wilayah Banjar Babakan, Desa Canggu karena kerap terjadi pencurian di vila. Saat melintas di TKP, tepatnya di depan TK Dharma Kumaran II, petugas melihat seorang laki-laki naik sepeda motor dengan gerak mencurigakan.

Baca juga:  Golose "Warning" Bandar Narkotika di Bali

“Anggota kami langsung menghentikannya. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kartu identitas dan dokumen sepeda motornya, pria tersebut mengaku bernama Indragian Eugenius Julio. Kecurigaan semakin menguat karena dia gemetar,” ujar Dewa Anom, didampingi Kanitreskrim Iptu Andro Elim.

Polisi langsung menginterogasi Julio. Dia mengaku akan menempelkan paket ganja di sebelah TK.

Dari keterangan tersebut, petugas langsung menggeledah pakaian yang dikenakan pelaku. Alhasil  ditemukan satu paket ganja di dalam dompet pelaku.

Baca juga:  Bulan Puasa, Empat Warga Ini Digerebek Karena Judi

Sedangkan di saku celana sebelah kanan, polisi mengamankan sebungkus snack berisi dua paket ganja klip besar yang di dalamnya berisi ganja, satu paket plastik sedang berisi ganja dan satu korek gas api.

Selanjutnya tim dipimpin Panit Buser Ipda I Made Galih Arta Wiguna menggeledah tempat tinggal pelaku di Perumahan Dalung Permai, Blok B3, Kerobokan Kaja, Kuta Utara. Di kamar pelaku ditemukan satu toples kecil berisi ganja, kaleng minyak rambut isi ganja, lipatan kertas isi ganja dan timbangan.

Baca juga:  Curi Burung Jutaan Rupiah untuk Bayar Hutang, Oknum Mahasiswa Ditangkap

Hasil pemeriksaan, tersangka tatoan ini mengaku mengambil paket ganja tersebut di wilayah Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Dia juga mengaku disuruh seseorang yang biasa dipanggil Abang saat ini mendekam di LP Kerobokan. “Keterangan pelaku tersebut masih kami dalami kebenarannya,” tandasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *